Ini dia pelanggaran berat demo dokter kemarin
A
A
A
Sindonews.com - Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) mencatat ada empat undang-undang yang dilanggar para dokter yang kemarin menggelar aksi solidaritas dan tidak melayani pasien.
"Terkait aksi dokter kemarin, ada empat peraturan yang dilanggar," kata Ketua HLKI Firman Turmantara, di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/11/2013).
Keempat peraturan itu, masing-masing UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Pelayanan Publik, dan Kode Etik Kedokteran. Itu yang jadi alasan kenapa HLKI melaporkan aksi itu ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat.
"Jadi dasarnya kuat, kenapa kami menyampaikan aduan kami ke Ombudsman," ungkapnya.
Bahkan, dokter yang tidak melayani pasien bisa dijerat pidana. Contohnya adalah kasus pasien di Ciamis yang sudah dijadwalkan menjalani operasi usus buntu di rumah sakit kemarin. Tapi operasi urung dilakukan karena dokternya ikut dalam aksi solidaritas.
"Kalau tidak dioperasi kemudian meninggal, ini sudah kena dipidana. Belum perdatanya, belum izin praktiknya bisa dicabut," jelas Firman.
Soal pelaporannya ke Ombudsman, dia mengaku khawatir aksi itu jadi preseden buruk bagi dunia kedokteran di Indonesia. "Saya khawatir jadi preseden buruk, setiap ada oknum melakukan malpraktik, demo, dalam tanda kutip dilakukan pembelaan. Pembelaan konsumen sendirii bagaimana?" cetusnya.
Jika dokter kembali melakukan aksi serupa, dikhawatirkan akan banyak pasien yang terlantar dan tidak mendapat penanganan medis dengan baik. "Silahkan, demo itu hak, tapi jangan mengabaikan layanan publik," tandas Firman.
"Terkait aksi dokter kemarin, ada empat peraturan yang dilanggar," kata Ketua HLKI Firman Turmantara, di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/11/2013).
Keempat peraturan itu, masing-masing UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Pelayanan Publik, dan Kode Etik Kedokteran. Itu yang jadi alasan kenapa HLKI melaporkan aksi itu ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat.
"Jadi dasarnya kuat, kenapa kami menyampaikan aduan kami ke Ombudsman," ungkapnya.
Bahkan, dokter yang tidak melayani pasien bisa dijerat pidana. Contohnya adalah kasus pasien di Ciamis yang sudah dijadwalkan menjalani operasi usus buntu di rumah sakit kemarin. Tapi operasi urung dilakukan karena dokternya ikut dalam aksi solidaritas.
"Kalau tidak dioperasi kemudian meninggal, ini sudah kena dipidana. Belum perdatanya, belum izin praktiknya bisa dicabut," jelas Firman.
Soal pelaporannya ke Ombudsman, dia mengaku khawatir aksi itu jadi preseden buruk bagi dunia kedokteran di Indonesia. "Saya khawatir jadi preseden buruk, setiap ada oknum melakukan malpraktik, demo, dalam tanda kutip dilakukan pembelaan. Pembelaan konsumen sendirii bagaimana?" cetusnya.
Jika dokter kembali melakukan aksi serupa, dikhawatirkan akan banyak pasien yang terlantar dan tidak mendapat penanganan medis dengan baik. "Silahkan, demo itu hak, tapi jangan mengabaikan layanan publik," tandas Firman.
(san)