Tertangkap petik motor, residivis kambuhan dilumpuhkan

Senin, 09 Desember 2013 - 15:58 WIB
Tertangkap petik motor,...
Tertangkap petik motor, residivis kambuhan dilumpuhkan
A A A
Sindonews.com - Seorang residivis terpaksa kembali mendekam ke sel tahanan, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kota Semarang. Tidak hanya itu, pria yang diketahui bernama Ariyo Wibisono (20) mendapat hadiah timah panas polisi di kaki kanannya.

Warga Kuasenrejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, ini sengaja ditembak petugas karena mencoba kabur saat hendak ditangkap. Sedikitnya lima pencurian kendaraan bermotor sudah dilakoninya setelah keluar dari penjara. Namun diduga, total aksi yang dilakukannya lebih dari itu.

Dalam aksinya, dia dibantu temannya Adi Saputra alias Mbeling (24) warga Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Mbeling sehari–hari berprofesi sebagai pembuat tato. Adi juga diringkus polisi dari Unit Reskrim Polsek Semarang Barat.

“Sudah lebih dari lima kali curi motor. Itu seingat saya. Di beberapa tempat, di Ngaliyan, Jalan Sri Rejeki Semarang Barat dan Kedungbatu,” kata tersangka Ariyo sembari meringis kesakitan, di Mapolsek Semarang Barat, Senin (9/12/2013).

Residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2012 lalu ini mengaku berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor itu. Ariyo mengaku, selain dengan Mbeling, dirinya juga punya partner lainnya bernama Ferro yang kini mendekam di Lapas Klas I Kedungpane Semarang.

“Maksimal saya curi limamenit, pakai kunci T. Motor hasil curian saya preteli. Dijual pretelan, di Barito Semarang. Rangka motor juga saya potong sebelum dijual. Sisanya di buang ke sungai,” lanjut Ariyo.

Sementara itu. tersangka Mbeling yang menjadi tukang tato sejak 2008 itu mengaku hasil penjualan pretelan sepeda motor itu bervariasi. Antara Rp800ribu hingga Rp1juta.

“Saya butuh uang untuk keluarga. Saya punya dua anak berusia dua tahun, dan empat bulan. Karena usaha membuat tato saya sepi, kadang ada yang bikin kadang enggak. Biasanya sekali bikin tato dapat Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, bikin tato di rumah,” kata Mbeling.

Selain menangkap dua tersangka itu, polisi juga menyita dua sepeda motor hasil curian. Masing–masing Yamaha Vega R, dan Mio warna merah. Dua motor itu sudah dalam keadaan pretelan. “Vega kami curi di Ngaliyan. Motor Mio dicuri di Kedungbatu,” aku Mbeling.

Sementara itu, Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana mengatakan, dua tersangka ini merupakan komplotan curanmor. Tersangka Adi ditangkap pada Minggu 1 Desember 2013, seminggu kemudian pihaknya menangkap Ariyo.

“Kami masih kembangkan penyidikannya. Karena kami duga ada beberapa TKP lagi yang pernah dilakukan para tersangka ini. Selain dua motor, barang bukti lain juga kami sita. Pretelan sepeda motor,” katanya.

Dua tersangka tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP terkait pencurian.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8261 seconds (0.1#10.140)