Jokowi ogah beri rusun kepada warga Taman Burung
Kamis, 12 Desember 2013 - 18:34 WIB
Jokowi ogah beri rusun kepada warga Taman Burung
A
A
A
Sindonews.com - Warga kampung Taman Burung, Waduk Pluit, Penjaringan Jakarta Utara dipastikan tidak akan mendapatkan rumah susun (rusun). Karena, tidak masuk penerima rusun.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjelaskan, syarat penerima rusun adalah masyarakat yang tidak mengontrak, dan pemilik bangunan. Sambungnya, kalau warga Taman Burung itu sebagian besar berstatus sebagai pengontrak.
"Itu kan yang digusur rumah kontrakan. Nah warga kan statusnya sewa di sana," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).
Mantan Wali Kota Solo ini menuturkan, permasalahan bangunan liar di kawasan tersebut ada di tangan pemilik kontrakan. "Kita belum ada rencana buat warga yang tergusur," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI kembali menertibkan bangunan liar (bangli) di sisi Selatan Waduk Pluit, tepatnya Kampung Taman Burung, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pada penertiban kali ini, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, merobohkan 397 unit rumah semi permanen yang berdiri di atas milik negara tersebut.
"Penertiban mulai jam 12 an. Ada 397 rumah totalnya," kata Kepala Suku Dinas Satpol PP Jakarta Utara, Partono saat dihubungi Sindonews, hari ini.
Baca berita terkait:
Satpol PP tertibkan 397 rumah di Taman Burung
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjelaskan, syarat penerima rusun adalah masyarakat yang tidak mengontrak, dan pemilik bangunan. Sambungnya, kalau warga Taman Burung itu sebagian besar berstatus sebagai pengontrak.
"Itu kan yang digusur rumah kontrakan. Nah warga kan statusnya sewa di sana," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).
Mantan Wali Kota Solo ini menuturkan, permasalahan bangunan liar di kawasan tersebut ada di tangan pemilik kontrakan. "Kita belum ada rencana buat warga yang tergusur," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI kembali menertibkan bangunan liar (bangli) di sisi Selatan Waduk Pluit, tepatnya Kampung Taman Burung, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pada penertiban kali ini, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, merobohkan 397 unit rumah semi permanen yang berdiri di atas milik negara tersebut.
"Penertiban mulai jam 12 an. Ada 397 rumah totalnya," kata Kepala Suku Dinas Satpol PP Jakarta Utara, Partono saat dihubungi Sindonews, hari ini.
Baca berita terkait:
Satpol PP tertibkan 397 rumah di Taman Burung
(mhd)