Kepala BAUK UNM jadi tersangka korupsi FIK

Jum'at, 29 November 2013 - 16:15 WIB
Kepala BAUK UNM jadi...
Kepala BAUK UNM jadi tersangka korupsi FIK
A A A
Sindonews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar resmi menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM Syatir Mahmud sebagai tersangka kasus mark-up proyek Laboratorium Olahraga Fakultas Ilmu Olahraga (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp40 miliar.

"Sudah ada tersangka satu orang hari ini (kemarin) dari UNM. Inisialnya itu SM (Syatir Mahmud)," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Endi Sutendi, kepada wartawan, Jumat (29/11/2013).

Dalam kasus ini, Kepala BAUK UNM ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dia juga mengatakan, peningkatan status ke penyidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimsus Polda pekan ini.

Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus laboratorium FIK UNM ini juga telah ditandatangani oleh Direktur Ditkrimsus Kombes Pol Pietrus Waine.

Perwira menengah Polri ini menambahkan, Syatir dijerat Pasal 2 sub Pasal 3 Undang-undang Tipikor No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001.

Terpisah, Syatir Mahmud yang dikonfirmasi siang kemarin, menolak diwawancarai wartawan tentang peningkatan statusnya tersebut. "Saya tidak tahu apa-apa dalam proyek itu dek," singkatnya lalu menutup sambungan telepon.

Selain telah memeriksa Syatir Mahmud, Dekan FIK UNM Arifuddin Usman dan Dosen FIK UNM Ians Aprilio juga telah dimintai keterangannya di Mapolda.

Diberitakan, kasus ini berawal saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghibahkan puluhan miliar rupiah untuk pengadaan laboratorium olahraga di FIK UNM.

Dalam kasus ini, polisi juga menemukan dugaan penyimpangan anggaran proyek pengadaan peralatan laboratorium FIK UNM yang bersumber dari APBN senilai Rp40 miliar tahun 2012 lalu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2818 seconds (0.1#10.140)