9 perlintasan tak berpalang pintu di Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Tabrakan maut antara kereta api dengan truk pengangkut minyak di Bintaro, Jakarta Selatan, menjadi tanda merah bagi perlintasan kereta api di Indonesia. Terutama, bagi perlintasan tidak berpalang pintu.
Sebagai respon atas peristiwa itu, Polrestabes Bandung langsung melakukan pemetaan terhadap 20 perlintasan kereta api yang ada di wilayah hukumnya.
Kabagops Polrestabes Bandung AKBP Diki Budiman mengatakan, sedikitnya ada sembilan palang pintu itu yang menjadi perhatian pihaknya, lantaran tidak terdapat pintu perlintasan.
"Dari data yang ada, di wilayah hukum Polrestabes itu ada 20 perlintasan kereta api. Sembilan diantaranya tidak berpintu. Itu yang akan menjadi perhatian kita," jelasnya, kepada wartawan, (11/12/2013).
Kedepan, pihak kepolisian dan PT KAI, dalam hal ini Daop II Bandung akan bekerjasama untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan terjadi.
Salah satu benuk kerjasama tersebut adalah dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh), serta bimbingan massal (bimas) kepada masyarakat agar terhindar dari kecelakaan.
"Kita juga bersama-sama mencari solusi untuk sembilan perlintasan yang tidak berpintu. Salah satunya pengawasan dari anggota polsek setempat," katanya.
Berikut 20 lokasi perlintasan kereta api yang ada di wilayah hukum Polrestabes Bandung:
11 perlintasan berpintu:
1. Jalan Gede Bage Selatan (Polsekta Gede Bage)
2. Jalan Kiaracondong (Polsekta Kiaracondong)
3. Jalan Laswi (Polsekta Lengkong)
4. Jalan Cikudapateuh (Polsekta Bandung Wetan)
5. Jalan Sunda (Polsekta Sumur Bandung)
6. Jalan Sumatera (Polsekta Sumur Bandung)
7. Jalan Merdeka (Polsekta Sumur Bandung)
8. Jalan Braga (Polsekta Sumur Bandung)
9. Jalan Cimindi (Polsekta Cicendo)
10. Jalan Garuda (Polsekta Andir)
11. Jalan Ciroyom (Polsekta Andir)
Sembilan perlintasan tak berpintu:
1. Jalan Cipadung Indah (Polsekta Panyileukan)
2. Jalan Soekarno-Hatta-Bebedahan (Polsekta Cinambo)
3. Jalan Terusan Cisaranten Kulon (Polsekta Cinambo)
4. Jalan Cipamokolan Kolot (Polsekta Rancasari)
5. Jalan Parakan Saat (Polsekta Arcamanik)
6. Jalan Parakan Saat 2 (Polsekta Arcamanik)
7. Jalan Jati Sari (Polsekta Kiaracondong)
8. Jalan Babakn Sari 3 (Polsekta Kiaracondong)
9. Jalan Arjuna (Polsekta Andir)
Sebagai respon atas peristiwa itu, Polrestabes Bandung langsung melakukan pemetaan terhadap 20 perlintasan kereta api yang ada di wilayah hukumnya.
Kabagops Polrestabes Bandung AKBP Diki Budiman mengatakan, sedikitnya ada sembilan palang pintu itu yang menjadi perhatian pihaknya, lantaran tidak terdapat pintu perlintasan.
"Dari data yang ada, di wilayah hukum Polrestabes itu ada 20 perlintasan kereta api. Sembilan diantaranya tidak berpintu. Itu yang akan menjadi perhatian kita," jelasnya, kepada wartawan, (11/12/2013).
Kedepan, pihak kepolisian dan PT KAI, dalam hal ini Daop II Bandung akan bekerjasama untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan terjadi.
Salah satu benuk kerjasama tersebut adalah dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh), serta bimbingan massal (bimas) kepada masyarakat agar terhindar dari kecelakaan.
"Kita juga bersama-sama mencari solusi untuk sembilan perlintasan yang tidak berpintu. Salah satunya pengawasan dari anggota polsek setempat," katanya.
Berikut 20 lokasi perlintasan kereta api yang ada di wilayah hukum Polrestabes Bandung:
11 perlintasan berpintu:
1. Jalan Gede Bage Selatan (Polsekta Gede Bage)
2. Jalan Kiaracondong (Polsekta Kiaracondong)
3. Jalan Laswi (Polsekta Lengkong)
4. Jalan Cikudapateuh (Polsekta Bandung Wetan)
5. Jalan Sunda (Polsekta Sumur Bandung)
6. Jalan Sumatera (Polsekta Sumur Bandung)
7. Jalan Merdeka (Polsekta Sumur Bandung)
8. Jalan Braga (Polsekta Sumur Bandung)
9. Jalan Cimindi (Polsekta Cicendo)
10. Jalan Garuda (Polsekta Andir)
11. Jalan Ciroyom (Polsekta Andir)
Sembilan perlintasan tak berpintu:
1. Jalan Cipadung Indah (Polsekta Panyileukan)
2. Jalan Soekarno-Hatta-Bebedahan (Polsekta Cinambo)
3. Jalan Terusan Cisaranten Kulon (Polsekta Cinambo)
4. Jalan Cipamokolan Kolot (Polsekta Rancasari)
5. Jalan Parakan Saat (Polsekta Arcamanik)
6. Jalan Parakan Saat 2 (Polsekta Arcamanik)
7. Jalan Jati Sari (Polsekta Kiaracondong)
8. Jalan Babakn Sari 3 (Polsekta Kiaracondong)
9. Jalan Arjuna (Polsekta Andir)
(san)