Sekda Kota Semarang diperiksa polisi
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Adi Tri Hananto diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang. Dia diperiksa sebagai saksi, karena dugaan penipuan kontrak sewa lahan videotron Simpanglima Semarang sebesar Rp1 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, penyidik yang memeriksa Adi adalah berasal dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang. Dia diperiksa didampingi kuasa hukumnya sekira pukul 16.00 WIB, di ruangan penyidik.
“Betul, hari ini (kemarin) diperiksa,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2013).
Namun demikian, mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu belum bersedia merinci materi pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, Adi diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang diterima Polrestabes Semarang, karena diduga mengetahui tindak pidana penipuan videotron Simpanglima Semarang. Pelapor adalah Direktur CV Alumaga Semarang Jeffry Fransiskus (26).
“Diperiksa sebagai saksi. Terkait dugaan penipuan. Kami masih berusaha mengumpulkan keterangan, alat bukti. Masih penyelidikan,” tambahnya.
Namun demikian, kata Wika, pihaknya tidak menutup kemungkinan Adi bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Tergantung bagaimana hasil pemeriksaan penyidik, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Diketahui, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana ini. Mulai dari pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), hingga pihak pelapor sendiri.
Adi Tri Hananto dilaporkan Jeffry pada Kamis 24 Oktober 2013, karea diduga terlibat penipuan kontrak sewa lahan videotron Simpanglima Semarang periode Mei 2011 hingga Juni 2012.
Jeffry mengatakan, kontrak kerja sama saat itu dilakukan di kantor Balai Kota Semarang. Nilainya terinci Rp1.028.160.000. Berdasarkan laporan itu, pelapor mengaku diminta Adi membayar uang untuk sewa lahan di titik reklame Simpanglima.
Pelapor pun membayar. Saat kontrak habis, pelapor akan perpanjang kontrak, ternyata tidak ada biaya sewa. Dari sinilah mencuat dugaan penipuan tersebut.
Beberapa saksi juga ada dalam laporan. Di antaranya seorang PNS Polrestabes Semarang bernama Atik dan AKBP I Ketut Suwitra mantan Kabag Ops Polrestabes Semarang yang sekarang menjabat Kapolres Purbalingga.
Berdasarkan laporan itu juga, Adi Trihananto diketahui tinggal di Jalan Borobudur Selatan VI RT03/RW13, Kembangarum, Kota Semarang.
Informasi yang dihimpun, Adi Trihananto pada periode sebagaimana dilaporkan itu, menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR). Adi juga sempat menjabat sebagai Asisten 1 Administrasi Pemerintahan, sebelum menjadi Sekda Kota Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, penyidik yang memeriksa Adi adalah berasal dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang. Dia diperiksa didampingi kuasa hukumnya sekira pukul 16.00 WIB, di ruangan penyidik.
“Betul, hari ini (kemarin) diperiksa,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2013).
Namun demikian, mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu belum bersedia merinci materi pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, Adi diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang diterima Polrestabes Semarang, karena diduga mengetahui tindak pidana penipuan videotron Simpanglima Semarang. Pelapor adalah Direktur CV Alumaga Semarang Jeffry Fransiskus (26).
“Diperiksa sebagai saksi. Terkait dugaan penipuan. Kami masih berusaha mengumpulkan keterangan, alat bukti. Masih penyelidikan,” tambahnya.
Namun demikian, kata Wika, pihaknya tidak menutup kemungkinan Adi bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Tergantung bagaimana hasil pemeriksaan penyidik, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Diketahui, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana ini. Mulai dari pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), hingga pihak pelapor sendiri.
Adi Tri Hananto dilaporkan Jeffry pada Kamis 24 Oktober 2013, karea diduga terlibat penipuan kontrak sewa lahan videotron Simpanglima Semarang periode Mei 2011 hingga Juni 2012.
Jeffry mengatakan, kontrak kerja sama saat itu dilakukan di kantor Balai Kota Semarang. Nilainya terinci Rp1.028.160.000. Berdasarkan laporan itu, pelapor mengaku diminta Adi membayar uang untuk sewa lahan di titik reklame Simpanglima.
Pelapor pun membayar. Saat kontrak habis, pelapor akan perpanjang kontrak, ternyata tidak ada biaya sewa. Dari sinilah mencuat dugaan penipuan tersebut.
Beberapa saksi juga ada dalam laporan. Di antaranya seorang PNS Polrestabes Semarang bernama Atik dan AKBP I Ketut Suwitra mantan Kabag Ops Polrestabes Semarang yang sekarang menjabat Kapolres Purbalingga.
Berdasarkan laporan itu juga, Adi Trihananto diketahui tinggal di Jalan Borobudur Selatan VI RT03/RW13, Kembangarum, Kota Semarang.
Informasi yang dihimpun, Adi Trihananto pada periode sebagaimana dilaporkan itu, menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR). Adi juga sempat menjabat sebagai Asisten 1 Administrasi Pemerintahan, sebelum menjadi Sekda Kota Semarang.
(san)