Dalam sepekan, dua mayat hilang dari kuburan

Kamis, 12 Desember 2013 - 20:00 WIB
Dalam sepekan, dua mayat hilang dari kuburan
Dalam sepekan, dua mayat hilang dari kuburan
A A A
Sindonews.com - Kasus pencurian mayat di Kabupaten Cilacap sudah menghawatirkan. Dalam sepekan terakhir, dua mayat telah dicuri oleh orang tak dikenal.

Kasus pencurian yang pertama kali diketahui terjadi Sabtu (7/12) di TPU Cikento Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah. Dalam kasus ini, pelaku mencuri mayat bayi prematur atas nama Yuliana yang meninggal dunia pada 15 November 2013 lalu.

Malam sebelumnya, pencuri yang sama juga diduga mencuri tali pocong milik saudara kembar Yuliana yaitu Yuliani.

Sementara kasus pencurian mayat terbaru menimpa jenazah Endah Setyowati (24) yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sabuk Janur, Kelurahan Kebon Manis, Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap.

Akibat pencurian itu, beberapa bagian tubuh perempuan yang meninggal pada 8 Agustus 2012 silam itu hilang.

Kasus pencurian mayat Endah tersebut pertama kali diketahui Supriyanto (37). Supriyanto yang hendak membersihkan makam ayahnya pada kemarin pagi terkejut ketika menemukan makam Endah yang terletak di samping makam ayahnya dalam kondisi berantakan dan terbongkar.

"Ayah saya baru meninggal satu minggu lalu, jadi saya berniat bersihkan makam sambil tabur bunga. Sesampainya di makam, saya terkejut ketika melihat makam Endah sudah berantakan," ujarnya.

Kabar mengenai makam yang terbongkar itupun menggegerkan warga. Mereka segera berbondong-bondong mendatangi pemakaman tersebut untuk melihat langsung.

Di lokasi kejadian, warga melihat potongan kerangka kepala dan kulit wajah mayat Endah berada dalam sebuah kurungan ayam, vas bunga dari tanah liat, sangkar burung, serta dua buah lilin berbentuk angka 2 dan 4.

Selain itu, di dalam makam Endah juga ditemukan sejumlah barang, antara lain potongan daun pisang di atas mayat Endah dan guci berukuran kecil.

"Kami masih menyedikinya dan mengusut tuntas kasus ini. Kami belum bisa memastikan motif di balik pencurian mayat tersebut," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra didampingi Kepala Kepolisian Sektor Cilacap Utara Ajun Komisaris Polisi Gatot Sumbono, disela-sela olah TKP, Kamis (12/12/2013).

Sementara itu, polisi yang datang ke TKP langsung memasang garis polisi di sekitar makam dan dilanjutkan dengan autopsi oleh tim Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polres Cilacap serta Dinas Kesehatan Cilacap.

Proses autopsi berjalan cukup lama, karena selain ramai ditonton warga, polisi juga harus membongkar makam dan melihat kondisi mayat untuk memastikan apa yang telah dicuri pelaku.

Dari hasil autopsi diketahui, pelaku mengambil bagian tubuh dari leher hingga kepala Endah, sedangkan bagian tubuh lainnya masih utuh di dalam liang lahat. Sementara dari hasil identifikasi, pelaku mengambil bagian tubuh itu dan membawanya ke atas.

Setelah proses identifikasi dan autopsi dilakukan, polisi membawa barang bukti berupa kaos dan sepasang sandal yang diduga milik pelaku.

"Dari autopsi dan identifikasi yang dilakukan, pelaku mengambil tengkorak Endah," ujar Gatot.

Gatot menambahkan, meski belum diketahui pasti motifnya, dia menduga kasus pencurian mayat Endah ini dilakukan oleh orang yang sedang menganut ilmu hitam.

Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan telah meminta keterangan dari saksi mata serta keluarga korban untuk mempermudah proses penyelidikan.

Sementara itu, Kriminolog Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Budi Wisaksono mengatakan, kasus pencurian mayat tersebut sangat erat kaitannya dengan praktik ilmu hitam. Ia menilai pencuri mayat itu mempraktikkan salah satu ilmu hitam.

“Kadang-kadang itu adalah syarat yang harus ditempuh untuk memperoleh sebuah keilmuan tertentu. Kalau sampai berbuat seperti itu, ini jelas ilmu sesat,” ujarnya.

Budi menambahkan, kasus pencurian mayat di Indonesia memang bukan hal yang baru. Sejak dulu kasus itu seringkali terjadi.

“Apalagi di Jawa ini, masih banyak orang-orang yang menguasai dan mempraktikkan keilmuan seperti itu,” imbuhnya.

Meski tergolong aneh, namun kasus ini menurut dia termasuk dalam kategori pencurian. Nantinya, pelaku yang tertangkap dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6038 seconds (0.1#10.140)