Pemkot Samarinda gelar operasi yustisi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda serius menggarap sumber pendapatannya dari sektor pajak. Tidak tanggung-tanggung, para penunggak pajak langsung didatangi dan ditagih tunggakan pajaknya.
Wajib pajak bandel yang memiliki tunggakan pajak tahun berjalan, akan ditagih melalui operasi yustisi. Operasi ini digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda.
Selama sepekan ini, ada 32 objek pajak yang dari usaha Reklame dan restoran langsung ditagih oleh tim yustisi yang merupakan gabungan dari Satuan polisi pamong praja, UPTD Pengawas Bangunan dan Dinas Cipta Karya dan Tata Kota.
Menurut Kepala Bidang Penagihan Dispenda Samarinda, Mukhlis, operasi ini bukan pertama kali digelar. Operasi yustisi bagi penunggak pajak sudah keempat kalinya dilakukan dalam setahun.
Tujuannya, untuk mengejar realisasi target pajak yang telah ditetapkan Pemerintah untuk tahun 2013 selain juga syok terapi bagi Objek Pajak. ”Alhamdulillah lewat operasi yustisi ini, target pungutan terhadap dua objek pajak tadi bisa tercapai,” ungkapnya, Sabtu (14/12/2013).
Dia menyebutkan, pajak reklame yang sebelumnya masih kurang 200 juta dari target Rp6,4 miliar kini bisa terpenuhi. Begitu juga dengan pajak restoran yang kurang 100 juta dari target Rp20,3 miliar akhirnya juga bisa tercapai.
”Dan operasi ini buka kali terakhir, kami masih mengagendakan dua kali lagi untuk melakukan aksi yang sama khususnya yang berkaitan dengan penertiban,” katanya.
Operasi yustisi ini, kata Mukhlis, bukan hanya sekedar tagih menagih terhadap tungakan pajak. Melainkan juga melakukan penertiban pada reklame dan spanduk yang dianggap tidak berizin.
Tahun ini saja tambah dia, dari target realisasi pajak 180 Miliar sudah tercapai sebesar 181 Miliar. ”Artinya capaian ini sudah melebihi target realisasi dari angka yang sudah ditentukan sebelumnya dan tentu ini tak lepas dari peran operasi yustisi tadi,” ujar Mukhlis.
Wajib pajak bandel yang memiliki tunggakan pajak tahun berjalan, akan ditagih melalui operasi yustisi. Operasi ini digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda.
Selama sepekan ini, ada 32 objek pajak yang dari usaha Reklame dan restoran langsung ditagih oleh tim yustisi yang merupakan gabungan dari Satuan polisi pamong praja, UPTD Pengawas Bangunan dan Dinas Cipta Karya dan Tata Kota.
Menurut Kepala Bidang Penagihan Dispenda Samarinda, Mukhlis, operasi ini bukan pertama kali digelar. Operasi yustisi bagi penunggak pajak sudah keempat kalinya dilakukan dalam setahun.
Tujuannya, untuk mengejar realisasi target pajak yang telah ditetapkan Pemerintah untuk tahun 2013 selain juga syok terapi bagi Objek Pajak. ”Alhamdulillah lewat operasi yustisi ini, target pungutan terhadap dua objek pajak tadi bisa tercapai,” ungkapnya, Sabtu (14/12/2013).
Dia menyebutkan, pajak reklame yang sebelumnya masih kurang 200 juta dari target Rp6,4 miliar kini bisa terpenuhi. Begitu juga dengan pajak restoran yang kurang 100 juta dari target Rp20,3 miliar akhirnya juga bisa tercapai.
”Dan operasi ini buka kali terakhir, kami masih mengagendakan dua kali lagi untuk melakukan aksi yang sama khususnya yang berkaitan dengan penertiban,” katanya.
Operasi yustisi ini, kata Mukhlis, bukan hanya sekedar tagih menagih terhadap tungakan pajak. Melainkan juga melakukan penertiban pada reklame dan spanduk yang dianggap tidak berizin.
Tahun ini saja tambah dia, dari target realisasi pajak 180 Miliar sudah tercapai sebesar 181 Miliar. ”Artinya capaian ini sudah melebihi target realisasi dari angka yang sudah ditentukan sebelumnya dan tentu ini tak lepas dari peran operasi yustisi tadi,” ujar Mukhlis.
(maf)