2014, Makassar berlakukan larangan parkir

Sabtu, 14 Desember 2013 - 23:01 WIB
2014, Makassar berlakukan...
2014, Makassar berlakukan larangan parkir
A A A
Sindonews.com - Setelah gagal direalisasikan dalam dua tahun terakhir, Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar nomor 64/2011 tentang larangan parkir pada lima ruas jalan bakal diberlakukan efektif 2014.

Lima ruas jalan tersebut yakni, Jalan Urip Sumoharjo, AP Pettarani, DR Ratulangi, dan Ahmad Yani. Untuk mendukung larangan parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, menyiapkan 25 gembok roda mobil.

Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengemukakan, kemacetan terjadi bukan hanya disebabkan pertumbuhan jumlah kendaraan yang sangat pesat. Tetapi, kata dia, karena pengendara tidak disiplin dan maraknya hambatan samping seperti parkir dibahu jalan.

“Karena volume jalan terbatas, maka satu-satunya jalan yang menghambat di ruas jalan tersebut harus dikurangi. Bahwa tidak boleh melakukan parkir diatas bahu jalan dan trotoar. Berlakukan Perwali,” katanya di Makassar, Sabtu (14/12/2013).

Wali kota dua periode yang akan mengakhiri masa jabatannya Mei 2014 itu menjelaskan, kemacetan bisa dikurangi jika aparat kepolisian menerapkan sanksi tegas. Ilham mengaku sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar terkait implementasi larangan parkir maupun larangan operasi truk dalam kota pada siang hari yang diberlakukan 2014.

Menurut dia, berdasarkan penelitian ahli transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), 5 tahun kedepan pergerakan mobil di jalan raya Makassar diperkirakan hanya 5 kilometer (km)/jam. Sementara saat ini, disebut masih 35 km/jam.

Karena itu, lanjut dia, selain menegakkan perwali larangan parkir dan pembatasan jam operasi truk untuk menangani macet, juga dilakukan pembangunan transportasi massal. Tahun depan Pemkot Makassar bersama Pemprov Sulsel melakukan uji coba pengoperasian moda transportasi massal, Busway menghubungkan Panakukang Mas dengan Tanjung Bunga.

Sementara, Kepala Bidang Operasi Dinas Perhubungan Makassar Hasan Bisri mengemukakan, telah menyiapkan 25 gembok roda mobil untuk mendukung pemberlakukan larangan parkir di 2014. Menurut dia, larangan parkir hanya bisa jalan apabila semua instansi terkait bekerja keras.

Hasan berharap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar lima jalan tersebut sebelum Perwali diberlakukan. Demikian juga dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan mesti menertibkan tempat usaha dipinggir jalan yang tidak memiliki lahan parkir. Roling jalan Pettarani banyak dimanfaatkan untuk usaha rumah makan.

Yang lebih penting, lanjut dia, dukungan dari kepolisian, sebab Dinas Perhubungan tidak punya kewenangan melakukan tilang kepada pengendara yang melanggar larangan parkir.

Pemberlakuan sanksi larangan parkir di Jalan Pettarani sempat diujicoba Maret tahun ini. Hanya saja dihentikan sementara karena proyek pelebaran jalan. Disamping, pada saat itu Dishub Makassar hanya memiliki empat gembok roda mobil.
(maf)
Berita Terkait
Razia Parkir Liar di...
Razia Parkir Liar di Gandaria City dan Pondok Indah
Penertiban Parkir Liar...
Penertiban Parkir Liar di Duren Sawit, Sudin Perhubungan Jaktim Derek 7 Mobil
Banyak Mobil Parkir...
Banyak Mobil Parkir di Bahu Jalan, Warga Buat Spanduk Sindir Pemilik
7 Mobil Diderek, Juru...
7 Mobil Diderek, Juru Parkir Liar Ngamuk ke Petugas Dishub Jaktim
Ini Negara dengan Biaya...
Ini Negara dengan Biaya Parkir Termahal, 1 Jam Hampir Rp500 Ribu
70 Petugas Diterjunkan...
70 Petugas Diterjunkan Awasi Jukir Liar di Makassar Selama Ramadhan
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved