Mantan anak buah Jokowi dituntut 1 tahun 5 bulan
Senin, 09 Desember 2013 - 18:43 WIB
Mantan anak buah Jokowi dituntut 1 tahun 5 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solo menghukum terdakwa, Satriyo Teguh Subroto, satu tahun dan lima bulan penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/12/2013).
Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan Kota Solo ini dituntut atas kasus dugaan korupsi pengadaan taman kota di Jalan Adi Sucipto Manahan Solo 2010, senilai Rp 56juta. Dalam tuntutannya JPU, Erfan Suprapto, juga memberikan hukuman berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp50 juta atau setara tiga bulan kurungan terhadap anak buah Jokowi ini.
“Menyatakan menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun lima bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan ditambah tiga bulan kurungan,” ujarnya.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU RI No. 35 tahun 1999 atau yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas kasus ini terdakwa dibebaskan dari uang pengganti.
Kuasa Hukum terdakwa, Hendri Wijanrko, menyatakan tidak mempersoalkan besarnya tuntutan JPU terhadap kliennya. “Pada dasarnya ini kan baru tuntutan JPU. Nanti kita kaji dan telaah tuntutannya,“ ucapnya.
Menurut dia, dalam pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan lanjutan, kuasa hukum akan berusaha meyakinkan majelis hakim, bahwa tindakan terdakwa dalam proyek tersebut semata-mata untuk kepentingan umum.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp26 juta.
Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan Kota Solo ini dituntut atas kasus dugaan korupsi pengadaan taman kota di Jalan Adi Sucipto Manahan Solo 2010, senilai Rp 56juta. Dalam tuntutannya JPU, Erfan Suprapto, juga memberikan hukuman berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp50 juta atau setara tiga bulan kurungan terhadap anak buah Jokowi ini.
“Menyatakan menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun lima bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan ditambah tiga bulan kurungan,” ujarnya.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU RI No. 35 tahun 1999 atau yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas kasus ini terdakwa dibebaskan dari uang pengganti.
Kuasa Hukum terdakwa, Hendri Wijanrko, menyatakan tidak mempersoalkan besarnya tuntutan JPU terhadap kliennya. “Pada dasarnya ini kan baru tuntutan JPU. Nanti kita kaji dan telaah tuntutannya,“ ucapnya.
Menurut dia, dalam pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan lanjutan, kuasa hukum akan berusaha meyakinkan majelis hakim, bahwa tindakan terdakwa dalam proyek tersebut semata-mata untuk kepentingan umum.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp26 juta.
(rsa)