Tutup praktik Masudin, ini jawaban dinkes
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja menutup praktik terapi Masudin, karena ada desakan dari kalangan medis.
Menurut Kadinkes Jombang dr. Heri Wibowo, penghentian praktik terapi Masudin sengaja dilakukan agar Masudin mengurus terlebih dahulu izin praktek terapinya ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI.
Menurut dr Heri, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1076 tahun 2003, penyelenggara praktik terapi seperti Masudin harus mengantongi surat izin dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, sampai saat ini memang belum pernah ada temuan unsur penipuan dalam praktek terapi Masudin. Namun demikian, pihaknya tetap harus mengambil langkah-langkah antisipasi untuk menyelamatkan masyarakat.
Dinkes Jombang mengakui, selama ini beberapakali memang telah menerima undangan dari Masudin untuk melakukan pembuktian ke tempat terapinya di Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Jombang.
Namun, Dinkes Jombang mengaku tidak punya kewenangan untuk melakukan pengujian seperti itu. Masih menurut dr Heri Wibowo, Kementrian Kesehatan membagi pengobatan tradisional ke dalam empat golongan, di antaranya adalah pemijatan.
Kedua, adalah herbal atau jamu-jamuan, dan ketiga, pengobatan yang menggunakan agama atau doa-doa. Terakhir, yang bersifat prana atau gaib.
Meski masudin membantah melakukan pengobatan menggunakan tenaga gaib, namun Dinkes Jombang menggolongkan terapi Masudin ke dalam golongan prana atau tenaga gaib tersebut.
Untuk kelompok ini, Dinkes Jombang mempersilakan Masudin untuk mengurus perijinannya ke Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobat Tradisional di kantor Dinkes Provinsi Jawa Timur, bukan di Dinkes Jombang.
Dinkes Jombang juga membantah tudingan bahwa penutupan praktik terapi Masudin dilakukan karena adanya desakan dari kalangan medis. Menurutnya, penutupan itu murni karena peraturan menkes yang harus dipatuhi.
Menurut Kadinkes Jombang dr. Heri Wibowo, penghentian praktik terapi Masudin sengaja dilakukan agar Masudin mengurus terlebih dahulu izin praktek terapinya ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI.
Menurut dr Heri, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1076 tahun 2003, penyelenggara praktik terapi seperti Masudin harus mengantongi surat izin dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, sampai saat ini memang belum pernah ada temuan unsur penipuan dalam praktek terapi Masudin. Namun demikian, pihaknya tetap harus mengambil langkah-langkah antisipasi untuk menyelamatkan masyarakat.
Dinkes Jombang mengakui, selama ini beberapakali memang telah menerima undangan dari Masudin untuk melakukan pembuktian ke tempat terapinya di Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Jombang.
Namun, Dinkes Jombang mengaku tidak punya kewenangan untuk melakukan pengujian seperti itu. Masih menurut dr Heri Wibowo, Kementrian Kesehatan membagi pengobatan tradisional ke dalam empat golongan, di antaranya adalah pemijatan.
Kedua, adalah herbal atau jamu-jamuan, dan ketiga, pengobatan yang menggunakan agama atau doa-doa. Terakhir, yang bersifat prana atau gaib.
Meski masudin membantah melakukan pengobatan menggunakan tenaga gaib, namun Dinkes Jombang menggolongkan terapi Masudin ke dalam golongan prana atau tenaga gaib tersebut.
Untuk kelompok ini, Dinkes Jombang mempersilakan Masudin untuk mengurus perijinannya ke Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobat Tradisional di kantor Dinkes Provinsi Jawa Timur, bukan di Dinkes Jombang.
Dinkes Jombang juga membantah tudingan bahwa penutupan praktik terapi Masudin dilakukan karena adanya desakan dari kalangan medis. Menurutnya, penutupan itu murni karena peraturan menkes yang harus dipatuhi.
(san)