Terpesona pakai celana pendek, Sukarianto cabuli anak tirinya

Sabtu, 14 Desember 2013 - 17:26 WIB
Terpesona pakai celana...
Terpesona pakai celana pendek, Sukarianto cabuli anak tirinya
A A A
Sindonews.com - Sukrianto (31) warga Klampis, Surabaya, nekat mencabuli Bunga (11), anak tirinya. Alasannya, birahi dia muncul saat melihat Bunga memakai celana pendek ketika tidur.

Aksi pencabulan itu terjadi saat istrinya yang tak lain ibu kandung korban, sedang tidak berada di rumah. Aksi bejat ayah tiri ini sempat tersimpan rapi selama satu bulan. Hingga akhirnya, Bunga mengeluh sakit di bagian kemaluannya.

"Aksi pencabulan itu dilakukan sebanyak tiga kali di bulan November lalu. Dan terungkap setelah si anak tiri ini mengeluh bagian kemaluannya sakit," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi, di Mapolrestabes, Sabtu (14/12/2013).

Pencabulan itu dilakukan pada tanggal 23,24 dan 26 November 2013. Kata Agung, tersangka mencabuli anak tirinya saat korban tidur dalam posisi miring. Saat itu, tersangka ikut tidur di belakang korban.

Tersangka kemudian mengeluarkan alat kemaluannya dan menggesek-gesekkan kemaluannya. Tak puas dengan aksi itu, pada tanggal 24 November, tersangka mengulangi aksinya dengan cara yang sama.

"Yang ketiga pada tanggal 26 November tersangka melihat korban tidur terlentang dan langsung menindih korban hingga korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya," ujarnya.

Kejadian itu semula terpendam karena korban tidak bercerita kepada ibu kandungnya. Namun, karena beberapa kali mengeluh sakit dibagian kemaluan, saat ditanya korban pun langsung menceritakan semua yang dialaminya.

"Dari laporan itu, polisi langsung menangkap tersangka di Jalan Klampis dan hasil interogasi petugas mengakui perbuatannya," katanya.

Dari pengakuannya kepada petugas, tersangka tidak tahan melihat anak tirinya itu tidur mengenakan celana pendek. Syahwat pun timbul lantarsan terpesona dengan paha mulus bocah ingusan itu.

Selanjutnya, akibat perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jungto 82 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan hukuman maksimalnya 17 tahun penjara.
(maf)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
21 menit yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
42 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
4 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
7 jam yang lalu
Infografis
10 Anak Terkaya di Dunia,...
10 Anak Terkaya di Dunia, Nomor 5 Putri Pangeran William
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved