Pekerjakan anak, pengelola SPA Pandora terancam 10 tahun bui

Kamis, 12 Desember 2013 - 11:07 WIB
Pekerjakan anak, pengelola...
Pekerjakan anak, pengelola SPA Pandora terancam 10 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Imbas dari razia yang digelar Polda Jabar terhadap tempat pijat dan SPA Pandora, Jalan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Rabu (11/12/2013) kemarin, pihak pengelola terancam jeratan hukum.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, menjelaskan, dalam razia yang digelar dalam Operasi Pekat Lodaya 2013 di Pandora, pihaknya mengamankan 57 orang pekerja perempuan.

"Setelah diperiksa satu orang pegawai berinisial PL masih di bawah umur," jelasnya, Kamis (12/12/2013).

Atas dasar itulah, pengelola yang berinisial GT dijerat dengan Pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dalam pasal itu disebut, setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain terancam hukuman 10 tahun penjara," bebernya.

Untuk penanganan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait Kota Bandung dan Jawa Barat.

Baca juga: 57 wanita panti pijat Pandora diamankan
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)