PN Sleman tolak praperadilan kasus Udin
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak praperadilan gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta kepada Polda DIY soal kasus kematian wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, pada 16 Agusus 1996 lalu.
Alasannya, praperadilan yang diajukan tersebut bukan menjadi wewenang PN sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP. Karena itu, mengabulkan eksepsi termohon (Polda DIY) yang menyatakan bukan kewenangan praperadilan memutuskan perkara tersebut. Karena ditolak, praperadilan tidak dilanjutkan.
Hal ini terungkap saat sidang putusan praperadilan kasus Udin, di PN Sleman. Sidang sendiri dipimpin hakim tunggal Asep Kuswara, dengan panitera Eka Surya. Sedangkan pemohoan (PWI Yogyakarta) diwakili tim advokasi pencari keadilan untuk Udin (Tapku), dan termohon diwakili kuasa hukumnya.
Atas putusan tersebut, PWI Yogyakarta menyatakan banding dan akan menempuh jalur hukum lainnya, untuk kepastian kasus Udin.
Dalam kasus ini, PWI menyampaikan dua tuntutan, yakni termohon untuk melanjutkan proses penyidikan kasus kematian Udin atau menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada penyidik.
Hakim Asep Kuswara dalam amar putusannya mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 77 KUHAP, yang menjadi kewenangan pra peradilan, pertama memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan serta penghentian penyelidikan atau penututan.
Kedua, memutus dan memeriksa ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Atas dasar itu, jika ada permohonan diluar pasal 77, maka bukan kewenangan praperadilan. Sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan serta mengabulkan ekspesi termohon.
“Setelah ada putusan ini, maka praperadilan dinyatakan sudah selesai dan dihentikan,” tandas Asep Koswara saat membacakan dan mengetuk palu putusan praperdailan gugatan PWI Yogyakarta ke Polda DIY soal kasus Udin, Senin (2/12/2013).
Koordinator Tapku Ramdhon Naning mengatakan, apapun putusan hakim sangat menghargai. Hanya saja, putusan ini menjadi preseden yang tidak baik bagi proses penegakan hukum, khususnya permohonan kepastian hukum dalam kasus udin, maupun kasus yang serupa.
Apalagi, untuk kasus ini juga sudah mencoba membuktikan dengan 45 alat bukti, sembilan saksi dan tiga saksi ahli. “Karena itu, kami menilai putusan ini, tak ubahnya pengadilan tidak lebih sebagai corong undang-undang,” tandasnya.
Alasannya, praperadilan yang diajukan tersebut bukan menjadi wewenang PN sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP. Karena itu, mengabulkan eksepsi termohon (Polda DIY) yang menyatakan bukan kewenangan praperadilan memutuskan perkara tersebut. Karena ditolak, praperadilan tidak dilanjutkan.
Hal ini terungkap saat sidang putusan praperadilan kasus Udin, di PN Sleman. Sidang sendiri dipimpin hakim tunggal Asep Kuswara, dengan panitera Eka Surya. Sedangkan pemohoan (PWI Yogyakarta) diwakili tim advokasi pencari keadilan untuk Udin (Tapku), dan termohon diwakili kuasa hukumnya.
Atas putusan tersebut, PWI Yogyakarta menyatakan banding dan akan menempuh jalur hukum lainnya, untuk kepastian kasus Udin.
Dalam kasus ini, PWI menyampaikan dua tuntutan, yakni termohon untuk melanjutkan proses penyidikan kasus kematian Udin atau menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada penyidik.
Hakim Asep Kuswara dalam amar putusannya mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 77 KUHAP, yang menjadi kewenangan pra peradilan, pertama memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan serta penghentian penyelidikan atau penututan.
Kedua, memutus dan memeriksa ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Atas dasar itu, jika ada permohonan diluar pasal 77, maka bukan kewenangan praperadilan. Sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan serta mengabulkan ekspesi termohon.
“Setelah ada putusan ini, maka praperadilan dinyatakan sudah selesai dan dihentikan,” tandas Asep Koswara saat membacakan dan mengetuk palu putusan praperdailan gugatan PWI Yogyakarta ke Polda DIY soal kasus Udin, Senin (2/12/2013).
Koordinator Tapku Ramdhon Naning mengatakan, apapun putusan hakim sangat menghargai. Hanya saja, putusan ini menjadi preseden yang tidak baik bagi proses penegakan hukum, khususnya permohonan kepastian hukum dalam kasus udin, maupun kasus yang serupa.
Apalagi, untuk kasus ini juga sudah mencoba membuktikan dengan 45 alat bukti, sembilan saksi dan tiga saksi ahli. “Karena itu, kami menilai putusan ini, tak ubahnya pengadilan tidak lebih sebagai corong undang-undang,” tandasnya.
(san)