Rektor Untag Surabaya digugat PTUN oleh dekan
A
A
A
Sindonews.com - Dianggap otoriter dalam membuat kebijakkan, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Prof Dr drg Ida Aju Brahmasari, Dipl. DHE. MPA digugat oleh Nono Soepriyadi Dekan Fakultas Ekonomi.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Jumat (29/11/2013) dengan nomer perkara 225/G/2013/PTUN.SBY.
Menurut Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nono, gugatan tersebut bermula ketika Nono Soepriyadi terpilih sebagai Dekan Fakultas Untag surabaya untuk priode 2013-2017.
Namun di tengah perjalanan Rektor Untag malah menunjuk Dr Sigit Sardjono sebagai dekan. Padahal, Sigit Sardjono jelas-jelas mengundurkan saat pemilihan berlangsung.
"Dalam pemilihan Nono Soepriyadi terpilih menjadi dekan. Tapi Rektor Untag malah menunjuk Sigit Sardjono," jelas Fahmi kepada Wartawan, Jumat (29/11/2013).
Dalam pemilihan dekan itu, kata Fahmi, mengantongi 84 Suara tapi faktanya tidak diakui hal itu dibuktikan dengan menunjuk orang lain sebagai dekan.
Kata Fahmi, seharusnya rektor menghargai dan menghormati hasil pilihan yang secara demokratis.
Gugatan ini, tambah Fahmi, lebih pada untuk memperjuangkan kebenaran serta hak yang dirampas oleh kesewenang-wenangan yang sudah dilakukan oleh rektor Untag.
"Ini lebih pada mempertahankan kebenaran karena sifat otoriter seorang rektor. Dimana sifat kesewenang-wenangan sudah tidak musim di zaman ini," tukasnya.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Jumat (29/11/2013) dengan nomer perkara 225/G/2013/PTUN.SBY.
Menurut Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nono, gugatan tersebut bermula ketika Nono Soepriyadi terpilih sebagai Dekan Fakultas Untag surabaya untuk priode 2013-2017.
Namun di tengah perjalanan Rektor Untag malah menunjuk Dr Sigit Sardjono sebagai dekan. Padahal, Sigit Sardjono jelas-jelas mengundurkan saat pemilihan berlangsung.
"Dalam pemilihan Nono Soepriyadi terpilih menjadi dekan. Tapi Rektor Untag malah menunjuk Sigit Sardjono," jelas Fahmi kepada Wartawan, Jumat (29/11/2013).
Dalam pemilihan dekan itu, kata Fahmi, mengantongi 84 Suara tapi faktanya tidak diakui hal itu dibuktikan dengan menunjuk orang lain sebagai dekan.
Kata Fahmi, seharusnya rektor menghargai dan menghormati hasil pilihan yang secara demokratis.
Gugatan ini, tambah Fahmi, lebih pada untuk memperjuangkan kebenaran serta hak yang dirampas oleh kesewenang-wenangan yang sudah dilakukan oleh rektor Untag.
"Ini lebih pada mempertahankan kebenaran karena sifat otoriter seorang rektor. Dimana sifat kesewenang-wenangan sudah tidak musim di zaman ini," tukasnya.
(lns)