162 perusahaan di Karawang gunakan air bawah tanah
Sabtu, 07 Desember 2013 - 00:26 WIB
162 perusahaan di Karawang gunakan air bawah tanah
A
A
A
Oleh karenanya, saat ini pengelolaan pajak air tanah di Kabupaten Karawang belum ada. Namun, sekitar 162 perusahaan di Karawang telah menggunakan air tanah, bahkan menurutnya untuk pajak saja telah dipungut tiap bulan.
"162 titik sesuai dengan izin yang terbit, sartek belum turun belum ada izin sehingga pajak belum terbit. Sudah dipungut pajaknya tiap bulan," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya mengatakan, seharusnya pemungutan pajak penggunaan air tanah perusahaan tersebut tidak boleh dilakukan. Karena itu, pihaknya berharap penegak perda dalam hal ini Satpol PP dapat melakukan tindakan.
"Ya, seharusnya tidak boleh, Itu tugas Satpol PP untuk menindak, Inilah kelemahan izin ga tertib dan tidak sesuai," ungkapnya.
Mengingat hal tersebut, pihaknya mengharap Dinas provinsi Jabar segera mengeluarkan izin sesuai aturan. "Saya harap provinsi dapat mengeluarkan izin sesuai dengan aturan yang ada. Karena itu ada aturannya," jelasnya.
(san)