Coba edarkan sabu, residivis ditangkap

Rabu, 04 Desember 2013 - 11:13 WIB
Coba edarkan sabu, residivis ditangkap
Coba edarkan sabu, residivis ditangkap
A A A
Sindonews.com – Seorang residivis, PS (38) diciduk Satnarkoba Polres Garut karena mencoba mengedarkan sabu-sabu di Jalan Proklamasi, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.

Warga yang berdomisili di Jalan SMP 3 Garut, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, ini diamankan dalam sebuah operasi penyergapan.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Nurdjaman mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya menyita sabu-sabu seberat empat gram. Menurut Nurdjaman, pihaknya telah lama melakukan pengintaian terhadap aktivitas PS.

“Tersangka kami pantau terus sejak ia keluar penjara. Karena sebelumnya ia pernah terjerat kasus narkoba juga, yaitu sebagai pengedar ganja,” kata Nurdjaman, Rabu (4/12/2013).

Dijelaskan Nurdjaman, pengintaian dilakukan karena kemungkinan tersangka akan kembali beraktivitas menjadi pengedar narkoba. Namun berniat untuk mengetahui jaringan peredaran ganja, polisi malah mendapatinya mengedarkan sabu-sabu.

“Ini membuktikan bahwa tersangka yang pernah terlibat di kasus narkoba tidak akan berhenti. Malah, sekarang ia mengalami peningkatan status dari sebelumnya menjual ganja, sekarang menjadi penjual sabu-sabu. Entah karena mungkin dia ini membutuhkan narkoba atau mungkin tergiur keuntungan besar dari mengedarkannya. Karena selain mengedarkan, tersangka juga menjadi pemakai,” paparnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, sabu-sabu berkualitas sangat baik ini diperolehnya dari wilayah Bandung. Kapolres Garut AKBP Arif Rachman mengatakan, pihaknya kini mencoba mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu di Garut.

“Kita kembangkan penyelidikannya untuk mengetahui jaringan peredaran sabu-sabu di Garut. Barang ini murni didapat dari luar daerah dan akan diedarkan di Garut. Sebelum diedarkan di Garut, langsung kami tangkap tersangka. Terkait siapa pemasoknya di Bandung, itu juga masih kami selidiki,” kata Arif.

UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara. Sementara itu, PS mengaku baru kali ini memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

PS menuturkan, sabu-sabu itu ia peroleh dari seorang temannya di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Menurut PS, dari temannya itu dirinya membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp1 juta per gram.

“Itu (sabu-sabu) bukan untuk dijual, tapi buat saya pakai sendiri setiap hari,” tukasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0108 seconds (0.1#10.140)