Mahasiswa tuntut UU Keperawatan segera disahkan
A
A
A
Sindonews.com – Ratusan mahasiswa keperawatan Kota Semarang menggelar aksi demonstrasi di tugu Pahlawan Jalah Pahlawan Kota Semarang, kemarin. Dalam aksinya, mereka menuntut agar Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUUK) segera disahkan.
Aksi ratusan mahasiswa keperawatan tersebut dilakukan bertepatan dengan gelaran Car Free Day (CFD). Akibatnya, kehadiran mereka yang membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan pengesahan RUU Keperawatan dan asesoris lainnya tersebut menjadi perhatian ribuan warga yang ada di sana.
“Undang-Undang Keperawatan harus disahkan sekarang juga!” teriak salah satu orator diikuti oleh ratusan massa.
Tak hanya menggelar orasi, ratusan massa juga menggelar aksi teatrikal. Dalam aksi tersebut, tampak dua orang yang sedang sakit sedang meminta pertolongan kepada perawat. Namun, perawat tersebut tidak takut untuk menolong karena merasa was-was dan takut tindakannya dikatakan mal praktik.
Kemudian, ratusan mahasiswa tersebut berkeliling di Jl Pahlawan untuk menyerukan tuntutan mereka. Setelah selesai, mereka menggelar doa bersama di sekitar tugu Pahlawan.
“Aksi ini menuntut agar RUU Keperawatan segera disahkan. Sebab, sudah cukup lama kami menanti pemerintah untuk mengesah RUU yang akan kami jadikan landasan dalam beraktivitas sehari-hari,” kata Fahmi Syahrani,21, coordinator aksi kepada KORAN SINDO, kemarin.
Fahmi menambahkan, UU Keperawatan tersebut sangat penting untuk menunjang kinerja perawat. Sebab, dengan adanya UU itu, para perawat dapat lebih professional dan dilindungi oleh paying hukum.
“Ini untuk mengantisipasi saja, sebab pengalaman kami, ada seorang teman yang dituduh melakukan mal praktik saat dirinya mencoba menolong nyawa seseorang. Berkaca dari hal itu, maka UU Keperawatan kami rasa penting sebagai landasan untuk kami beraktivitas,” imbuhnya.
Menurut Fahmi, Rancangan UU Keperawatan tersebut sudah dicetuskan sejak tahun 1974 dan diajukan kepada DPR RI. Dalam UU Keperawatan itu, diatur mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan perawat, mula pendidikan keperawatan, adanya konsil keperawatan maupun sebagai paying hukum yang melindungi perawat ketika melakukan tindakan keperawatan.
“Namun sejak tahun 1974 itu, hingga saat ini belum ada tanda-tanda adanya pengesahan dari UU Keperawatan itu oleh DPR. Untuk itu kami mendesak agar tahun ini juga, RUU Keperawatan harus disahkan,” pungkasnya.
Aksi ratusan mahasiswa keperawatan tersebut dilakukan bertepatan dengan gelaran Car Free Day (CFD). Akibatnya, kehadiran mereka yang membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan pengesahan RUU Keperawatan dan asesoris lainnya tersebut menjadi perhatian ribuan warga yang ada di sana.
“Undang-Undang Keperawatan harus disahkan sekarang juga!” teriak salah satu orator diikuti oleh ratusan massa.
Tak hanya menggelar orasi, ratusan massa juga menggelar aksi teatrikal. Dalam aksi tersebut, tampak dua orang yang sedang sakit sedang meminta pertolongan kepada perawat. Namun, perawat tersebut tidak takut untuk menolong karena merasa was-was dan takut tindakannya dikatakan mal praktik.
Kemudian, ratusan mahasiswa tersebut berkeliling di Jl Pahlawan untuk menyerukan tuntutan mereka. Setelah selesai, mereka menggelar doa bersama di sekitar tugu Pahlawan.
“Aksi ini menuntut agar RUU Keperawatan segera disahkan. Sebab, sudah cukup lama kami menanti pemerintah untuk mengesah RUU yang akan kami jadikan landasan dalam beraktivitas sehari-hari,” kata Fahmi Syahrani,21, coordinator aksi kepada KORAN SINDO, kemarin.
Fahmi menambahkan, UU Keperawatan tersebut sangat penting untuk menunjang kinerja perawat. Sebab, dengan adanya UU itu, para perawat dapat lebih professional dan dilindungi oleh paying hukum.
“Ini untuk mengantisipasi saja, sebab pengalaman kami, ada seorang teman yang dituduh melakukan mal praktik saat dirinya mencoba menolong nyawa seseorang. Berkaca dari hal itu, maka UU Keperawatan kami rasa penting sebagai landasan untuk kami beraktivitas,” imbuhnya.
Menurut Fahmi, Rancangan UU Keperawatan tersebut sudah dicetuskan sejak tahun 1974 dan diajukan kepada DPR RI. Dalam UU Keperawatan itu, diatur mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan perawat, mula pendidikan keperawatan, adanya konsil keperawatan maupun sebagai paying hukum yang melindungi perawat ketika melakukan tindakan keperawatan.
“Namun sejak tahun 1974 itu, hingga saat ini belum ada tanda-tanda adanya pengesahan dari UU Keperawatan itu oleh DPR. Untuk itu kami mendesak agar tahun ini juga, RUU Keperawatan harus disahkan,” pungkasnya.
(lal)