Terpesona pakai celana pendek, Sukarianto cabuli anak tirinya

Sabtu, 14 Desember 2013 - 17:26 WIB
Terpesona pakai celana pendek, Sukarianto cabuli anak tirinya
Terpesona pakai celana pendek, Sukarianto cabuli anak tirinya
A A A
Sindonews.com - Sukrianto (31) warga Klampis, Surabaya, nekat mencabuli Bunga (11), anak tirinya. Alasannya, birahi dia muncul saat melihat Bunga memakai celana pendek ketika tidur.

Aksi pencabulan itu terjadi saat istrinya yang tak lain ibu kandung korban, sedang tidak berada di rumah. Aksi bejat ayah tiri ini sempat tersimpan rapi selama satu bulan. Hingga akhirnya, Bunga mengeluh sakit di bagian kemaluannya.

"Aksi pencabulan itu dilakukan sebanyak tiga kali di bulan November lalu. Dan terungkap setelah si anak tiri ini mengeluh bagian kemaluannya sakit," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi, di Mapolrestabes, Sabtu (14/12/2013).

Pencabulan itu dilakukan pada tanggal 23,24 dan 26 November 2013. Kata Agung, tersangka mencabuli anak tirinya saat korban tidur dalam posisi miring. Saat itu, tersangka ikut tidur di belakang korban.

Tersangka kemudian mengeluarkan alat kemaluannya dan menggesek-gesekkan kemaluannya. Tak puas dengan aksi itu, pada tanggal 24 November, tersangka mengulangi aksinya dengan cara yang sama.

"Yang ketiga pada tanggal 26 November tersangka melihat korban tidur terlentang dan langsung menindih korban hingga korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya," ujarnya.

Kejadian itu semula terpendam karena korban tidak bercerita kepada ibu kandungnya. Namun, karena beberapa kali mengeluh sakit dibagian kemaluan, saat ditanya korban pun langsung menceritakan semua yang dialaminya.

"Dari laporan itu, polisi langsung menangkap tersangka di Jalan Klampis dan hasil interogasi petugas mengakui perbuatannya," katanya.

Dari pengakuannya kepada petugas, tersangka tidak tahan melihat anak tirinya itu tidur mengenakan celana pendek. Syahwat pun timbul lantarsan terpesona dengan paha mulus bocah ingusan itu.

Selanjutnya, akibat perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jungto 82 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan hukuman maksimalnya 17 tahun penjara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6924 seconds (0.1#10.140)