Terpesona pakai celana pendek, Sukarianto cabuli anak tirinya

Sabtu, 14 Desember 2013 - 17:26 WIB
Terpesona pakai celana...
Terpesona pakai celana pendek, Sukarianto cabuli anak tirinya
A A A
Sindonews.com - Sukrianto (31) warga Klampis, Surabaya, nekat mencabuli Bunga (11), anak tirinya. Alasannya, birahi dia muncul saat melihat Bunga memakai celana pendek ketika tidur.

Aksi pencabulan itu terjadi saat istrinya yang tak lain ibu kandung korban, sedang tidak berada di rumah. Aksi bejat ayah tiri ini sempat tersimpan rapi selama satu bulan. Hingga akhirnya, Bunga mengeluh sakit di bagian kemaluannya.

"Aksi pencabulan itu dilakukan sebanyak tiga kali di bulan November lalu. Dan terungkap setelah si anak tiri ini mengeluh bagian kemaluannya sakit," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi, di Mapolrestabes, Sabtu (14/12/2013).

Pencabulan itu dilakukan pada tanggal 23,24 dan 26 November 2013. Kata Agung, tersangka mencabuli anak tirinya saat korban tidur dalam posisi miring. Saat itu, tersangka ikut tidur di belakang korban.

Tersangka kemudian mengeluarkan alat kemaluannya dan menggesek-gesekkan kemaluannya. Tak puas dengan aksi itu, pada tanggal 24 November, tersangka mengulangi aksinya dengan cara yang sama.

"Yang ketiga pada tanggal 26 November tersangka melihat korban tidur terlentang dan langsung menindih korban hingga korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya," ujarnya.

Kejadian itu semula terpendam karena korban tidak bercerita kepada ibu kandungnya. Namun, karena beberapa kali mengeluh sakit dibagian kemaluan, saat ditanya korban pun langsung menceritakan semua yang dialaminya.

"Dari laporan itu, polisi langsung menangkap tersangka di Jalan Klampis dan hasil interogasi petugas mengakui perbuatannya," katanya.

Dari pengakuannya kepada petugas, tersangka tidak tahan melihat anak tirinya itu tidur mengenakan celana pendek. Syahwat pun timbul lantarsan terpesona dengan paha mulus bocah ingusan itu.

Selanjutnya, akibat perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jungto 82 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan hukuman maksimalnya 17 tahun penjara.
(maf)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
Pendidikan Sugiono,...
Pendidikan Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Jadi Sekjen Gerindra
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved