Diduga korupsi, Rektor & PR Unsoed disidang
A
A
A
Sindonews.com - Diduga terlibat kasus korupsi, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Puwokerto, Prof. Edy Yuwono terpaksa duduk di kursi pesakitan.
Sekira pukul 09.00 WIB, Edy tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Saat turun dari mobil kejaksaan, Edy memakai rompi KPK warna orange dengan tangan diborgol. Sejumlah aparat Brimob dengan senjata lengkap ikut mengawal Edy.
Tampak dua terdakwa lain, Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan, Winarto Hadi. Para terdakwa mendekam di Lapas Purwokerto sejak tanggal 21 Agustus 2013.
Para terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan penuntut umum
Dalam dakwaan mereka, oleh JPU Hasan Narudin Achmad dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dijerat dengan pasal berlapis, dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum, majelis hakim berkeinginan menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum para terdakwa menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi.
Karena eksepsi telah disiapkan, maka sidangpun dilanjutkan. Majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan keberatannya atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Ketua tim penasihat hukum para terdakwa Sugeng Riyadi menyatakan dakwaan penuntut umum itu kabur, tidak jelas dan tidak cermat dan kabur. "JPU tidak dapat menguraikan unsur melawan hukum dalam dakwaan primer dan tidak menjelaskan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Karena itu harus batal demi hukum," ujar Sugeng, seraya menambahkan kasus yang dialami kliennya itu ranah hukum perdata namun diplintir ke pidana.
Usai mendengarkan nota keberatan penasihat hukum, ketua majelis hakim Erentuah Damanik didampingi dua anggota majelis, Noor Edyono dan Kalimatul Jumroh menunda sidang hingga Kamis (05/12) pekan depan.
"Dengan ini sidang kita tunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan pada Kamis depan," kata Damanik menutup sidang.
Untuk diketahui kasus yang menjerat Prof Edy dkk berawal dari kontrak kerja sama pemberdayaan masyarakat di pesisir Purworejo dengan PT Antam pada tahun 2011, dengan nilai proyek mencapai Rp5,8 miliar.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng menemukan kerugian negara sebesar Rp2,154 miliar
Proyek tersebut bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat bekas tambang di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo selama ini dikelola oleh Tim 9 atau yang biasa dikenal dengan Walisongo.
Tim 9 itu terdiri dari Rektor Edy Yuwono; Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo selaku koordinator proyek; Darsono Dosen Biologi; Winarto Hadi Kepala UPT percetakan; Muhammad Bata ahli penggemukan sapi; Imam Widiono Dosen Biologi; Purnama Sukardi Dosen Sains; Tengku Junaidi; dan Saparso Dosen Pertanian.
Penuntut umum dalam dakwaannya membeberkan beberapa penyimpangan seperti honor yang diberikan dalam proyek itu ke masing-masing anggota Tim 9 atau Kelompok Walisongo mencapai Rp150 juta. Padahal, dalam rancangan anggaran biaya uang honor hanya Rp24 juta hingga Rp 30 juta. Ada penggelembungan angka honor hingga 400 persen.
Sekira pukul 09.00 WIB, Edy tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Saat turun dari mobil kejaksaan, Edy memakai rompi KPK warna orange dengan tangan diborgol. Sejumlah aparat Brimob dengan senjata lengkap ikut mengawal Edy.
Tampak dua terdakwa lain, Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan, Winarto Hadi. Para terdakwa mendekam di Lapas Purwokerto sejak tanggal 21 Agustus 2013.
Para terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan penuntut umum
Dalam dakwaan mereka, oleh JPU Hasan Narudin Achmad dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dijerat dengan pasal berlapis, dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum, majelis hakim berkeinginan menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum para terdakwa menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi.
Karena eksepsi telah disiapkan, maka sidangpun dilanjutkan. Majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan keberatannya atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Ketua tim penasihat hukum para terdakwa Sugeng Riyadi menyatakan dakwaan penuntut umum itu kabur, tidak jelas dan tidak cermat dan kabur. "JPU tidak dapat menguraikan unsur melawan hukum dalam dakwaan primer dan tidak menjelaskan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Karena itu harus batal demi hukum," ujar Sugeng, seraya menambahkan kasus yang dialami kliennya itu ranah hukum perdata namun diplintir ke pidana.
Usai mendengarkan nota keberatan penasihat hukum, ketua majelis hakim Erentuah Damanik didampingi dua anggota majelis, Noor Edyono dan Kalimatul Jumroh menunda sidang hingga Kamis (05/12) pekan depan.
"Dengan ini sidang kita tunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan pada Kamis depan," kata Damanik menutup sidang.
Untuk diketahui kasus yang menjerat Prof Edy dkk berawal dari kontrak kerja sama pemberdayaan masyarakat di pesisir Purworejo dengan PT Antam pada tahun 2011, dengan nilai proyek mencapai Rp5,8 miliar.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng menemukan kerugian negara sebesar Rp2,154 miliar
Proyek tersebut bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat bekas tambang di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo selama ini dikelola oleh Tim 9 atau yang biasa dikenal dengan Walisongo.
Tim 9 itu terdiri dari Rektor Edy Yuwono; Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo selaku koordinator proyek; Darsono Dosen Biologi; Winarto Hadi Kepala UPT percetakan; Muhammad Bata ahli penggemukan sapi; Imam Widiono Dosen Biologi; Purnama Sukardi Dosen Sains; Tengku Junaidi; dan Saparso Dosen Pertanian.
Penuntut umum dalam dakwaannya membeberkan beberapa penyimpangan seperti honor yang diberikan dalam proyek itu ke masing-masing anggota Tim 9 atau Kelompok Walisongo mencapai Rp150 juta. Padahal, dalam rancangan anggaran biaya uang honor hanya Rp24 juta hingga Rp 30 juta. Ada penggelembungan angka honor hingga 400 persen.
(lns)