Tepergok congkel spion, Indra babak belur
Jum'at, 06 Desember 2013 - 18:28 WIB
Tepergok congkel spion, Indra babak belur
A
A
A
Sindonews.com - Aksi pencongkel kaca spion di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat tepergok warga. Pelaku yang panik berusaha kabur menggunakan sepeda motor namun terjatuh di pertigaan sehingga menjadi bulan-bulanan warga.
Awalnya, Indra Murdiansyah (24) pelaku congkel spion melihat ada mobil Daihatsu Terios terparkir di Jalan Raden Saleh, Cikini. Melihat suasana sepi, Indra yang menggunakan sepeda motor berbalik arah dan mendekati mobil tersebut.
Namun saat mencongkel kaca spion, aksinya tepergok anggota TNI yang sedang melintas. Pelaku langsung kabur dan dikejar anggota TNI tersebut. Begitu sampai di pertigaan Raden Saleh, pelaku yang panik terjatuh dan langsung dipukuli warga.
Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Heri Subianto mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 13.00 WIB, Jumat (6/12/2013) siang.
"Beruntung pelaku kita amankan, jika tidak bisa tewas di tempat kejadian," ucap Heri di Mapolsek Senen.
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti kaca spion mobil dan sepeda motor bebek milik pelaku yang dirusak massa. Atas aksinya pelaku akan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. (ysw)
Awalnya, Indra Murdiansyah (24) pelaku congkel spion melihat ada mobil Daihatsu Terios terparkir di Jalan Raden Saleh, Cikini. Melihat suasana sepi, Indra yang menggunakan sepeda motor berbalik arah dan mendekati mobil tersebut.
Namun saat mencongkel kaca spion, aksinya tepergok anggota TNI yang sedang melintas. Pelaku langsung kabur dan dikejar anggota TNI tersebut. Begitu sampai di pertigaan Raden Saleh, pelaku yang panik terjatuh dan langsung dipukuli warga.
Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Heri Subianto mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 13.00 WIB, Jumat (6/12/2013) siang.
"Beruntung pelaku kita amankan, jika tidak bisa tewas di tempat kejadian," ucap Heri di Mapolsek Senen.
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti kaca spion mobil dan sepeda motor bebek milik pelaku yang dirusak massa. Atas aksinya pelaku akan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. (ysw)
(hyk)