Spesialis maling masjid ditembak polisi

Jum'at, 29 November 2013 - 15:18 WIB
Spesialis maling masjid ditembak polisi
Spesialis maling masjid ditembak polisi
A A A
Sindonews.com - Abdul Azis alias Sidong (29) warga Jalan Rappokalling, Kecamatan Tallo, dihadiahi timah panas petugas Polda Sulselbar setelah ditangkap di sekitar masjid, di samping Gedung DPRD Sulsel.

Pria bertato tersebut, diyakini sebagai pelaku pencurian barang milik jemaah di sejumlah masjid di Kota Makassar. Sedikitnya, Azis telah melakukan aksinya sebanyak 40 kali.

Petugas Unit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda terpaksa menembak paha kanan pelaku, setelah berupaya kabur saat akan disergap. "Barang bukti yang berhasil disita itu ada empat unit laptop dan 12 kartu kredit," ujar Kanit Resmob Polda Kompol M Yadin, Jumat (29/11/2013).

Yadin mengaku, kasus yang pernah dilakukan tersangka di sejumlah masjid yang berada di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Mallengkeri, Pengayoman, dan Jalan Urip Sumohardjo.

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap Mustari alias Lucky (30) di Kabupaten Maros. Orang inilah yang diduga bertugas menjual barang bukti hasil curian dari Azis.

"Mereka ini satu komplotan. Ada yang bertugas mencuri, kemudian dijual kepada warga melalui penadahnya," sebut mantan Kasat Reskrim Polresta Makassar Timur ini.

Diamankan pula seorang oknum mahasiswa bernama Rahmat Donny (21) yang berusaha mengejar petugas menggunakan badik saat dilakukan penggeladahan barang bukti di Antang, Kecamatan Manggala.

Rahmat diduga dalam keadaan mabuk, dan mencegat iring-iringan petugas Unit Resmob Polda usai melakukan penangkapan tersangka dan barang buktinya.

"Oknum mahasiswa ini terpaksa kita ambil, karena mau tikam petugas gunakan badik. Saat diperiksa, ternyata dia mabuk. Kita serahkan ke Polsekta Manggala," pungkasnya.

Sementara itu, di hadapan petugas, Azis mengakui telah melakukan serangkaian aksinya sejak tahun 2010 lalu. "Jadi kalau ada jemaah yang salat, saya ambil barang-barang yang ditinggalkannya pak di masjid," sebut tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6685 seconds (0.1#10.140)