Berkas korupsi di Jabar nomor satu di Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Hingga saat ini jajaran Polda Jabar tengah menangani 71 berkas perkara korupsi. Hal itu menjadi nomor satu dibanding dengan jajaran polda-polda lainnya di Indonesia.
“Berkas perkara kita nomor satu di Indonesia. Untuk penanganannya kita nomor empat,” jelas Kapolda Jabar, Irjen Pol Suhardi Alius, Kamis (5/12/2013).
Suhardi memastikan, sejak dirinya menjabat sebagai Kapolda selalu memprioritaskan kasus korupsi. Bahkan pihaknya selalu mengevaluasi polres-polres jajaran Polda Jabar yang tidak menangani dengan serius kasus korupsi.
Dia mengakui, dalam penanganan korupsi penyidik harus teliti. Pasalnya, dari sekian banyak laporan masyarakat belum tentu kesemuanya adalah benar.
“Kita lidik dulu, ketika benar maka akan disidik. Tapi satu hal, jangan sampai ada muatan yang diskreditkan,” tuturnya.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Mujiypno, menjelaskan, 71 berkas perkara yang ditangani bisa saja bertambah hingga akhir tahun nanti. “Dari 71 perkara itu, 17 diantaranya ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar. Sedangkan sisanya oleh Polres jajaran,” bebernya.
Salah satu modus yang digunakan dalam kasus korupsi di Jabar adalah soal mark up harga. Hal itu terjadi diberbagai instansi yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Tida ada kesulitan dalam penanganan kasus korupsi. Buktinya Polda khususnya Ditreskrimsus hanya dipasok anggaran lima perkara pertahun. Tapi sampai Desember tanggal 5 ini sudah 17 perkara. Artinya over target,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut dia, ada beberapa perkara yang sudah P21 dan siap disidangkan di PN Tipikor Bandung. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada dua perkara lagi yang bisa P 21,” tukasnya.
“Berkas perkara kita nomor satu di Indonesia. Untuk penanganannya kita nomor empat,” jelas Kapolda Jabar, Irjen Pol Suhardi Alius, Kamis (5/12/2013).
Suhardi memastikan, sejak dirinya menjabat sebagai Kapolda selalu memprioritaskan kasus korupsi. Bahkan pihaknya selalu mengevaluasi polres-polres jajaran Polda Jabar yang tidak menangani dengan serius kasus korupsi.
Dia mengakui, dalam penanganan korupsi penyidik harus teliti. Pasalnya, dari sekian banyak laporan masyarakat belum tentu kesemuanya adalah benar.
“Kita lidik dulu, ketika benar maka akan disidik. Tapi satu hal, jangan sampai ada muatan yang diskreditkan,” tuturnya.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Mujiypno, menjelaskan, 71 berkas perkara yang ditangani bisa saja bertambah hingga akhir tahun nanti. “Dari 71 perkara itu, 17 diantaranya ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar. Sedangkan sisanya oleh Polres jajaran,” bebernya.
Salah satu modus yang digunakan dalam kasus korupsi di Jabar adalah soal mark up harga. Hal itu terjadi diberbagai instansi yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Tida ada kesulitan dalam penanganan kasus korupsi. Buktinya Polda khususnya Ditreskrimsus hanya dipasok anggaran lima perkara pertahun. Tapi sampai Desember tanggal 5 ini sudah 17 perkara. Artinya over target,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut dia, ada beberapa perkara yang sudah P21 dan siap disidangkan di PN Tipikor Bandung. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada dua perkara lagi yang bisa P 21,” tukasnya.
(rsa)