Kawasan tertib lalulintas amburadul di Makassar
A
A
A
Sindonews.com – Tujuh ruas jalan di Kota Makassar yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalulintas (KTL) maupun beberapa ruas jalan yang dilarang parkir, dalam kondisi amburadul.
KTL Makassar dilaunching Irjen Pol Mudji Waluyo saat masih menjabat Kapolda Sulsel pertengahan 2013 meliputi Jalan Riburane, Ahmad Yani, Jenderal Sudirman, Haji Bau, Penghibur, Pasar Ikan, dan Ujung Pandang. Padahal KTL dirancang bebas dari kendaraan parkir, serta lajur kiri sepeda motor.
Hanya saja, berdasarkan pantauan KORAN SINDO, seluruh KTL sudah menjadi lahan parkir. Tidak terkecuali depan Mapolrestabes dan Kantor Balaikota Makassar Jalan Ahmad Yani. Kendaraan tidak hanya parkir di sisi kanan bahu jalan, tetapi juga di sisi kiri yang menjadi jalur sepeda motor.
Demikian juga dengan trotoar berlapis keramik di Jalan Ahmad Yani yang menghabiskan APBD Makassar Rp5 miliar justeru dijadikan lahan parkir. Demikian juga dengan jalur sepeda motor Jalan Riburane menjadi lahan empuk parkir mobil.
Paling parah di Jalan Pasar Ikan yang sering dijumpai tumpukan mobil parkir mengambir dua lajur jalan. Akibatnya, setiap hari terjadi kemacetan arus lalulintas pada titik ini, khususnya yang berbelok ke Jalan Pattimura.
Pemandangan serupa dijumpai Jalan Jenderal Sudirman juga seperti itu seperji depan Gedung IMMIM, RSB Pertiwi, Hotel Horizon dan SD Sudirman. Apalagi dalam beberapa bulan terakhir jarang terlihat aparat kepolisian yang menjaga KTL.
Selain ditetapkan sebagai KTL, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sudirman juga masuk dalam lima jalan yang dilarang untuk memarkir kendaraan dibahu jalan bersama Jalan AP Pettarani, Sultan Alauddin dan Urip Sumoharjo. Larangan parkir ini berdasarkan peraturan wali (perwali) Kota Makassar nomor 64/2011.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulsel, Lambang Basri mengemukakan, baik KTL maupun perwali larangan parkir hanya sekadar dokumen. Instansi terkait sudah puas setelah membuat dan melaunching programnya. Sementara, implementasinya dilapangan masih kosong.
“Saya kira semua masih kurang. Rambunya belum memadai, markanya juga. Demikian juga dengan pola lajur kiri, halte, traffic light, jembatan penyembarangan. Tidak ada yang bisa mencerminkan bahwa itu KTL, kecuali dokumen,” ujarnya kepada SINDO, KAmis (28/11/2013).
Semakin semrawutnya KTL sangat disayangkan Lambang sebab disaat bersamaan Pemkot Makassar sedang gencar dengan promosi tagline “Makassar Menuju Kota Dunia”. “Bahkan depan Mapolrestabes dan Balaikota Makassar yang harusnya menjadi contoh juga seperti itu,” ujarnya.
Pakar Transportasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini mempertanuyakan kinerja Satlantas Polrestabes Makassar, Ditlantas Polda Sulsel, dan Dinas Perhubungan Kota Makassar yang dinilai tidak serius mengurus KTL.
KTL Makassar dilaunching Irjen Pol Mudji Waluyo saat masih menjabat Kapolda Sulsel pertengahan 2013 meliputi Jalan Riburane, Ahmad Yani, Jenderal Sudirman, Haji Bau, Penghibur, Pasar Ikan, dan Ujung Pandang. Padahal KTL dirancang bebas dari kendaraan parkir, serta lajur kiri sepeda motor.
Hanya saja, berdasarkan pantauan KORAN SINDO, seluruh KTL sudah menjadi lahan parkir. Tidak terkecuali depan Mapolrestabes dan Kantor Balaikota Makassar Jalan Ahmad Yani. Kendaraan tidak hanya parkir di sisi kanan bahu jalan, tetapi juga di sisi kiri yang menjadi jalur sepeda motor.
Demikian juga dengan trotoar berlapis keramik di Jalan Ahmad Yani yang menghabiskan APBD Makassar Rp5 miliar justeru dijadikan lahan parkir. Demikian juga dengan jalur sepeda motor Jalan Riburane menjadi lahan empuk parkir mobil.
Paling parah di Jalan Pasar Ikan yang sering dijumpai tumpukan mobil parkir mengambir dua lajur jalan. Akibatnya, setiap hari terjadi kemacetan arus lalulintas pada titik ini, khususnya yang berbelok ke Jalan Pattimura.
Pemandangan serupa dijumpai Jalan Jenderal Sudirman juga seperti itu seperji depan Gedung IMMIM, RSB Pertiwi, Hotel Horizon dan SD Sudirman. Apalagi dalam beberapa bulan terakhir jarang terlihat aparat kepolisian yang menjaga KTL.
Selain ditetapkan sebagai KTL, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sudirman juga masuk dalam lima jalan yang dilarang untuk memarkir kendaraan dibahu jalan bersama Jalan AP Pettarani, Sultan Alauddin dan Urip Sumoharjo. Larangan parkir ini berdasarkan peraturan wali (perwali) Kota Makassar nomor 64/2011.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulsel, Lambang Basri mengemukakan, baik KTL maupun perwali larangan parkir hanya sekadar dokumen. Instansi terkait sudah puas setelah membuat dan melaunching programnya. Sementara, implementasinya dilapangan masih kosong.
“Saya kira semua masih kurang. Rambunya belum memadai, markanya juga. Demikian juga dengan pola lajur kiri, halte, traffic light, jembatan penyembarangan. Tidak ada yang bisa mencerminkan bahwa itu KTL, kecuali dokumen,” ujarnya kepada SINDO, KAmis (28/11/2013).
Semakin semrawutnya KTL sangat disayangkan Lambang sebab disaat bersamaan Pemkot Makassar sedang gencar dengan promosi tagline “Makassar Menuju Kota Dunia”. “Bahkan depan Mapolrestabes dan Balaikota Makassar yang harusnya menjadi contoh juga seperti itu,” ujarnya.
Pakar Transportasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini mempertanuyakan kinerja Satlantas Polrestabes Makassar, Ditlantas Polda Sulsel, dan Dinas Perhubungan Kota Makassar yang dinilai tidak serius mengurus KTL.
(lal)