Bongkar sindikat, Polda Jatim sita 420 lembar upal

Kamis, 05 Desember 2013 - 12:10 WIB
Bongkar sindikat, Polda Jatim sita 420 lembar upal
Bongkar sindikat, Polda Jatim sita 420 lembar upal
A A A
Sindonews.com - Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus dua tersangka dari sindikat peredaran uang palsu (Upal). Jaringan ini beroprasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Mereka adalah Slamet Riyadi (45), warga Jalan Sasanasari, nomor 15, Kecamatan Kertoharjo, Madiun; dan Muji Suryanto (46), warga Desa Bader, Kecamatan Delopo, Kabupaten Madiun.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 420 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribuan dan lima lembar uang kertas dollar Singapura pecahan SGP 10 ribu.

"Dua orang ini sebagai pengedar. Mereka mendapatkan upal dari seseorang bernama Edy yang saat ini masih buron," kata Kasubbid Pen Mas Polda Jatim, Kompol R Bambang Tb, di Mapolda Jatim, Kamis (5/12/2013).

Kata Bambang, penangkapan ini bermula keluhan masyarakt terkait maraknya peredarang upal di Kawasan Madiun. Polisi kemudian melakukan penyelidikkan. Hasilnya, berhasil menangkap tersangka Slamet di Pasar Caruban, Kabupaten Madiun.

"Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 310 lembar upal pecahan Rp100 ribu dan lima lembar uang kertas Dollar Singapura," jelasnya.

Dari pengakuan Slamet, polisi berhasil menangkap tersangka Muji Suryanto. Dari tangan Muji, Polisi berhasil menyita 110 lembar upal.

Peredaran upal ini memang marak, termasuk di wilayah Surabaya. Untuk mendapatkan upal tersebut, tersangka Slamet melakukan pertukaran dengan tersangka Muji menggunakan sistem satu dibanding dua setengah. Artinya Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp2,5 juta uang palsu.

Kemudian, tersangka Slamet menjual ke orang lain dengan perbandingan satu dibanding dua. "Dengan begitu dia mendapatkan untung sebesar Rp500 ribu dalam setiap transaksi," katanya.

Selain mengamankan uang palsu senilai Rp42 Juta, polisi juga menyita 1 unit Handphone dan lampu sinar ultraviolet. Atas perbuatannya itu, dua tersangka ini dijerat dengan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8220 seconds (0.1#10.140)