Bapakkk... Saya divonis 8 bulan

Kamis, 28 November 2013 - 16:44 WIB
Bapakkk... Saya divonis...
Bapakkk... Saya divonis 8 bulan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus sekte seks bebas Gilang Ginanjar (26) divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Esti Ningsih. Uniknya, Gilang yang dari dulu dikenal periang ini mengaku senang dan berterima kasi kepada majelis hakim.

"Seneng. Seneng banget," ucap gilang kepada wartawan, saat dibawa masuk ke ruang tunggu tahanan PN Bandung, Kamis (28/11/2013).

Setibanya di depan ruang tunggu tahanan, Gilang yang sangat bersukur atas hukumannya itu, langsung berteriak kepada seorang petugas penunggu tahanan dan memberitahukan vonis yang diterimanya. "Bapakkk... saya divonis 8 bulan," teriaknya.

Sontak, hal itu langsung mendapat respon berupa sorakan meriah dari sekira 20 tahanan yang berada dalam ruang tunggu. "Eaaa.. cie, cie, cie," teriak para tahanan yang dibarengi dengan tepuk tangan meriah.

Tak sampai di situ, Gilang yang sudah berada di dalam ruang tunggu tahanan pun melambai-lambaikan tangannya kepada para jurnalis televisi yang sedang meliput dirinya.

Sementara itu, dalam sidang majelis hakim menyatakan secara sah jika Gilang telah melakukan pemalsuan dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 dan 311 ayat 1 KUHP.

Meski gilang dinyatakan sakit secara mental dan kepribadian, namun hal itu tidak menggugurkan tuntutan jaksa. Menurutnya, hal itu hanya menjadi poin penilaian hakim untuk memberikan hukuman kepada gilang.

"Terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan sesuai dakwaan. Untuk itu terdakwa divonis delapan bulan penjara," ucap Esti.

Sementara itu, kuasa hukum Gilang, Tito Pandjaitan mengaku, jika kliennya menerima putusan majelis hakim. Namun dia meminta agar pihak kepolisian mencari tahu orang yang bernama Reza.

"Reza ini selalu disebut-sebut dalam persidangan orang yang membantu Gilang. Itu menjadi tugas baru untuk mencari tahu siapa dia," tegasnya.

Tito mengungkapkan, peran Reza dalam kasus ini adalah membantu membuat dan mengetik beberapa dokumen palsu mengenai sekte seks bebas yang membuat heboh masyarakat pada beberapa bulan terakhir. Atas putusan itu, Gilang pun dapat menghirup udara bebas pada akhir Januari 2014 nanti.
(san)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
7 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved