Bapakkk... Saya divonis 8 bulan

Kamis, 28 November 2013 - 16:44 WIB
Bapakkk... Saya divonis...
Bapakkk... Saya divonis 8 bulan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus sekte seks bebas Gilang Ginanjar (26) divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Esti Ningsih. Uniknya, Gilang yang dari dulu dikenal periang ini mengaku senang dan berterima kasi kepada majelis hakim.

"Seneng. Seneng banget," ucap gilang kepada wartawan, saat dibawa masuk ke ruang tunggu tahanan PN Bandung, Kamis (28/11/2013).

Setibanya di depan ruang tunggu tahanan, Gilang yang sangat bersukur atas hukumannya itu, langsung berteriak kepada seorang petugas penunggu tahanan dan memberitahukan vonis yang diterimanya. "Bapakkk... saya divonis 8 bulan," teriaknya.

Sontak, hal itu langsung mendapat respon berupa sorakan meriah dari sekira 20 tahanan yang berada dalam ruang tunggu. "Eaaa.. cie, cie, cie," teriak para tahanan yang dibarengi dengan tepuk tangan meriah.

Tak sampai di situ, Gilang yang sudah berada di dalam ruang tunggu tahanan pun melambai-lambaikan tangannya kepada para jurnalis televisi yang sedang meliput dirinya.

Sementara itu, dalam sidang majelis hakim menyatakan secara sah jika Gilang telah melakukan pemalsuan dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 dan 311 ayat 1 KUHP.

Meski gilang dinyatakan sakit secara mental dan kepribadian, namun hal itu tidak menggugurkan tuntutan jaksa. Menurutnya, hal itu hanya menjadi poin penilaian hakim untuk memberikan hukuman kepada gilang.

"Terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan sesuai dakwaan. Untuk itu terdakwa divonis delapan bulan penjara," ucap Esti.

Sementara itu, kuasa hukum Gilang, Tito Pandjaitan mengaku, jika kliennya menerima putusan majelis hakim. Namun dia meminta agar pihak kepolisian mencari tahu orang yang bernama Reza.

"Reza ini selalu disebut-sebut dalam persidangan orang yang membantu Gilang. Itu menjadi tugas baru untuk mencari tahu siapa dia," tegasnya.

Tito mengungkapkan, peran Reza dalam kasus ini adalah membantu membuat dan mengetik beberapa dokumen palsu mengenai sekte seks bebas yang membuat heboh masyarakat pada beberapa bulan terakhir. Atas putusan itu, Gilang pun dapat menghirup udara bebas pada akhir Januari 2014 nanti.
(san)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
6 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
8 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
9 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
11 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
11 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved