162 perusahaan di Karawang gunakan air bawah tanah

Sabtu, 07 Desember 2013 - 00:26 WIB
162 perusahaan di Karawang...
162 perusahaan di Karawang gunakan air bawah tanah
A A A
Sindonews.com - Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pertambangan (Disperindagtamben) Kabupaten Karawang menyatakan, dari 162 titik perusahaan yang membuat ijin dan menggunakan air tanah di Karawang, keseluruhannya belum dapat dikenakan pajak daerah.

"Dikarenakan saat ini ijin saran teknis (sartek) dari provinsi belum terbit. Daerah mengenakan pajak air tanah perusahaan itu kan harus ada sartek dari provinsi. Sedang saat ini sartek belum keluar," ujar Kadis Disperindag Tamben Hanafi, kepada wartawan, Jumat (6/12/2013).

Oleh karenanya, saat ini pengelolaan pajak air tanah di Kabupaten Karawang belum ada. Namun, sekitar 162 perusahaan di Karawang telah menggunakan air tanah, bahkan menurutnya untuk pajak saja telah dipungut tiap bulan.

"162 titik sesuai dengan izin yang terbit, sartek belum turun belum ada izin sehingga pajak belum terbit. Sudah dipungut pajaknya tiap bulan," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya mengatakan, seharusnya pemungutan pajak penggunaan air tanah perusahaan tersebut tidak boleh dilakukan. Karena itu, pihaknya berharap penegak perda dalam hal ini Satpol PP dapat melakukan tindakan.

"Ya, seharusnya tidak boleh, Itu tugas Satpol PP untuk menindak, Inilah kelemahan izin ga tertib dan tidak sesuai," ungkapnya.

Mengingat hal tersebut, pihaknya mengharap Dinas provinsi Jabar segera mengeluarkan izin sesuai aturan. "Saya harap provinsi dapat mengeluarkan izin sesuai dengan aturan yang ada. Karena itu ada aturannya," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)