Aniaya Satpol PP, anggota Polda Jateng dipenjara

Jum'at, 13 Desember 2013 - 14:14 WIB
Aniaya Satpol PP, anggota...
Aniaya Satpol PP, anggota Polda Jateng dipenjara
A A A
Sindonews.com - Seorang oknum anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Jawa Tengah Bripda C, akhirnya dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atas Aris Sujoko (48) anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Semarang.

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengungkapkan, oknum polisi yang terlibat insiden penganiayaan itu berjumlah satu orang. Dia bertugas sebagai Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) di Polda Jateng. Saat ini, semua alat bukti sudah dikantongi. Tersangka atas nama Bribda C.

"Bripda C itu sudah kami periksa, dan semalam 12 Desember 2013 ditetapkan sebagai tersangka. Langsung ditahan di sini, di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti). Tadi pagi saya cek, tersangka sudah di dalam sel," ungkapnya, saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Jumat (13/12/2013).

Bripda C, kata Djihartono, baru delapan bulan menjadi polisi. Sehari-hari, dia bertugas di Direktorat Sabhara Polda Jawa Tengah, di bagian staf Wakil Direktur Sabhara Polda Jawa Tengah.

Terkait apakah tersangka dalam kondisi mabuk dan senjata yang dibawa, apakah pistol atau samurai, Djihartono mengaku masih mendalaminya. Belum diketahui pasti.

"Awalnya tersangka ini enggak mengaku ikut mengeroyok. Kami masih dalami. Selain oknum polisi itu, ada lagi sipil. Informasi yang kami dapat, itu residivis. Masih kami kejar," lanjutnya.

Djihartono menjelaskan, penyebab insiden itu adalah permasalahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Awalnya, korban (Aris Sujoko) dimintai tolong seorang manajer Viar bernama Probo untuk menguruskan IMB pembangunan rumah di Mijen, Kota Semarang.

Korban menyanggupi, namun dengan syarat membawa empat temannya yang lain. Masing-masing dibayar Rp200 ribu. Probo menyanggupi, bahkan memberikan uang Rp2 juta kepada Aris Joko. Uang itu sedianya dibagi-bagi, diduga dengan terduga pengeroyok tersebut.

Namun saat salah satu terlapor, yakni S, menanyakan uang itu, Aris Sujoko tidak memberikannya. Uang yang seharusnya dibagi, dipakai sendiri oleh Aris Sujoko, hingga akhirnya terjadi penganiayaan itu.

"Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Untuk profesinya, kemungkinan nanti ditangani Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, mengingat tersangka bertugas di sana. Kami fokuskan dulu ke pidananya," beber Kapolrestabes.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Semarang Gurun Irsyad Moko membenarkan bahwa Aris Sujoko adalah anggotanya. "Betul anggota saya. Tapi untuk permasalahan pastinya apa, saya tidak tahu," ucapnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Satpol PP Kota Semarang dikeroyok polisi, di Jalan Sidodadi, Kecamatan Mijen. Tepatnya di belakang Markas Komando (Mako) Direktorat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Jawa Tengah. Korban disabet samurai dipukul gagang pistol.
(san)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
38 menit yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
46 menit yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
1 jam yang lalu
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
2 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
2 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
2 jam yang lalu
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved