Surat permohonan keluarga Yofie berisi analisa ahli

Senin, 02 Desember 2013 - 13:20 WIB
Surat permohonan keluarga Yofie berisi analisa ahli
Surat permohonan keluarga Yofie berisi analisa ahli
A A A
Sindonews.com - Keluarga Sisca Yofie ingin meyakinkan hakim jika kasus yang menimpa adik bungsu mereka terencana, dan bukan seperti yang terungkap di persidangan yakni kasus penjambretan.

Keyakinan itu dituangkan pihak keluarga, dalam hal ini kakak Sisca, Elfie, dalam sebuah surat permohonan yang diberikan kepada majelis hakim dan para jaksa.

Investigas internal keluarga itu berdasarkan fakta-fakta dari berbagai ahli.

Berikut keterangan para ahli dalam surat permohonan dari pihak keluarga:

Dokter Forensik RS Hasan Sadikin, Norman Herryadi: Memastikan tidak ada kulit kepala yang terkelupas akibat rambut tertarik, luka parah terdapat di sekujur tubuh bagian depan, sementara bagian belakang tubuh hanya terdapat luka disekitar pinggul.

Hal ini menunjukan korban sempat terlentang setelah diseret dengan posisi telungkup. Hal ini menunjukan kepala korban berada di posisi atas. Ada luka terbuka dan lecet-lecet memenuhi tubuh korban dari kepala hingga kaki.

Terdapat empat luka bekas senjata tajam yang menyebabkan pendarahan, dan ada resapan darah di bawah selaput otak.

Polisi melakukan gelar perkara dengan menyimpulkan penyebab kematian Sisca padahal hasil autopsinya belum kami berikan. Polisi seharusnya memberikan keterangansecara lengkap, artinya hasil pemeriksaan saya seharusnya dijadikan bahan pertimbangan.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Mulyana W Kusumah: Kasus Sisca tidak semata-mata perampokan. Kemungkinan ada motif lain karena korban harus meregang nyawa dengan diseret beberapa ratus meter. Kepalanya disabet dengan senjata tajam hingga tewas.

Jika memang kasus ini murni perampokan dengan kekerasan maka semakin cepat mereka beraksi semakin baik agar tidak terdeteksi, maka pelaku tidak akan mengambil resiko menyeret korban sejauh itu yang bisa dilihat orang banyak.

Pembunuhan Sica bukan Pembunuhan aksidental atau accidental killing, tetap bentuk forture murder, yaitu pembunuhan yang didahului penyiksaan dengan menyakiti korban secara fisik dengan kejam.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghukuman terhadap korban. Dalam hubungan itu, aktor utama pembunuhan merencanakan forture murder yang dilatarbelakangi oleh hubungan sosial yang sebelumnya dekat menjadi hubungan sosial yang buruk sehingga akhirnya berpuncak pada eksekusi korban sebagai pelampiasan kemarahan laten.

Ahli Psikologi Forensi, Reza Indragiri: Ada hasil riset untuk mendalami motif pembunuh bayaran. Ternyata bukan karena masalah politik atau persaingan bisnis. Namun motif utama dalam pembunuh bayaran adalah untuk mengakhiri hubungan.

Dan lebih dalam lagi banyak pembunuhan berencana atau bayaran disebabkan motif asmara. Sarannya polisi harus membuka kemungkinan kasus Sisca ada motif pembunuh bayaran.

Ahli Forensik Senior, dr Mun'im Idris (Alm): Secara konkrit menyarankan untuk melakukan autopsi ulang. Alasannya adalah karena banyak penjelasan tidak lengkap dan menyeluruh.

Yang lebih fatal otopsi yang dilakukan di RS Hasan Sadikin dibuat oleh dokter umum hingga hasilnya banyak kejanggalan. Kenapa polisi tidak membawa korban dan melakukan autopsi di RS Bhayangkara (rumah sakit milik Polri).

Service Manager 2W PT Suzuki Indomobil, Hariadi: Ada beberapa kemungkinan mengenai kasus ini baik dilihat dari seberapa tebal rambut korban, terus apakah kulit kepalanya terkelupas atau tidak. Andai juga masuk seharusnya rambutnya pasti putus tidak lebih dari lima meter karena bahan material gir Suzuki terbuat dari sebuah besi plat, dan arm sebagai penyambungnya terbuat dari besi kosong yang dibentuk, hingga dengan mudah dapat memutus rambut.

Surat yang berisi sembilan halaman itu dibuat pada tanggal 20 November 2013 oleh kakak Sisca, Elfie. Awalnya surat itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun belakangan surat serupa pun diberikan kepada para jaksa untuk diteliti.

Dan terakhir surat diberikan kepada majelis hakim dalam sidang perdana. Namun hal itu ditolak karena majelis hakim tidak bisa menerimanya diluar persidangan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5485 seconds (0.1#10.140)