Dugaan malapraktik, RS Borromeus digugat Rp10 M
A
A
A
Sindonews.com - Diduga telah melakukan kasus malapraktik, RS Borromeus digugat oleh mantan orang tua pasiennya. Akibat dugaan itu, Muhammad Gumilar (22), meninggal dunia, pada 31 Mei 2012 silam.
Dalam kasus ini, Suryahadi, sebagai orang tua korban, telah menggugat RS Borromeus secara resmi ke PN Bandung. Selain pihak rumah sakit, beberapa dokter dan laboraturium yang melakukan pemeriksaan pun turut diadukan pada 26 September lalu.
Usai menggugat beberapa pihak terkait, RS Borromeus diberi waktu tiga minggu untuk bermediasi dengan pandampingan Hakim Mediator, Tirolan Nainggolan. Dalam gugatannya, pihak korban meminta penggantian imateril sebesar Rp10 miliar dan materil Rp214 juta.
Kuasa hukum RS Borromeus, Kuswara S Taryono, menganggap secara substansial pihaknya tidak sependapat dengan alasan gugatan penggugat yang mengungkapkan jika korban meninggal karena awalnya terjadi salah diagnosa. Namun pihaknya tak mempermasalahkan itu karena gugatan adalah hak bagi seseorang.
"Itu kan hak sesorang utnuk mengajukan gugatan. Sekarang masih berjalan mediasinya. Kita akan cari jalan yang terbaik sebelum proses ini berlanjut," tuturnya, Kamis (5/12/2013).
Sementara itu, Ketua Sub Komite Etik dan Disiplin Komite Medik RS Borromeus, Rully Roesli, mengatakan, jika dalam hal diagnosa bisa saja terdapat dua hingga empat kemungkinan. Bahkan bukan tidak mungkin sebuah penyakit akan muncul secara berbarengan.
"Kami tidak menjanjikan kesembuhan tapi kami bekerja semaksimal mungkin sesuai SOP," ucapnya.
Dalam kasus ini, dokter pun telah memberikan masukan agar pasien bisa mengikuti saran melakukan pemeriksaan CT Scan Thorax namun hal itu tidak digubris. Bahkan pengobatan pun dihentikan hingga pasien memilih rumah sakit lain hingga akhirnya meninggal pada 31 Mei 2012 silam.
Dalam kasus ini, Suryahadi, sebagai orang tua korban, telah menggugat RS Borromeus secara resmi ke PN Bandung. Selain pihak rumah sakit, beberapa dokter dan laboraturium yang melakukan pemeriksaan pun turut diadukan pada 26 September lalu.
Usai menggugat beberapa pihak terkait, RS Borromeus diberi waktu tiga minggu untuk bermediasi dengan pandampingan Hakim Mediator, Tirolan Nainggolan. Dalam gugatannya, pihak korban meminta penggantian imateril sebesar Rp10 miliar dan materil Rp214 juta.
Kuasa hukum RS Borromeus, Kuswara S Taryono, menganggap secara substansial pihaknya tidak sependapat dengan alasan gugatan penggugat yang mengungkapkan jika korban meninggal karena awalnya terjadi salah diagnosa. Namun pihaknya tak mempermasalahkan itu karena gugatan adalah hak bagi seseorang.
"Itu kan hak sesorang utnuk mengajukan gugatan. Sekarang masih berjalan mediasinya. Kita akan cari jalan yang terbaik sebelum proses ini berlanjut," tuturnya, Kamis (5/12/2013).
Sementara itu, Ketua Sub Komite Etik dan Disiplin Komite Medik RS Borromeus, Rully Roesli, mengatakan, jika dalam hal diagnosa bisa saja terdapat dua hingga empat kemungkinan. Bahkan bukan tidak mungkin sebuah penyakit akan muncul secara berbarengan.
"Kami tidak menjanjikan kesembuhan tapi kami bekerja semaksimal mungkin sesuai SOP," ucapnya.
Dalam kasus ini, dokter pun telah memberikan masukan agar pasien bisa mengikuti saran melakukan pemeriksaan CT Scan Thorax namun hal itu tidak digubris. Bahkan pengobatan pun dihentikan hingga pasien memilih rumah sakit lain hingga akhirnya meninggal pada 31 Mei 2012 silam.
(rsa)