Ratusan aktivis ditangkap, Mapolda Jatim didatangi mahasiswa
A
A
A
Sindonews.com - Penangkapan ratusan aktivis di sejumlah daerah di Jawa Timur saat berunjuk rasa menolak kedatangan SBY, menuai protes. Puluhan mahasiswa PMII se-Jawa Timur berunjuk rasa di Mapolda Jatim.
Sambil membentangkan sejumlah poster berisi kecaman, puluhan aktivis PMII berorasi di depan Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Menurut mereka penangkapan yang dilakukan polisi terhadap aktivis merupakan bentuk pelanggaran undang-undang.
"Menyampaikan pendapat di muka umum itu dilindungi undang-undang. Kami menyayangkan perlakukan aparat terhadap rekan-rekan kami," ujar Ketua Umum PKC PMII Jawa Timur, Fairouz H Anggasuto, Kamis (5/12/2013).
Dia menjelaskan ada 145 mahasiswa yang ditangkap. Mereka tersebar di Banyuwangi, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan. Tindakan represif itu tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat.
"Sikap itu sudah menciderai UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 2 ayat 1 yakni bagi setiap warga negara, perorangan, atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab kemerdekaan berbangsa dan bernegara," jelasnya.
Atas hal tersebut, pihaknya mendesak Polda Jatim memberikan tindakkan tegas kepada jajaran yang melakukan penangkapan. "Kami akan tetap memperjuangkan hak-hak yang telah dirampas oleh para penegak hukum," pungkasnya.
Selain itu, mereka juga menuntut agar seluruh bendera Partai Demokrat yang terpasang di ruas jalan raya di Madura segera diturunkan. Alasannya, kunjungan SBY ke Pulau Madura bukanlah kunjungan Partai, melainkan kunjungan kenegaraan.
Sambil membentangkan sejumlah poster berisi kecaman, puluhan aktivis PMII berorasi di depan Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Menurut mereka penangkapan yang dilakukan polisi terhadap aktivis merupakan bentuk pelanggaran undang-undang.
"Menyampaikan pendapat di muka umum itu dilindungi undang-undang. Kami menyayangkan perlakukan aparat terhadap rekan-rekan kami," ujar Ketua Umum PKC PMII Jawa Timur, Fairouz H Anggasuto, Kamis (5/12/2013).
Dia menjelaskan ada 145 mahasiswa yang ditangkap. Mereka tersebar di Banyuwangi, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan. Tindakan represif itu tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat.
"Sikap itu sudah menciderai UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 2 ayat 1 yakni bagi setiap warga negara, perorangan, atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab kemerdekaan berbangsa dan bernegara," jelasnya.
Atas hal tersebut, pihaknya mendesak Polda Jatim memberikan tindakkan tegas kepada jajaran yang melakukan penangkapan. "Kami akan tetap memperjuangkan hak-hak yang telah dirampas oleh para penegak hukum," pungkasnya.
Selain itu, mereka juga menuntut agar seluruh bendera Partai Demokrat yang terpasang di ruas jalan raya di Madura segera diturunkan. Alasannya, kunjungan SBY ke Pulau Madura bukanlah kunjungan Partai, melainkan kunjungan kenegaraan.
(rsa)