Bongkar sindikat, Polda Jatim sita 420 lembar upal

Kamis, 05 Desember 2013 - 12:10 WIB
Bongkar sindikat, Polda...
Bongkar sindikat, Polda Jatim sita 420 lembar upal
A A A
Sindonews.com - Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus dua tersangka dari sindikat peredaran uang palsu (Upal). Jaringan ini beroprasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Mereka adalah Slamet Riyadi (45), warga Jalan Sasanasari, nomor 15, Kecamatan Kertoharjo, Madiun; dan Muji Suryanto (46), warga Desa Bader, Kecamatan Delopo, Kabupaten Madiun.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 420 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribuan dan lima lembar uang kertas dollar Singapura pecahan SGP 10 ribu.

"Dua orang ini sebagai pengedar. Mereka mendapatkan upal dari seseorang bernama Edy yang saat ini masih buron," kata Kasubbid Pen Mas Polda Jatim, Kompol R Bambang Tb, di Mapolda Jatim, Kamis (5/12/2013).

Kata Bambang, penangkapan ini bermula keluhan masyarakt terkait maraknya peredarang upal di Kawasan Madiun. Polisi kemudian melakukan penyelidikkan. Hasilnya, berhasil menangkap tersangka Slamet di Pasar Caruban, Kabupaten Madiun.

"Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 310 lembar upal pecahan Rp100 ribu dan lima lembar uang kertas Dollar Singapura," jelasnya.

Dari pengakuan Slamet, polisi berhasil menangkap tersangka Muji Suryanto. Dari tangan Muji, Polisi berhasil menyita 110 lembar upal.

Peredaran upal ini memang marak, termasuk di wilayah Surabaya. Untuk mendapatkan upal tersebut, tersangka Slamet melakukan pertukaran dengan tersangka Muji menggunakan sistem satu dibanding dua setengah. Artinya Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp2,5 juta uang palsu.

Kemudian, tersangka Slamet menjual ke orang lain dengan perbandingan satu dibanding dua. "Dengan begitu dia mendapatkan untung sebesar Rp500 ribu dalam setiap transaksi," katanya.

Selain mengamankan uang palsu senilai Rp42 Juta, polisi juga menyita 1 unit Handphone dan lampu sinar ultraviolet. Atas perbuatannya itu, dua tersangka ini dijerat dengan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Berita Terkini
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
31 menit yang lalu
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
51 menit yang lalu
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
10 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
10 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
12 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
12 jam yang lalu
Infografis
Turki Bongkar Rincian...
Turki Bongkar Rincian Jaringan Hantu Para Agen Mossad Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved