Tutup praktik Masudin, ini jawaban dinkes

Senin, 09 Desember 2013 - 10:32 WIB
Tutup praktik Masudin,...
Tutup praktik Masudin, ini jawaban dinkes
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja menutup praktik terapi Masudin, karena ada desakan dari kalangan medis.

Menurut Kadinkes Jombang dr. Heri Wibowo, penghentian praktik terapi Masudin sengaja dilakukan agar Masudin mengurus terlebih dahulu izin praktek terapinya ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI.

Menurut dr Heri, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1076 tahun 2003, penyelenggara praktik terapi seperti Masudin harus mengantongi surat izin dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan pantauan yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, sampai saat ini memang belum pernah ada temuan unsur penipuan dalam praktek terapi Masudin. Namun demikian, pihaknya tetap harus mengambil langkah-langkah antisipasi untuk menyelamatkan masyarakat.

Dinkes Jombang mengakui, selama ini beberapakali memang telah menerima undangan dari Masudin untuk melakukan pembuktian ke tempat terapinya di Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Jombang.

Namun, Dinkes Jombang mengaku tidak punya kewenangan untuk melakukan pengujian seperti itu. Masih menurut dr Heri Wibowo, Kementrian Kesehatan membagi pengobatan tradisional ke dalam empat golongan, di antaranya adalah pemijatan.

Kedua, adalah herbal atau jamu-jamuan, dan ketiga, pengobatan yang menggunakan agama atau doa-doa. Terakhir, yang bersifat prana atau gaib.

Meski masudin membantah melakukan pengobatan menggunakan tenaga gaib, namun Dinkes Jombang menggolongkan terapi Masudin ke dalam golongan prana atau tenaga gaib tersebut.

Untuk kelompok ini, Dinkes Jombang mempersilakan Masudin untuk mengurus perijinannya ke Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobat Tradisional di kantor Dinkes Provinsi Jawa Timur, bukan di Dinkes Jombang.

Dinkes Jombang juga membantah tudingan bahwa penutupan praktik terapi Masudin dilakukan karena adanya desakan dari kalangan medis. Menurutnya, penutupan itu murni karena peraturan menkes yang harus dipatuhi.
(san)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved