Tumpukan tanah ancam pengendara di Margonda
A
A
A
Sindonews.com - Tumpukan tanah merah setinggi dua meter terlihat di sepanjang Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Tumpukan tanah itu berasal dari proyek perbaikan drainase yang sedang dikerjakan Pemerintah Kota Depok sejak Oktober 2013 lalu.
Saat ini prosesnya dalam tahap pemasangan begisting (pengecoran menggunakan besi untuk drainase). Yang tidak diindahkan kontraktor adalah tidak diperhatikannya keselamatan pengguna jalan karena tumpukan tanah tidak juga diangkut.
Tumpukan itu memakan satu ruas jalan di tiap jalur sehingga menimbulkan kemacetan. Yang lebih parah, ketika hujan turun maka tanah terbawa air dan mengotori jalan hingga menyebabkan jalan licin.
Dari informasi yang didapat, dua pengendara motor terpeleset di depan sebuah pertokoan furniture dan pusat perbelanjaan. Beruntung keduanya tidak mengalami luka berat. Namun tetap saja, akibat tumpukan tanah itu menyebabkan terancamnya keselamatan pengguna jalan terutama pengendara motor.
Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Kristanto Yoga mengatakan, pihaknya menerima laporan yang diterima dilayangkan melalui TMC Polda Metro Jaya dan RDDC Polresta Depok terkait kemacetan dan licinnya jalan tersebut.
"Dua hari tiga pengendara motor terjatuh karena lumpur galian itu memenuhi jalan. Sangat membahayakan pengendara, harusnya mereka memenuhi prosedur keselamatan berlalulintas," kata Kris, Kamis (11/12/2013).
Pihaknya, juga menanyakan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) terkait analisa lalulintas. Namun, dinas terkait tidak bisa menunjukkan analisa teknis.
Banyak hal yang telah dilanggar saat pekerjaan proyek pelebaran Margonda sesi II. Seperti dampak kemacetan kendaraan khususnya arus dari Lenteng Agung menuju Depok atau sebaliknya.
"Pemkot harus memperhitungkan berapa volume kendaraan masuk dan keluar Depok. Kalau ternyata jalan yang sedang diperbaiki tidak bisa menampung volume kendaraan, mereka harus koordinasi dengan kepolisian untuk memecahkan permasalahan lalu lintas," ungkap Kristanto.
Ditegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan yang dilakukan Pemkot Depok. Hanya saja, dia meminta Pemkot dan PT Sartonia Agung harus memenuhi aspek keselamatan berlalulintas.
"Kami tidak menghentikan pekerjaan proyek, tetapi harus memiliki aspek keselamatan. Dalam klausul proyek pemerintah tertera apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan dikenakan masalah hukum. Jika memang tidak diindahkan juga kami akan tahan alat berat sebab pelanggaran sudah dilakukan," katanya.
Saat ini prosesnya dalam tahap pemasangan begisting (pengecoran menggunakan besi untuk drainase). Yang tidak diindahkan kontraktor adalah tidak diperhatikannya keselamatan pengguna jalan karena tumpukan tanah tidak juga diangkut.
Tumpukan itu memakan satu ruas jalan di tiap jalur sehingga menimbulkan kemacetan. Yang lebih parah, ketika hujan turun maka tanah terbawa air dan mengotori jalan hingga menyebabkan jalan licin.
Dari informasi yang didapat, dua pengendara motor terpeleset di depan sebuah pertokoan furniture dan pusat perbelanjaan. Beruntung keduanya tidak mengalami luka berat. Namun tetap saja, akibat tumpukan tanah itu menyebabkan terancamnya keselamatan pengguna jalan terutama pengendara motor.
Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Kristanto Yoga mengatakan, pihaknya menerima laporan yang diterima dilayangkan melalui TMC Polda Metro Jaya dan RDDC Polresta Depok terkait kemacetan dan licinnya jalan tersebut.
"Dua hari tiga pengendara motor terjatuh karena lumpur galian itu memenuhi jalan. Sangat membahayakan pengendara, harusnya mereka memenuhi prosedur keselamatan berlalulintas," kata Kris, Kamis (11/12/2013).
Pihaknya, juga menanyakan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) terkait analisa lalulintas. Namun, dinas terkait tidak bisa menunjukkan analisa teknis.
Banyak hal yang telah dilanggar saat pekerjaan proyek pelebaran Margonda sesi II. Seperti dampak kemacetan kendaraan khususnya arus dari Lenteng Agung menuju Depok atau sebaliknya.
"Pemkot harus memperhitungkan berapa volume kendaraan masuk dan keluar Depok. Kalau ternyata jalan yang sedang diperbaiki tidak bisa menampung volume kendaraan, mereka harus koordinasi dengan kepolisian untuk memecahkan permasalahan lalu lintas," ungkap Kristanto.
Ditegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan yang dilakukan Pemkot Depok. Hanya saja, dia meminta Pemkot dan PT Sartonia Agung harus memenuhi aspek keselamatan berlalulintas.
"Kami tidak menghentikan pekerjaan proyek, tetapi harus memiliki aspek keselamatan. Dalam klausul proyek pemerintah tertera apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan dikenakan masalah hukum. Jika memang tidak diindahkan juga kami akan tahan alat berat sebab pelanggaran sudah dilakukan," katanya.
(ysw)