Bapakkk... Saya divonis 8 bulan

Kamis, 28 November 2013 - 16:44 WIB
Bapakkk... Saya divonis 8 bulan
Bapakkk... Saya divonis 8 bulan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus sekte seks bebas Gilang Ginanjar (26) divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Esti Ningsih. Uniknya, Gilang yang dari dulu dikenal periang ini mengaku senang dan berterima kasi kepada majelis hakim.

"Seneng. Seneng banget," ucap gilang kepada wartawan, saat dibawa masuk ke ruang tunggu tahanan PN Bandung, Kamis (28/11/2013).

Setibanya di depan ruang tunggu tahanan, Gilang yang sangat bersukur atas hukumannya itu, langsung berteriak kepada seorang petugas penunggu tahanan dan memberitahukan vonis yang diterimanya. "Bapakkk... saya divonis 8 bulan," teriaknya.

Sontak, hal itu langsung mendapat respon berupa sorakan meriah dari sekira 20 tahanan yang berada dalam ruang tunggu. "Eaaa.. cie, cie, cie," teriak para tahanan yang dibarengi dengan tepuk tangan meriah.

Tak sampai di situ, Gilang yang sudah berada di dalam ruang tunggu tahanan pun melambai-lambaikan tangannya kepada para jurnalis televisi yang sedang meliput dirinya.

Sementara itu, dalam sidang majelis hakim menyatakan secara sah jika Gilang telah melakukan pemalsuan dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 dan 311 ayat 1 KUHP.

Meski gilang dinyatakan sakit secara mental dan kepribadian, namun hal itu tidak menggugurkan tuntutan jaksa. Menurutnya, hal itu hanya menjadi poin penilaian hakim untuk memberikan hukuman kepada gilang.

"Terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan sesuai dakwaan. Untuk itu terdakwa divonis delapan bulan penjara," ucap Esti.

Sementara itu, kuasa hukum Gilang, Tito Pandjaitan mengaku, jika kliennya menerima putusan majelis hakim. Namun dia meminta agar pihak kepolisian mencari tahu orang yang bernama Reza.

"Reza ini selalu disebut-sebut dalam persidangan orang yang membantu Gilang. Itu menjadi tugas baru untuk mencari tahu siapa dia," tegasnya.

Tito mengungkapkan, peran Reza dalam kasus ini adalah membantu membuat dan mengetik beberapa dokumen palsu mengenai sekte seks bebas yang membuat heboh masyarakat pada beberapa bulan terakhir. Atas putusan itu, Gilang pun dapat menghirup udara bebas pada akhir Januari 2014 nanti.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9946 seconds (0.1#10.140)