Polisi bekuk 3 pengedar ganja di Garut

Rabu, 04 Desember 2013 - 04:41 WIB
Polisi bekuk 3 pengedar...
Polisi bekuk 3 pengedar ganja di Garut
A A A
Sindonews.com - Tiga komplotan pengedar narkotika jenis ganja diringkus jajaran Satnarkoba Polres Garut. Dari ketiganya, polisi menyita ganja paket besar seberat 0,5 Kg dan beberapa paket kecil siap edar.

Kapolres Garut AKBP Arif Rachman mengatakan, terungkapnya komplotan ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka Bambang alias Abang (26) warga Kampung Tajursela, Desa Sukamenak, Kecamatan Wanaraja.

Petugas yang telah membuntuti tersangka selama beberapa hari, mendapati tersangka tengah membawa beberapa paket kecil ganja dalam sebuah operasi pemeriksaan di Jalan Talaga, Kampung Tegalgede, Desa Sukaratu, Kecamatan Wanaraja.

“Petugas kemudian mengembangkan temuan ini. Alhasil, satu paket besar ganja lainnya ditemukan di rumahnya, di Kampung Tajursela,” kata Arif, kepada wartawan, Selasa (3/12/2013).

Awalnya, terang Arif, Bambang mengaku bila dia masih menyimpan ganja di rumahnya. Namun setelah digeledah, polisi berhasil menemukan paket ganja berukuran besar yang disembunyikan di sebuah kandang kambing belakang rumahnya.

“Maksudnya adalah untuk mengelabui petugas. Namun kami berhasil menemukan ganja lainnya. Akhirnya, kepada kami tersangka Bambang membeberkan asal muasal ganja yang dia miliki. Keterangan dia ini rupanya mengarah kepada tersangka lainnya,” jelasnya.

Dua tersangka lain yang menyusul ditangkap adalah Asep Sutendi alias Ompong (35) warga Kampung Tabrik, Desa Linggamukti, Kecamatan Sucinaraja, dan Gunawan alias Ada (30) warga Kampung Sirah Cijugul, Desa Panjiwangi, Kecamatan Tarogong Kaler. Berdasarkan penyelidikan, paket kecil ganja ini biasa dijual di kisaran harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait peredaran ganja yang dilakukan para tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara lima hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Sementara itu, salah satu tersangka Asep Sutendi mengaku bila ganja yang dia jual ini merupakan ganja lokal. “Ganja ini sebelumnya saya tanam. Kemudian, saya jual ke Bambang seharga Rp3 juta. Mungkin untuk diedarkan lagi,” tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7583 seconds (0.1#10.140)