17 perlintasan KA di Bandung tak dijaga
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 17 perlintasan kereta api di Kota Bandung tidak dijaga. Berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2017 tentang perkeretaapian, pemerintah daerah bertanggung jawab atas perlintasan tersebut.
"Tanggungjawab, perizinan membuka, dan menutup (penjagaan) itu pemerintah pusat dan pemda, bukan KAI (Kereta Api Indonesia)," ungkap Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional II Jawa Barat Jaka Zarkasih, Rabu (11/12/2013).
"Sehingga KAI menempatkan petugasnya itu membantu pemerintah," tambahnya.
Dia menilai 17 perlintasan yang tidak dijaga itu termasuk perlintasan ilegal karena tidak memenuhi standar perlintasan.
Pemerintah daerah, kata Jaka, berhak untuk menutup perlintasan tersebut. Atau menempatkan petugasnya untuk menjaga arus lalu lintas.
"Pemerintah tidak implementasi undang-undang tentang perkeretaapian. Harusnya pemerintah itu mendata dan melakukan penutupan terhadap perlintasan-perlintasan yang tidak sesuai peraturan. Mengurangi perlintasan sebidang jadi tidak sebidang. Kami sendiri tidak bisa berbuat banyak, sebagai operator hanya membantu saja," ujarnya.
"Tanggungjawab, perizinan membuka, dan menutup (penjagaan) itu pemerintah pusat dan pemda, bukan KAI (Kereta Api Indonesia)," ungkap Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional II Jawa Barat Jaka Zarkasih, Rabu (11/12/2013).
"Sehingga KAI menempatkan petugasnya itu membantu pemerintah," tambahnya.
Dia menilai 17 perlintasan yang tidak dijaga itu termasuk perlintasan ilegal karena tidak memenuhi standar perlintasan.
Pemerintah daerah, kata Jaka, berhak untuk menutup perlintasan tersebut. Atau menempatkan petugasnya untuk menjaga arus lalu lintas.
"Pemerintah tidak implementasi undang-undang tentang perkeretaapian. Harusnya pemerintah itu mendata dan melakukan penutupan terhadap perlintasan-perlintasan yang tidak sesuai peraturan. Mengurangi perlintasan sebidang jadi tidak sebidang. Kami sendiri tidak bisa berbuat banyak, sebagai operator hanya membantu saja," ujarnya.
(lns)