Sidang Sisca, kuasa hukum terdakwa keberatan terhadap JPU
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum kedua terdakwa kasus tewasnya Sica Yofie, Hairullah, membeberkan ada enam keberatan yang disampaikan kepada majelis hakim atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua kliennya.
"Initinya dalam eksepsi tadi ada enam keberatan yang kami sampaikan. Seperti pasal-pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa berbeda dalam BAP polisi," jelasnya kepada wartawan di PN Bandung, Senin (9/12/2013).
Lebih lanjut dia membeberkan, ada pun pasal yang tidak sesuai dengan kepolisian adalah Pasal 365 ayat 4 dan Pasal 338 KUHPidana. Namun dalam persidangan JPU mengubahnya menjadi Pasal 365 ayat 2 ke 2 e dan ayat 4 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, dalam dakwaan primer JPU juga memasukkan Pasal 339 jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHPidana mengenai pembunuhan yang didahului tindakan pidana lain. Selain itu JPU juga memasukkan dakwaan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Klien kita Ade juga tidak mengetahui perihal korban dibacok dia hanya bertugas sebagai driver," katanya.
Atas dasar itulah pihaknya memohon agar majelis hakim bisa bisa membatalkan dakwaan JPU. Hal itu karena JPU dinilai tidak cermat, yidak jelas, dan tidak teliti.
Sidang selanjutnya dengan agenda mendengar tanggapan eksepsi akan digelar di PN Bandung pada Hari Kamis 12 Desember mendatang.
"Initinya dalam eksepsi tadi ada enam keberatan yang kami sampaikan. Seperti pasal-pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa berbeda dalam BAP polisi," jelasnya kepada wartawan di PN Bandung, Senin (9/12/2013).
Lebih lanjut dia membeberkan, ada pun pasal yang tidak sesuai dengan kepolisian adalah Pasal 365 ayat 4 dan Pasal 338 KUHPidana. Namun dalam persidangan JPU mengubahnya menjadi Pasal 365 ayat 2 ke 2 e dan ayat 4 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, dalam dakwaan primer JPU juga memasukkan Pasal 339 jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHPidana mengenai pembunuhan yang didahului tindakan pidana lain. Selain itu JPU juga memasukkan dakwaan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Klien kita Ade juga tidak mengetahui perihal korban dibacok dia hanya bertugas sebagai driver," katanya.
Atas dasar itulah pihaknya memohon agar majelis hakim bisa bisa membatalkan dakwaan JPU. Hal itu karena JPU dinilai tidak cermat, yidak jelas, dan tidak teliti.
Sidang selanjutnya dengan agenda mendengar tanggapan eksepsi akan digelar di PN Bandung pada Hari Kamis 12 Desember mendatang.
(rsa)