Sopir FPI dituntut 3 tahun penjara

Kamis, 28 November 2013 - 22:00 WIB
Sopir FPI dituntut 3...
Sopir FPI dituntut 3 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Sony Hariyono sopir mobil FPI yang menabrak Tri Munarti, warga Kendal hingga tewas dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fik Fik Zulrofik dari Kejari Kendal di Pengadilan Negeri Semarang.

Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda sebesar Rp1 juta atau tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Sony Hariyono bin Sussetyo secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," katanya, Kamis (28/11/2013).

Perbuatan terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 310, ayat (1),(2),(3), dan (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya.

Kasus ini dipicu saat salah satu organisasi massa (ormas) dari luar Kendal hendak melakukan sweping terhadap miras dan tempat pelacuran di Kendal.

Kehadiran massa FPI dihadang warga. Bentrokan pun tidak terhindarkan. Dalam peristiwa ini salah seorang ibu, Tri Munarti diseruduk terdakwa hingga tewas.

Sementara dua orang lainnya selamat, namun dalam kondisi luka berat dan ringan. Aparat kepolisian pun menetapkan tujuh orang sebagai palaku.

Penuntut umum menilai ulah terdakwa menyebabkan nyawa orang lain melayang, serta menimbulkan luka berat dan ringan bagi dua warga Kendal telah memenuhi unsur memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Terdakwa juga dinilai sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya serta menyesalinya.

Menanggapi tuntutan ini, Ketua tim penasihat hukum terdakwa Sony Hariyono M. Ichwan Tuankotta menyatakan tuntutan JPU terlalu berat. Dia dan dua penasihat hukum lainnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan lanjutan.

"Tuntutan ini terlalu berat. Karena kami beranggapan bahwa klien kami sudah meminta maaf dan menyadari perbuatanya," ujar M Ichwan.

Ketua Majelis hakim Hakim ketua Fathul Bari menutup sidang dan menundanya hingga Kamis (5/12) pekan depan, dengan agenda pledoi atau nota keberatan dari tim penasihat humum.
(lns)
Berita Terkait
Rampas Sepeda Motor...
Rampas Sepeda Motor Picu Tawuran Antar 2 Kelompok Pemuda di Medan
Remaja 15 Tahun Korban...
Remaja 15 Tahun Korban Tawuran di Makassar Terkena Anak Panah di Dada
Tragis, 37 Warga Pubabu...
Tragis, 37 Warga Pubabu Besipae Diserang Warga Desa Tetangga
Breaking News! Abepura...
Breaking News! Abepura Papua Mencekam 2 Kelompok Warga Bentrok Terdengar Suara Tembakan
Cegah Bentrok, Bupati...
Cegah Bentrok, Bupati Tapsel Minta Jajarannya Peka Situasi Keamanan
Bentrok Antar Warga...
Bentrok Antar Warga 2 Desa di Tapsel: 3 Orang Luka Tembak Senapan Angin
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
58 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved