Ini 3 Polres dengan jumlah tilang terbanyak di Jabar
Minggu, 15 Desember 2013 - 11:52 WIB
Ini 3 Polres dengan jumlah tilang terbanyak di Jabar
A
A
A
Sindonews.com – Selama 14 hari atau 28 November hingga 11 Desember lalu, jajaran Polda Jabar secara serentak menggelar operasi lalu lintas yang diberi sandi Zebra Lodaya 2013.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, menjelaskan, selama 14 hari itu pihaknya menggelar beberapa razia untuk mewujudkan rasa aman, ketertiban lalu lintas, dan kelancaaran lalu lintas demi keselamatan sesame pengguna jalan.
“Dalam operasi itu kita ke depankan tindakan hukum dengan porsi 80 persen. Sementara preemtif 10 peersen dan preventif 10 persen,” jelasnya dalam rilis, Minggu (15/12/2013).
Pihaknya memastikan, para pelanggar lalu lintas khususnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Tapi tentunya kita ke depankan azas yang disingkat menjadi 5S, yakni senyum, sapa, salam, sopan, dan santun,” ucapnya.
Lebih lanjut Martinus membeberkan, dalam kegiatan itu pihaknya mengeluarkan sebanyak 40.820 lembar surat tilang. Dan dari jumlah itu, Polres CImahi, Polres Bogor Kota, dan Polres Cianjur mengeluarkan surat tilang terbanyak.
“Polres CImahi diurutan pertama dengan 7033 surat tilang, lalu Polres Bogor Kota 5753 surat tilang, dan Polres Cianjur 4730 surat tilang,” bebernya.
Selain memberikan surat tilang, operasi yang juga mengawali Operasi Lilin untuk menyambut Natal dan Tahun baru ini, pihaknya juga melakukan teguran terhadap 22 perkara lalu lintas yang ada.
Dalam operasi kali ini, pengendara roda dua menempati posisi teratas dalam hal pelanggaran, yakni mencapai 29725 unit. Sementara truk 8369 unit, mini bus 2359 unit, roda tiga atau kendaraan khusus 221 unit, dan bus 146 unit.
Untuk jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendaa roda dua, teratas ditempati posisi pelanggaran kelengkapan surat-sirat deengna 17425 perkara, sedangkan pelanggaran helm 4601 perkara, dan kelengkapan kendaraan hanya 11 perkara.
Sementara untuk kendaraan roda empat paling banyak dilanggar adalah kelengkapan surat-sirat dengan 7926 perkara, pelanggaran rambu atau marka 498 perkara, sabuk keselamatan 94 perkara, kelebihan muatan 76 perkara, kelengkapan kendaraan 15 perkara, dan pelanggaran kecepatan hanya 3 perkara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, menjelaskan, selama 14 hari itu pihaknya menggelar beberapa razia untuk mewujudkan rasa aman, ketertiban lalu lintas, dan kelancaaran lalu lintas demi keselamatan sesame pengguna jalan.
“Dalam operasi itu kita ke depankan tindakan hukum dengan porsi 80 persen. Sementara preemtif 10 peersen dan preventif 10 persen,” jelasnya dalam rilis, Minggu (15/12/2013).
Pihaknya memastikan, para pelanggar lalu lintas khususnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Tapi tentunya kita ke depankan azas yang disingkat menjadi 5S, yakni senyum, sapa, salam, sopan, dan santun,” ucapnya.
Lebih lanjut Martinus membeberkan, dalam kegiatan itu pihaknya mengeluarkan sebanyak 40.820 lembar surat tilang. Dan dari jumlah itu, Polres CImahi, Polres Bogor Kota, dan Polres Cianjur mengeluarkan surat tilang terbanyak.
“Polres CImahi diurutan pertama dengan 7033 surat tilang, lalu Polres Bogor Kota 5753 surat tilang, dan Polres Cianjur 4730 surat tilang,” bebernya.
Selain memberikan surat tilang, operasi yang juga mengawali Operasi Lilin untuk menyambut Natal dan Tahun baru ini, pihaknya juga melakukan teguran terhadap 22 perkara lalu lintas yang ada.
Dalam operasi kali ini, pengendara roda dua menempati posisi teratas dalam hal pelanggaran, yakni mencapai 29725 unit. Sementara truk 8369 unit, mini bus 2359 unit, roda tiga atau kendaraan khusus 221 unit, dan bus 146 unit.
Untuk jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendaa roda dua, teratas ditempati posisi pelanggaran kelengkapan surat-sirat deengna 17425 perkara, sedangkan pelanggaran helm 4601 perkara, dan kelengkapan kendaraan hanya 11 perkara.
Sementara untuk kendaraan roda empat paling banyak dilanggar adalah kelengkapan surat-sirat dengan 7926 perkara, pelanggaran rambu atau marka 498 perkara, sabuk keselamatan 94 perkara, kelebihan muatan 76 perkara, kelengkapan kendaraan 15 perkara, dan pelanggaran kecepatan hanya 3 perkara.
(lns)