Kejati segera periksa Anwar Beddu di Lapas Makassar

Sabtu, 30 November 2013 - 04:45 WIB
Kejati segera periksa...
Kejati segera periksa Anwar Beddu di Lapas Makassar
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Pengeluran Pemprov Sulsel Anwar Beddu di Lembaga Pemasaakatan (Lapa) Klas 1 Makassar, pekan depan.

Anwar Beddu yang saat ini menjadi terpidana penjara 18 bulan dalam kasus peyelewengan dana bantuan sosial (bansos) taun 2008, menjadi saksi kunci dalam pengembangan kasus tersebut.

Informasi SINDO menyebutkan, keterangan dari Anwar Beddu bukan hanya untuk menguatkan sangkaan terhadap Sekretaris Provinsi (Sekprov) Andi Muallim, tetapi juga untuk membuka jalan bagi kejaksaan untuk menjerat tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara Rp8,86 miliar tersebut.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu pekan depan di Lapas Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Rahman Morra, kemarin.

Diketahui, pasca melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah legislator dan mantan legislator Sulsel, penyidikan yang dilakukan kejaksaan mulai mengerucut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kejati Sulsel membidik tersangka baru dalam perkara bansos ini. Pihak-pihak yang dibidik adalah oknum yang berperan aktif dalam upaya peningkatan jumlah alokasi anggaran dana bansos tahun 2008 dari yang diusulkan Pemprov Sulse hanya sekitr Rp80 miliar lebih, naik menjadi Rp150 miliar.

"Masih akan dikembangkan terus data dan hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik, pasca pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sulsel. Keterangan terpidana Anwar Beddu diharapkan membukan fakta baru, setelah itu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka (Andi Muallim)," terang Rahman.

Penyidik Kejati Sulsel diketahui mulai menelisik sejumlah legislator DPRD Sulsel yang diduga menerima dana bansos paling besar pada tahun 2008 lalu. Di antara yang didalami adalah aliran dana sebesar Rp3,94 miliar atas
nama anggota DPRD Sulsel Yaqkin Padjalangi.

Uang sebesar Rp3,94 miliar itu tersebar di 95 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belakangan diketahui fiktif. Dalam daftar pengembalian dana bansos, tercatat dua nama legislator dengan jumlah pengembalian paling besar yakni Yaqkin Padjalangi dan Adil Patu.

Namun, baik Yaqkin maupun Adil enggan berkomentar banyak terkait dana bansos tersebut.

Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah fakta baru untuk melakukan pengembangan perkara. Akan tetapi, sebelum menyeret tersangka baru dalam perkara ini, penyidik selanjutnya akan mengonfrontir keterangan dari sejumlah saksi dan legislator yang telah diperiksa.

"Harus ada langkah konkret penyidik untuk mengungkap perkara ini. Jangan hanya pengelola anggaran yang diseret sebagai tersangka, akan tetapi penerima harus ditelusuri dan bertanggung jawab. Karena pihak yang menikmati dana bansos itu merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini," kata Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib menanggapi perkembangan kasus itu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2751 seconds (0.1#10.140)