Kejati Jateng diminta tahan Tutuk Kurniawan
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka Tutuk Kurniawan, yang tersangkut kasus dana hibah untuk Yayasan Sampo Poo Kong, hingga kini belum ditahan. Tidak ditahannya tersangka yang merugikan negara miliaran itu menjadi sorotan.
Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto menyayangkan sikap penyidik Kejati Jateng yang tidak menahan Tutuk Kurniawan.
"Harusnya dia (Tutuk Kurniawan) ditahan. Selain itu perlu dilakukan pencekalan," ujarnya Jumat (13/12/2013).
Tutuk Kurniawan, yang juga merupakan Ketua KONI Jateng, ini dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jateng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Print-36/0.3/Fd.1/11/2013, tertanggal 6 November 2013.
Meski telah berstatus tersangka namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Menurut Eko Haryanto, dengan pertimbangan dapat mempengaruhi saksi lain dan agar tak melarikan diri sebaiknya Kejati segera menahan Tutuk. Selain itu Tutuk juga harus segera dicekal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwani mengaku sangat hati-hati menangani kasus Sam Poo Kong. "Untuk menahan seseorang harus didukung alat bukti yang diperkuat keterangan saksi," katanya.
Terkait apakah perlu dilakukan pencekalan, Eko tidak mau menjawabnya. Dia hanya menegaskan saat ini pihak penyidik intens memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
"Mau lari atau tidak nanti kita lihat," pungkas Eko.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Babul Khoir Harahap menyatakan penyidik Kejati telah memeriksa sejumlah saksi. Di antara saksi yang telah dipanggil sebagian berasal dari internal Yayasan Sam Poo Kong.
Untuk diketahui, yayasan tersebut menerima dana hibah selama dua periode berturut-turut, yaitu pada tahun 2011 dan 2012 dengan total anggaran mencapai Rp14,5 miliar. Dana hibah yang diduga diselewengkan tersangka Tutuk Kurniawan sebesar Rp3,5 miliar.
Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto menyayangkan sikap penyidik Kejati Jateng yang tidak menahan Tutuk Kurniawan.
"Harusnya dia (Tutuk Kurniawan) ditahan. Selain itu perlu dilakukan pencekalan," ujarnya Jumat (13/12/2013).
Tutuk Kurniawan, yang juga merupakan Ketua KONI Jateng, ini dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jateng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Print-36/0.3/Fd.1/11/2013, tertanggal 6 November 2013.
Meski telah berstatus tersangka namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Menurut Eko Haryanto, dengan pertimbangan dapat mempengaruhi saksi lain dan agar tak melarikan diri sebaiknya Kejati segera menahan Tutuk. Selain itu Tutuk juga harus segera dicekal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwani mengaku sangat hati-hati menangani kasus Sam Poo Kong. "Untuk menahan seseorang harus didukung alat bukti yang diperkuat keterangan saksi," katanya.
Terkait apakah perlu dilakukan pencekalan, Eko tidak mau menjawabnya. Dia hanya menegaskan saat ini pihak penyidik intens memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
"Mau lari atau tidak nanti kita lihat," pungkas Eko.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Babul Khoir Harahap menyatakan penyidik Kejati telah memeriksa sejumlah saksi. Di antara saksi yang telah dipanggil sebagian berasal dari internal Yayasan Sam Poo Kong.
Untuk diketahui, yayasan tersebut menerima dana hibah selama dua periode berturut-turut, yaitu pada tahun 2011 dan 2012 dengan total anggaran mencapai Rp14,5 miliar. Dana hibah yang diduga diselewengkan tersangka Tutuk Kurniawan sebesar Rp3,5 miliar.
(lns)