Tusuk 3 polisi, penahanan Holil dibantarkan
A
A
A
Sindonews.com - Holil (46) pelaku penusukan tiga anggota Polsekta Bandung Kulon, hingga kini masih menjalani perawatan di RS Polri Sartika Asih. Dia dirawat, lantaran menderita tiga luka tembak di bagian kakinya, usai dilumpuhkan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, Holil tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, karena tidak ada indikasi jka dia mengidap kelainan jiwa.
"Dia (Holil) masih ngerti uang. Bahkan punya istri lebih dari satu. Dia juga pernah punya cicilan motor, dan sudah lunas. Jadi secara umum, kondisinya baik. Kita tetap akan proses dia secara hukum," jelas Truno, kepada wartawan, Rabu (11/12/2013).
Saat ini, Holil sedang dalam masa pembantaran di rumah sakit. Nantinya setelah dipastikan sembuh, dia akan ditahan dan melanjutkan proses hukum. "Pembantaran itu agar tidak mengurangi masa tahanannya nanti," ucapnya.
Truno mengatakan, hingga saat ini, motif Holil melakukan penyerangan adalah karena kesal terhadap orang lain dan polisi. Dia memastikan tidak ada dendam pribadi yang melatar belakangi kasus ini.
Atas perbuatannya itu, Holil pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiaan dan UU Darurat No.12 tahun 1951 sub Pasal 53 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Seperti diketahui, Holil adalah pelaku tunggal penusukan tiga orang anggota Polsekta Bandung Kulon yang tengah bertugas dalam Operasi Zebra Lodaya 2013, di Jalan Cigondewah Rahayu, Kelurahan Cigondewah Rahayu, Kecamatan Bandung Kulon, Sabtu 30 September 2013.
Dalam aksinya, Holil melukai Aiptu Endang Pirtana (Panit Patroli Polsekta Bandung Kulon), Brigadir Asep Abdulah (Anggota Lantas Polsekta Bandung Kulon) dan Brigadir Toni Murdani (Anggota Patroli Polsekta Bandung Kulon).
Sebelum bertindak lebih jauh, Holil pun dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kakinya sebanyak tiga kali.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, Holil tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, karena tidak ada indikasi jka dia mengidap kelainan jiwa.
"Dia (Holil) masih ngerti uang. Bahkan punya istri lebih dari satu. Dia juga pernah punya cicilan motor, dan sudah lunas. Jadi secara umum, kondisinya baik. Kita tetap akan proses dia secara hukum," jelas Truno, kepada wartawan, Rabu (11/12/2013).
Saat ini, Holil sedang dalam masa pembantaran di rumah sakit. Nantinya setelah dipastikan sembuh, dia akan ditahan dan melanjutkan proses hukum. "Pembantaran itu agar tidak mengurangi masa tahanannya nanti," ucapnya.
Truno mengatakan, hingga saat ini, motif Holil melakukan penyerangan adalah karena kesal terhadap orang lain dan polisi. Dia memastikan tidak ada dendam pribadi yang melatar belakangi kasus ini.
Atas perbuatannya itu, Holil pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiaan dan UU Darurat No.12 tahun 1951 sub Pasal 53 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Seperti diketahui, Holil adalah pelaku tunggal penusukan tiga orang anggota Polsekta Bandung Kulon yang tengah bertugas dalam Operasi Zebra Lodaya 2013, di Jalan Cigondewah Rahayu, Kelurahan Cigondewah Rahayu, Kecamatan Bandung Kulon, Sabtu 30 September 2013.
Dalam aksinya, Holil melukai Aiptu Endang Pirtana (Panit Patroli Polsekta Bandung Kulon), Brigadir Asep Abdulah (Anggota Lantas Polsekta Bandung Kulon) dan Brigadir Toni Murdani (Anggota Patroli Polsekta Bandung Kulon).
Sebelum bertindak lebih jauh, Holil pun dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kakinya sebanyak tiga kali.
(san)