Aniaya Satpol PP, anggota Polda Jateng dipenjara

Jum'at, 13 Desember 2013 - 14:14 WIB
Aniaya Satpol PP, anggota...
Aniaya Satpol PP, anggota Polda Jateng dipenjara
A A A
Sindonews.com - Seorang oknum anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Jawa Tengah Bripda C, akhirnya dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atas Aris Sujoko (48) anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Semarang.

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengungkapkan, oknum polisi yang terlibat insiden penganiayaan itu berjumlah satu orang. Dia bertugas sebagai Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) di Polda Jateng. Saat ini, semua alat bukti sudah dikantongi. Tersangka atas nama Bribda C.

"Bripda C itu sudah kami periksa, dan semalam 12 Desember 2013 ditetapkan sebagai tersangka. Langsung ditahan di sini, di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti). Tadi pagi saya cek, tersangka sudah di dalam sel," ungkapnya, saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Jumat (13/12/2013).

Bripda C, kata Djihartono, baru delapan bulan menjadi polisi. Sehari-hari, dia bertugas di Direktorat Sabhara Polda Jawa Tengah, di bagian staf Wakil Direktur Sabhara Polda Jawa Tengah.

Terkait apakah tersangka dalam kondisi mabuk dan senjata yang dibawa, apakah pistol atau samurai, Djihartono mengaku masih mendalaminya. Belum diketahui pasti.

"Awalnya tersangka ini enggak mengaku ikut mengeroyok. Kami masih dalami. Selain oknum polisi itu, ada lagi sipil. Informasi yang kami dapat, itu residivis. Masih kami kejar," lanjutnya.

Djihartono menjelaskan, penyebab insiden itu adalah permasalahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Awalnya, korban (Aris Sujoko) dimintai tolong seorang manajer Viar bernama Probo untuk menguruskan IMB pembangunan rumah di Mijen, Kota Semarang.

Korban menyanggupi, namun dengan syarat membawa empat temannya yang lain. Masing-masing dibayar Rp200 ribu. Probo menyanggupi, bahkan memberikan uang Rp2 juta kepada Aris Joko. Uang itu sedianya dibagi-bagi, diduga dengan terduga pengeroyok tersebut.

Namun saat salah satu terlapor, yakni S, menanyakan uang itu, Aris Sujoko tidak memberikannya. Uang yang seharusnya dibagi, dipakai sendiri oleh Aris Sujoko, hingga akhirnya terjadi penganiayaan itu.

"Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Untuk profesinya, kemungkinan nanti ditangani Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, mengingat tersangka bertugas di sana. Kami fokuskan dulu ke pidananya," beber Kapolrestabes.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Semarang Gurun Irsyad Moko membenarkan bahwa Aris Sujoko adalah anggotanya. "Betul anggota saya. Tapi untuk permasalahan pastinya apa, saya tidak tahu," ucapnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Satpol PP Kota Semarang dikeroyok polisi, di Jalan Sidodadi, Kecamatan Mijen. Tepatnya di belakang Markas Komando (Mako) Direktorat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Jawa Tengah. Korban disabet samurai dipukul gagang pistol.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)