Seluruh parpol belum laporkan dana awal kampanye
Senin, 09 Desember 2013 - 19:13 WIB
Seluruh parpol belum laporkan dana awal kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu diketahui belum ada satu pun yang melaporkan dana awal kampanye di Kota Cirebon.
Pemilu sendiri diikuti 12 parpol, dimana pelaporan dana awal kampanye berakhir pada 27 Desember mendatang. Anggota KPU Kota Cirebon Bidang Hukum dan Pengawasan, Sanusi, mengungkapkan, telah melayangkan surat pemberitahuan kepada parpol untuk secepatnya melaporkan dana kampanye.
"Kami sudah pernah berikan surat untuk segera melaporkannya kok, tapi tidak diindahkan," cetus dia, Senin (9/12/2013).
Karena itu, KPU Kota Cirebon pun menggelar bimbingan teknis pedoman pelaporan dana kampanye. Namun ternyata, tetap tidak semua parpol hadir. Padahal, diharapkan setiap parpol setidaknya mengirim perwakilannya dalam bimbingan teknis tersebut.
Dia mengatakan, laporan awal dana kampanye sebetulnya sederhana. Pedoman laporan dapat diunduh secara bebas di PKPU No 17/2013 berisi daftar penyumbang dana apakah perseorangan, kelompok, atau badan usaha.
Selain itu juga harus menyerahkan laporan dana penyumbang, dana parpol, termasuk penerimaan dan pengeluaran dari caleg. Disinggung alasan parpol yang hingga kini belum melaporkan dana awal kampanye, dia menyatakan ketidaktahuannya.
"Laporan awal dana kampanye parpol harus sudah diterima 27 Desember mendatang," tegas dia.
Setelah tiga bulan, setiap parpol pun diharuskan melaporkan kembali dana kampanyenya. Setelah itu barulah ada laporan akhir dana kampanye 15 hari setelah hari pemilihan atau 24 April 2014.
Namun dia mengingatkan, laporan dana kampanye bukan hanya sekedar laporan. Sumber dana pun harus jelas sehingga ada audit dari akuntan publik. Hingga kini, lanjut dia, baru tiga parpol yang baru melaporkan rekening kampanye yakni PKS, PBB, dan PKB.
"Itu pun baru sebatas rekening, belum ada laporan sumber dana kampanye dan penggunaannya," terang dia.
Sementara itu sebagian besar perwakilan parpol yang hadir dalam bimbingan teknis tersebut mengaku belum memahami keseluruhan laporan dana kampanye.
"Untuk calon legislatif bagaimana laporannya. Kemudian untuk perseorangan, kalau menyumbang, apakah bisa dibagi-bagikan seperti kepada partai Rp 1miliar dan kepada caleg Rp1 miliar atau tidak, belum saya pahami," tutur seorang kader dari PKB, Yuda.
Meski belum membuat laporan, Yuda mengaku parpolnya pasti akan membuat laporan dana kampanye sebagaimana yang diharuskan.
Pemilu sendiri diikuti 12 parpol, dimana pelaporan dana awal kampanye berakhir pada 27 Desember mendatang. Anggota KPU Kota Cirebon Bidang Hukum dan Pengawasan, Sanusi, mengungkapkan, telah melayangkan surat pemberitahuan kepada parpol untuk secepatnya melaporkan dana kampanye.
"Kami sudah pernah berikan surat untuk segera melaporkannya kok, tapi tidak diindahkan," cetus dia, Senin (9/12/2013).
Karena itu, KPU Kota Cirebon pun menggelar bimbingan teknis pedoman pelaporan dana kampanye. Namun ternyata, tetap tidak semua parpol hadir. Padahal, diharapkan setiap parpol setidaknya mengirim perwakilannya dalam bimbingan teknis tersebut.
Dia mengatakan, laporan awal dana kampanye sebetulnya sederhana. Pedoman laporan dapat diunduh secara bebas di PKPU No 17/2013 berisi daftar penyumbang dana apakah perseorangan, kelompok, atau badan usaha.
Selain itu juga harus menyerahkan laporan dana penyumbang, dana parpol, termasuk penerimaan dan pengeluaran dari caleg. Disinggung alasan parpol yang hingga kini belum melaporkan dana awal kampanye, dia menyatakan ketidaktahuannya.
"Laporan awal dana kampanye parpol harus sudah diterima 27 Desember mendatang," tegas dia.
Setelah tiga bulan, setiap parpol pun diharuskan melaporkan kembali dana kampanyenya. Setelah itu barulah ada laporan akhir dana kampanye 15 hari setelah hari pemilihan atau 24 April 2014.
Namun dia mengingatkan, laporan dana kampanye bukan hanya sekedar laporan. Sumber dana pun harus jelas sehingga ada audit dari akuntan publik. Hingga kini, lanjut dia, baru tiga parpol yang baru melaporkan rekening kampanye yakni PKS, PBB, dan PKB.
"Itu pun baru sebatas rekening, belum ada laporan sumber dana kampanye dan penggunaannya," terang dia.
Sementara itu sebagian besar perwakilan parpol yang hadir dalam bimbingan teknis tersebut mengaku belum memahami keseluruhan laporan dana kampanye.
"Untuk calon legislatif bagaimana laporannya. Kemudian untuk perseorangan, kalau menyumbang, apakah bisa dibagi-bagikan seperti kepada partai Rp 1miliar dan kepada caleg Rp1 miliar atau tidak, belum saya pahami," tutur seorang kader dari PKB, Yuda.
Meski belum membuat laporan, Yuda mengaku parpolnya pasti akan membuat laporan dana kampanye sebagaimana yang diharuskan.
(rsa)