Mantan anak buah Jokowi dituntut 1 tahun 5 bulan

Senin, 09 Desember 2013 - 18:43 WIB
Mantan anak buah Jokowi...
Mantan anak buah Jokowi dituntut 1 tahun 5 bulan
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solo menghukum terdakwa, Satriyo Teguh Subroto, satu tahun dan lima bulan penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/12/2013).

Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan Kota Solo ini dituntut atas kasus dugaan korupsi pengadaan taman kota di Jalan Adi Sucipto Manahan Solo 2010, senilai Rp 56juta. Dalam tuntutannya JPU, Erfan Suprapto, juga memberikan hukuman berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp50 juta atau setara tiga bulan kurungan terhadap anak buah Jokowi ini.

“Menyatakan menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun lima bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan ditambah tiga bulan kurungan,” ujarnya.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU RI No. 35 tahun 1999 atau yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas kasus ini terdakwa dibebaskan dari uang pengganti.

Kuasa Hukum terdakwa, Hendri Wijanrko, menyatakan tidak mempersoalkan besarnya tuntutan JPU terhadap kliennya. “Pada dasarnya ini kan baru tuntutan JPU. Nanti kita kaji dan telaah tuntutannya,“ ucapnya.

Menurut dia, dalam pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan lanjutan, kuasa hukum akan berusaha meyakinkan majelis hakim, bahwa tindakan terdakwa dalam proyek tersebut semata-mata untuk kepentingan umum.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp26 juta.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
3 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved