PN Sleman tolak praperadilan kasus Udin

Senin, 02 Desember 2013 - 19:13 WIB
PN Sleman tolak praperadilan...
PN Sleman tolak praperadilan kasus Udin
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak praperadilan gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta kepada Polda DIY soal kasus kematian wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, pada 16 Agusus 1996 lalu.

Alasannya, praperadilan yang diajukan tersebut bukan menjadi wewenang PN sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP. Karena itu, mengabulkan eksepsi termohon (Polda DIY) yang menyatakan bukan kewenangan praperadilan memutuskan perkara tersebut. Karena ditolak, praperadilan tidak dilanjutkan.

Hal ini terungkap saat sidang putusan praperadilan kasus Udin, di PN Sleman. Sidang sendiri dipimpin hakim tunggal Asep Kuswara, dengan panitera Eka Surya. Sedangkan pemohoan (PWI Yogyakarta) diwakili tim advokasi pencari keadilan untuk Udin (Tapku), dan termohon diwakili kuasa hukumnya.

Atas putusan tersebut, PWI Yogyakarta menyatakan banding dan akan menempuh jalur hukum lainnya, untuk kepastian kasus Udin.

Dalam kasus ini, PWI menyampaikan dua tuntutan, yakni termohon untuk melanjutkan proses penyidikan kasus kematian Udin atau menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada penyidik.

Hakim Asep Kuswara dalam amar putusannya mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 77 KUHAP, yang menjadi kewenangan pra peradilan, pertama memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan serta penghentian penyelidikan atau penututan.

Kedua, memutus dan memeriksa ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Atas dasar itu, jika ada permohonan diluar pasal 77, maka bukan kewenangan praperadilan. Sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan serta mengabulkan ekspesi termohon.

“Setelah ada putusan ini, maka praperadilan dinyatakan sudah selesai dan dihentikan,” tandas Asep Koswara saat membacakan dan mengetuk palu putusan praperdailan gugatan PWI Yogyakarta ke Polda DIY soal kasus Udin, Senin (2/12/2013).

Koordinator Tapku Ramdhon Naning mengatakan, apapun putusan hakim sangat menghargai. Hanya saja, putusan ini menjadi preseden yang tidak baik bagi proses penegakan hukum, khususnya permohonan kepastian hukum dalam kasus udin, maupun kasus yang serupa.

Apalagi, untuk kasus ini juga sudah mencoba membuktikan dengan 45 alat bukti, sembilan saksi dan tiga saksi ahli. “Karena itu, kami menilai putusan ini, tak ubahnya pengadilan tidak lebih sebagai corong undang-undang,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Tongseng Kambing Pak...
Tongseng Kambing Pak Udin Bikin Ketagihan
Udin Si Penjambret Lansia...
Udin Si Penjambret Lansia Sudah Beroperasi Sejak 2016
Cak Udin: Santri Memiliki...
Cak Udin: Santri Memiliki Peranan Penting dalam Kehidupan Bangsa
Terima Rekomendasi Golkar,...
Terima Rekomendasi Golkar, Malkan-Udin Siap Bertarung di Barru
Pemasangan Box Precast...
Pemasangan Box Precast di Jalan Kolonel Wahid Udin Muba Rampung
Dapat Gerobak Gratis...
Dapat Gerobak Gratis dari Perindo, Udin: Terimakasih Pak Hary Tanoesoedibjo
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved