Ketua DPRD TTU ditahan terkait kasus bantuan bencana

Sabtu, 30 November 2013 - 05:01 WIB
Ketua DPRD TTU ditahan terkait kasus bantuan bencana
Ketua DPRD TTU ditahan terkait kasus bantuan bencana
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi bantuan perumahan untuk korban bencana angin puting beliung di Timor Tengah Utara (TTU) NTT terus bergulir.

Setelah menahan pelaksana proyek Nurdin H Rusman, Kejaksaan Negeri Kefamenanu kembali menahan satu orang yang juga disangka terlibat di dalamnya.

Setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, penyidik akhirnya menahan Roby Nailiu Ketua DPRD TTU. Saat proyek itu berlangsung Roby menjabat sebagai Direktur PT Uanini Multi Sejahtera, kontraktor proyek.

Sebelum digiring ke dalam mobil tahanan kejaksaan, Roby Nailiu di depan awak media menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat TTU atas kasus yang dituduhkan kepadanya.

"Saya sampaikan kepada masyarakat TTU bahwa kasus ini adalah kasus pribadi tanpa melibatkan lembaga DPR, mohon masyarakat mengerti dan memahami posisi saya dulu dan sekarang," terang Roby Nailiu di kantor Kejaksaan Kefamenanu, Jumat, (29/11/2013).

Roby juga meminta maaf apabila dalam proses hukum ini dirinya tidak bisa lagi menjabat sebagai Ketua DPR, maka dirinya berharap agar masyarakat tetap memberi dukungan dan kekuatan agar dirinya bisa melewati semua proses hukum dengan baik dan adil.

"Apabila dalam proses hukum selanjutnya saya tidak lagi bisa menjabat sebagai Ketua DPRD, maka dengan rendah hati saya meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kepercayaan masyarakat sejak tahun 2009 hingga saya bisa memimpin lembaga DPRD ini," tukasnya.

Dalama kasus dugaan korupsi rumah sederhana bantuan untuk korban bencana angin puting beliung ini 2008, sudah menyeret 14 orang sekaligus termasuk dua anggota DPRD.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5423 seconds (0.1#10.140)