NIK invalid di DIY masih 6.423 pemilih
A
A
A
Sindonews.com - Daftar Pemilih Tetap (DPT) besok ditetapkan oleh KPU. Namun di Provinsi DIY tercatat masih ada 6.423 pemilih yang nomor induk kependudukan (NIK) bermasalah.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, jumlah pemilih yang masih memiliki persoalan NIK invalid masih 6.423 orang. Penyelenggara pemilu sudah bekerja ekstra keras untuk menuntaskan persoalan tersebut. Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan ternyata belum semuanya tuntas.
Hamdan mengatakan, sebelumya NIK invalid di DIY tercatat 31.561 pemilih. Namun setelah diperbaiki kini tinggal 6.423 pemilih yang NIK masih invalid.
"Sekarang tinggal 6.423 pemilih dengan NIK invalid," katanya, Selasa (3/12/2013).
Dia menegaskan, jumlah NIK invalid di DIY relatif kecil dibanding dengan jumlah DPT DIY sebesar 2,7 juta pemilih.
"NIK invalid Kalau dipresentasikan hanya 0,2%. Sedangkan 98,8% NIK-nya sudah valid," tegasnya.
Mantan Ketua KPU Sleman ini menambahkan, NIK invalid tersebut merupakan pemilih yang faktual. NIK masih invalid karena tidak bisa dibaca oleh sistem.
"Sebagian besar pemilik NIK invalid berada di pondok pesantren, lapas dan lainnya. Namun mereka tetap memiliki hakpilih," jelasnya.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, jumlah pemilih yang masih memiliki persoalan NIK invalid masih 6.423 orang. Penyelenggara pemilu sudah bekerja ekstra keras untuk menuntaskan persoalan tersebut. Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan ternyata belum semuanya tuntas.
Hamdan mengatakan, sebelumya NIK invalid di DIY tercatat 31.561 pemilih. Namun setelah diperbaiki kini tinggal 6.423 pemilih yang NIK masih invalid.
"Sekarang tinggal 6.423 pemilih dengan NIK invalid," katanya, Selasa (3/12/2013).
Dia menegaskan, jumlah NIK invalid di DIY relatif kecil dibanding dengan jumlah DPT DIY sebesar 2,7 juta pemilih.
"NIK invalid Kalau dipresentasikan hanya 0,2%. Sedangkan 98,8% NIK-nya sudah valid," tegasnya.
Mantan Ketua KPU Sleman ini menambahkan, NIK invalid tersebut merupakan pemilih yang faktual. NIK masih invalid karena tidak bisa dibaca oleh sistem.
"Sebagian besar pemilik NIK invalid berada di pondok pesantren, lapas dan lainnya. Namun mereka tetap memiliki hakpilih," jelasnya.
(lns)