Dikategorikan pengobatan gaib, Masudin protes dinkes

Rabu, 11 Desember 2013 - 10:09 WIB
Dikategorikan pengobatan gaib, Masudin protes dinkes
Dikategorikan pengobatan gaib, Masudin protes dinkes
A A A
Sindonews.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menggolongkan terapi tunarungu Masudin masuk dalam kategori prana atau pengobatan dengan tanaga gaib. Namun, hal itu dibantah sang terapis.

Masudin mengaku, bahwa teknik terapinya murni hanya merupakan pijit biasa, dengan sistem totok buka saraf atau pijit yang diarahkan tepat pada saraf pendengaran pasiennya saja.

Masudin menyayangkan, sikap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang tidak pernah mau datang setiap diundang untuk melakukan pembuktian atas terapi yang dilakukannya.

Pernyataan tersebut disampaikan masudin. disela-sela kesibukannya melayani para pasien terapi, di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Masudin menyayangkan Dinkes Jombang menggolongkan praktik terapinya ke dalam kelompok pengobatan alternatif dengan tenaga prana atau tenaga gaib, sehingga izin prakteknya harus ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Menurut Masudin, praktik terapi yang dilakukannya murni hanya merupakan pijitan biasa, tidak menggunakan tenaga supranatural atau kekuatan gaib.

Itu sebabnya Masudin selalu berani mempersilahkan pihak manapun untuk membuktikan kesembuhan para pasiennya secara medis, karena terapinya memang tidak menggunakan tenaga gaib, tidak menggunakan hipnotis dan hasilnya juga nyata, bisa dibuktikan dengan alat medis, baik itu dengan tes audiometri atau tes berra.

Terapi pijit jenis ini, menurut Masudin bisa membuka sistem saraf pendengaran penderita tunarungu, karena dilakukan tepat pada saraf pendengaran pasien.

Jika tidak tepat, diakuinya penderita tersebut tidak akan sembuh. Namun jika tepat, tidak hanya sekedar tunarungu, saraf orang butapun bisa dibuat melihat kembali.

Masudin menjelaskan, teknik pengobatan dengan sistem seperti ini sebenarnya merupakan ilmu yang sudah pernah diteliti para ilmuwan sejak ratusan tahun silam. Namun yang banyak dipilih dan dikembangkan oleh ilmuwan jaman sekarang adalah ilmu medis yang hanya mengandalkan alat dan obat dalam setiap pengobatannya.

Ilmu pijit dengan totok saraf ini, sangat nyata dan bisa dipelajari oleh siapa saja. Karena memang bukan ilmu gaib. Sehingga hasilnya juga bisa dibuktikan dengan tes yang menggunakan alat-alat medis modern.

Sehingga, Masudin menyatakan, akan menolak mengurus perizinan praktik terapi ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, karena terapinya hanya merupakan terapi pijit biasa.

Untuk membuktikan hal ini, Masudin mengaku sudah beberapakali mengundang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang untuk datang ke tempat terapinya. Namun dia tidak pernah mau datang setiap kali diundang.

Masudin juga mengaku sudah mengurus izin praktek ke Dinkes Jombang sejak dua tahun lalu. Namun sampai saat ini izin tersebut tak pernah diberikan.

Masudin balik menuding, upaya dinkes menutup praktik terapinya, karena ditunggangi oleh kepentingan bisnis kalangan medis.

Saat ini, untuk menghindari tudingan miring Dinkes Jombang, Masudin memberikan syarat baru bagi para pasiennya yang akan terapi, yakni membawa bukti hasil tes audiometri dari rumah sakit. Tujuannya, untuk mengetahui bagaimana kondisi pendengaran pasien sebelum diterapi.

Setelah diterapi, Masudin juga akan meminta pasiennya melakukan tes audiometri ke rumah sakit lagi, untuk membuktikan apakah pendengarannya sudah membaik atau belum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang tiba-tiba meminta Masudin menghentikan praktik terapinya, karena tidak memiliki izin praktek sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Dr. Heri Wibowo menjelaskan, praktek terapi dalam aturan kementrian kesehatan dibagi dalam empat kelompok, yakni terapi pijit, terapi jamu-jamuan, terapi dengan doa-doa, dan terapi prana atau dengan tenaga gaib.

Dari hasil pantauan staf dinkes, Kepala Dinas Kesehatan Jombang menggolongkan terapi Masudin dalam kelompok prana atau tenaga gaib, sehingga izin praktiknya harus diurus ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Bukan di Dinkes Jombang.

Kepala Dinkes Jombang mengakui memang pernah mendapat undangan dari Masudin untuk melakukan pembuktian. Namun pihaknya sengaja tidak datang, karena menganggap terapi Masudin masuk dalam kelompok prana, sehingga yang berhak menguji hanyalah Dinkes Propinsi Jatim.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7051 seconds (0.1#10.140)