Bongkar sindikat, Polda Jatim sita 420 lembar upal

Kamis, 05 Desember 2013 - 12:10 WIB
Bongkar sindikat, Polda...
Bongkar sindikat, Polda Jatim sita 420 lembar upal
A A A
Sindonews.com - Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus dua tersangka dari sindikat peredaran uang palsu (Upal). Jaringan ini beroprasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Mereka adalah Slamet Riyadi (45), warga Jalan Sasanasari, nomor 15, Kecamatan Kertoharjo, Madiun; dan Muji Suryanto (46), warga Desa Bader, Kecamatan Delopo, Kabupaten Madiun.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 420 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribuan dan lima lembar uang kertas dollar Singapura pecahan SGP 10 ribu.

"Dua orang ini sebagai pengedar. Mereka mendapatkan upal dari seseorang bernama Edy yang saat ini masih buron," kata Kasubbid Pen Mas Polda Jatim, Kompol R Bambang Tb, di Mapolda Jatim, Kamis (5/12/2013).

Kata Bambang, penangkapan ini bermula keluhan masyarakt terkait maraknya peredarang upal di Kawasan Madiun. Polisi kemudian melakukan penyelidikkan. Hasilnya, berhasil menangkap tersangka Slamet di Pasar Caruban, Kabupaten Madiun.

"Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 310 lembar upal pecahan Rp100 ribu dan lima lembar uang kertas Dollar Singapura," jelasnya.

Dari pengakuan Slamet, polisi berhasil menangkap tersangka Muji Suryanto. Dari tangan Muji, Polisi berhasil menyita 110 lembar upal.

Peredaran upal ini memang marak, termasuk di wilayah Surabaya. Untuk mendapatkan upal tersebut, tersangka Slamet melakukan pertukaran dengan tersangka Muji menggunakan sistem satu dibanding dua setengah. Artinya Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp2,5 juta uang palsu.

Kemudian, tersangka Slamet menjual ke orang lain dengan perbandingan satu dibanding dua. "Dengan begitu dia mendapatkan untung sebesar Rp500 ribu dalam setiap transaksi," katanya.

Selain mengamankan uang palsu senilai Rp42 Juta, polisi juga menyita 1 unit Handphone dan lampu sinar ultraviolet. Atas perbuatannya itu, dua tersangka ini dijerat dengan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
2 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
7 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
8 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved