Korupsi UNM, polisi periksa 4 saksi lagi

Kamis, 05 Desember 2013 - 17:29 WIB
Korupsi UNM, polisi periksa 4 saksi lagi
Korupsi UNM, polisi periksa 4 saksi lagi
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar kembali memeriksa empat orang saksi, terkait penyidikan kasus korupsi laboratorium olahraga UNM.

Keempat orang tersebut yang diminta kesaksiannya tersebut, masing-masing Irniwati dan Yetty staf karyawan di Biro Perencanaan Universitas Negeri Makassar (UNM), Asmulyadi dan Syamsul Yusuf panitia lelang pengadaan proyek laboratorium di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda AKBP Turman Siregar mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengusulan proyek tersebut ke pemerintah pusat.

Menurut mantan Kapolres Bantaeng ini, proyek tersebut berasal dari adanya pengusulan UNM ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud RI. Dari pengusulan itu, keluarlah APBN sebesar Rp40 miliar untuk proyek pengadaan laboratorium olahraga UNM.

"Kita periksa dari awal pengusulan ke Dikti, hingga keluarnya anggaran ini. Makanya seluruh staf dari Biro Perencanaan dan pelelangan kita periksa," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).

Sehari sebelumnya, Dekan FIK UNM Arifuddin Usman memberikan kesaksian di Mapolda. Begitu pun dengan tiga pejabat UNM lainnya. "Kita harus mengetahui kasusnya dari awal, sehingga bisa kita ketahui apa peran dari beberapa pejabat UNM dalam kasus ini," sebut Turman.

Akhir pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar resmi menetapkan Kepala BAUK UNM Syatir Mahmud sebagai tersangka.

Peningkatan status tersebut, setelah Syatir diduga kuat bertanggung jawab, dalam kasus dugaan mark-up proyek Laboratorium Olahraga FIK UNM senilai Rp40 miliar. Berdasarkan hasil audit sementara Polda, ditemukan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp13 miliar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1918 seconds (0.1#10.140)