Sopir FPI dituntut 3 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Sony Hariyono sopir mobil FPI yang menabrak Tri Munarti, warga Kendal hingga tewas dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fik Fik Zulrofik dari Kejari Kendal di Pengadilan Negeri Semarang.
Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda sebesar Rp1 juta atau tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Sony Hariyono bin Sussetyo secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," katanya, Kamis (28/11/2013).
Perbuatan terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 310, ayat (1),(2),(3), dan (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya.
Kasus ini dipicu saat salah satu organisasi massa (ormas) dari luar Kendal hendak melakukan sweping terhadap miras dan tempat pelacuran di Kendal.
Kehadiran massa FPI dihadang warga. Bentrokan pun tidak terhindarkan. Dalam peristiwa ini salah seorang ibu, Tri Munarti diseruduk terdakwa hingga tewas.
Sementara dua orang lainnya selamat, namun dalam kondisi luka berat dan ringan. Aparat kepolisian pun menetapkan tujuh orang sebagai palaku.
Penuntut umum menilai ulah terdakwa menyebabkan nyawa orang lain melayang, serta menimbulkan luka berat dan ringan bagi dua warga Kendal telah memenuhi unsur memberatkan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Terdakwa juga dinilai sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya serta menyesalinya.
Menanggapi tuntutan ini, Ketua tim penasihat hukum terdakwa Sony Hariyono M. Ichwan Tuankotta menyatakan tuntutan JPU terlalu berat. Dia dan dua penasihat hukum lainnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan lanjutan.
"Tuntutan ini terlalu berat. Karena kami beranggapan bahwa klien kami sudah meminta maaf dan menyadari perbuatanya," ujar M Ichwan.
Ketua Majelis hakim Hakim ketua Fathul Bari menutup sidang dan menundanya hingga Kamis (5/12) pekan depan, dengan agenda pledoi atau nota keberatan dari tim penasihat humum.
Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda sebesar Rp1 juta atau tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Sony Hariyono bin Sussetyo secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," katanya, Kamis (28/11/2013).
Perbuatan terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 310, ayat (1),(2),(3), dan (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya.
Kasus ini dipicu saat salah satu organisasi massa (ormas) dari luar Kendal hendak melakukan sweping terhadap miras dan tempat pelacuran di Kendal.
Kehadiran massa FPI dihadang warga. Bentrokan pun tidak terhindarkan. Dalam peristiwa ini salah seorang ibu, Tri Munarti diseruduk terdakwa hingga tewas.
Sementara dua orang lainnya selamat, namun dalam kondisi luka berat dan ringan. Aparat kepolisian pun menetapkan tujuh orang sebagai palaku.
Penuntut umum menilai ulah terdakwa menyebabkan nyawa orang lain melayang, serta menimbulkan luka berat dan ringan bagi dua warga Kendal telah memenuhi unsur memberatkan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Terdakwa juga dinilai sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya serta menyesalinya.
Menanggapi tuntutan ini, Ketua tim penasihat hukum terdakwa Sony Hariyono M. Ichwan Tuankotta menyatakan tuntutan JPU terlalu berat. Dia dan dua penasihat hukum lainnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan lanjutan.
"Tuntutan ini terlalu berat. Karena kami beranggapan bahwa klien kami sudah meminta maaf dan menyadari perbuatanya," ujar M Ichwan.
Ketua Majelis hakim Hakim ketua Fathul Bari menutup sidang dan menundanya hingga Kamis (5/12) pekan depan, dengan agenda pledoi atau nota keberatan dari tim penasihat humum.
(lns)