Cabuli gadis cacat, guru SLB divonis 6 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Keluarga korban pencabulan (persetubuhan) siswi kelas 3 SMP Sekolah Luar biasa (SLB) Sengkang mengamuk di Pengadilan Negeri Sengkang. Mereka tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang menvonis terdakwa yang merupakan guru Koran Anca selama enam tahun penjara.
Keluarga koran melampiaskan kekesalannya dengan berteriak di PN Sengkang, saat Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya membacakan vonis. Bahkan ayah korban Rijal mengamuk di ruang sidang.
Beruntung pengaman, pengadilan Negeri Sengkang, dibantu oleh sejumlah aparat TNI yang kebetulan ada di lokasi mengamankan, amarah keluarga korban.
"Bukan kami mau bikin keributan, tapi kami dipancing bikin keributan. Masa tuntutan 15 tahun, sementara vonisnya cuma
enam tahun, pengadilan ada tapi keadilan tidak ada. Yang kami tahu, terdakwa itu dituntut 15 tahun," kata ayah Korban
Rijal, Selasa (3/12/2013).
Dia mengaku, anaknya yang baru kelas tiga SMP di SL tersebut menderita cacat, yakni bisu. Namun terdakwa yang merupakan salah satu guru honorer di sekolah tersebut malah tega berbuat asusila terhadap muridnya yang cacat.
"Apa karena kami tukang batu, makanya di kasi begitu dan tidak dapat keadilan? Pelaku ini seorang pendidik dan perlu diketahui, ada dua orang yang jadi korbannya, cuma hanya kami yang berani lapor," ujar warga Kabupaten Gowa tersebut.
Humas PN Sengkang Jusdi Purmawan mengatakan, Pengadilan Negeri Sengkang memvonis terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut lebih tinggi satu tahun, di banding tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut lima tahun penjara.
"Vonis PN Sengkang lebih tinggi, dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan lima tahun
penjara dan denda Rp60 juta susider 1 bulan penjara," tukasnya.
Dia mengetakan, berdasarkan fakta persidangan, kejadian terseut berawal ketika salah seorang teman korban menemukan pesan singkat di handphone milik korban. Pesan itu dikirim oleh guru mereka yang bernama Anca dan berisi ajakan bertemu di kamar mandi (WC).
"Setelah didesak oleh temannya, korban mengakui pernah disetubuhi oleh terdakwa delapan kali dan lokasinya di WC,"
kata Jusdi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Andi Kurnia mengaku pikir-pikir, apakah melakukan
banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir," terangnya.
Ditanya mengenai tudingan keluarga korban, bahwa dirinya pernah menyampaikan tuntutan 15 tahun penjara. Andi Kurnia membantah hal tersebut. "Itu bukan tuntutan, tapi ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun. Kalau tuntutan lima tahun," katanya.
Keluarga koran melampiaskan kekesalannya dengan berteriak di PN Sengkang, saat Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya membacakan vonis. Bahkan ayah korban Rijal mengamuk di ruang sidang.
Beruntung pengaman, pengadilan Negeri Sengkang, dibantu oleh sejumlah aparat TNI yang kebetulan ada di lokasi mengamankan, amarah keluarga korban.
"Bukan kami mau bikin keributan, tapi kami dipancing bikin keributan. Masa tuntutan 15 tahun, sementara vonisnya cuma
enam tahun, pengadilan ada tapi keadilan tidak ada. Yang kami tahu, terdakwa itu dituntut 15 tahun," kata ayah Korban
Rijal, Selasa (3/12/2013).
Dia mengaku, anaknya yang baru kelas tiga SMP di SL tersebut menderita cacat, yakni bisu. Namun terdakwa yang merupakan salah satu guru honorer di sekolah tersebut malah tega berbuat asusila terhadap muridnya yang cacat.
"Apa karena kami tukang batu, makanya di kasi begitu dan tidak dapat keadilan? Pelaku ini seorang pendidik dan perlu diketahui, ada dua orang yang jadi korbannya, cuma hanya kami yang berani lapor," ujar warga Kabupaten Gowa tersebut.
Humas PN Sengkang Jusdi Purmawan mengatakan, Pengadilan Negeri Sengkang memvonis terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut lebih tinggi satu tahun, di banding tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut lima tahun penjara.
"Vonis PN Sengkang lebih tinggi, dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan lima tahun
penjara dan denda Rp60 juta susider 1 bulan penjara," tukasnya.
Dia mengetakan, berdasarkan fakta persidangan, kejadian terseut berawal ketika salah seorang teman korban menemukan pesan singkat di handphone milik korban. Pesan itu dikirim oleh guru mereka yang bernama Anca dan berisi ajakan bertemu di kamar mandi (WC).
"Setelah didesak oleh temannya, korban mengakui pernah disetubuhi oleh terdakwa delapan kali dan lokasinya di WC,"
kata Jusdi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Andi Kurnia mengaku pikir-pikir, apakah melakukan
banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir," terangnya.
Ditanya mengenai tudingan keluarga korban, bahwa dirinya pernah menyampaikan tuntutan 15 tahun penjara. Andi Kurnia membantah hal tersebut. "Itu bukan tuntutan, tapi ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun. Kalau tuntutan lima tahun," katanya.
(san)