Batas akhir, baru 3 parpol setor rekening dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Penyerahan rekening dana kampanye berakhir pada tanggal 23 November 2013. Namun, hingga saat ini baru tiga partai politik (parpol) yang menyerahkan rekening dana kampanye untuk parpol di wilayah Jawa Timur (Jatim) ke KPU Jatim.
"Memang batas akhir penyerahan rekening dana kampanye baik Parpol maupun calon DPD berakhir pada 23 November. Data terakhir baru ada tiga parpol yang menyerahkan," kata Komisioner KPU Jatim, Agus Mahfudz Fauzi, Rabu (27/11/2013).
Meski deadline penyerahan rekening dana kampanye ini sudah berakhir, namun KPU tidak bisa memberlakukan sanksi. Sebab, KPU Pusat mengeluarkan perpanjangan batas akhir penyerahan rekening dana kampanye hingga 2 Maret 2014 mendatang.
"Karena diperpanjang maka sanksi sesui dengan undang-undang akan berlaku pada 2 Maret tahun depan," katanya.
Agus menyebut, tiga parpol yang sudah menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU Jatim adalah PAN, Hanura dan PKPI. Sementara PDIP, Demokrat, PKS, PKB, Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP dan PBB sampai saat ini belum menyetorkan rekening dana kampanye ke KPU Jatim. Kemudian untuk calon DPD yang sudah menyerahkan rekening dana kampanye baru 10 orang.
"Nanti kami cek. Data terakhir memang itu," ujar Agus.
Banyaknya, Parpol yang belum menyerahkan rekening dana kampanye diduga parpol masih bingung dengan format pelaporannya.
Hal itu ditunjukkan sejumlah parpol yang pernah berkonsultasi dengan KPU Jatim beberapa waktu lalu. Mungkin mereka masih mempelajari format pelaporan dana kampanye itu seperti apa.
"Sebenarnya tidak sulit karena mekanismenya calon anggota legislatif (caleg) melaporkan dana kampanye ke partai dan nantinya itu yang disetorkan dengan. Agenda kampanye partai lainnya," jelasnya.
Aturan soal dana kampanye ini sudah dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 138 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD.
Dalam pasal itu disebutkan partai politik yang tidak menyetorkan rekening dana kampanye akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Kemudian disambung dengan peraturan KPU (PKPU) nomor 7/2013 tentang Sumber dana kampenye yang diperbolehkan. Untuk perorangan sebesar Rp1 Miliar. Sementara sumbangan kelompok, perusahaan atau badan usaha hanya boleh Rp7,5 miliar.
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa setiap badan publik termasuk parpol wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
"Memang batas akhir penyerahan rekening dana kampanye baik Parpol maupun calon DPD berakhir pada 23 November. Data terakhir baru ada tiga parpol yang menyerahkan," kata Komisioner KPU Jatim, Agus Mahfudz Fauzi, Rabu (27/11/2013).
Meski deadline penyerahan rekening dana kampanye ini sudah berakhir, namun KPU tidak bisa memberlakukan sanksi. Sebab, KPU Pusat mengeluarkan perpanjangan batas akhir penyerahan rekening dana kampanye hingga 2 Maret 2014 mendatang.
"Karena diperpanjang maka sanksi sesui dengan undang-undang akan berlaku pada 2 Maret tahun depan," katanya.
Agus menyebut, tiga parpol yang sudah menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU Jatim adalah PAN, Hanura dan PKPI. Sementara PDIP, Demokrat, PKS, PKB, Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP dan PBB sampai saat ini belum menyetorkan rekening dana kampanye ke KPU Jatim. Kemudian untuk calon DPD yang sudah menyerahkan rekening dana kampanye baru 10 orang.
"Nanti kami cek. Data terakhir memang itu," ujar Agus.
Banyaknya, Parpol yang belum menyerahkan rekening dana kampanye diduga parpol masih bingung dengan format pelaporannya.
Hal itu ditunjukkan sejumlah parpol yang pernah berkonsultasi dengan KPU Jatim beberapa waktu lalu. Mungkin mereka masih mempelajari format pelaporan dana kampanye itu seperti apa.
"Sebenarnya tidak sulit karena mekanismenya calon anggota legislatif (caleg) melaporkan dana kampanye ke partai dan nantinya itu yang disetorkan dengan. Agenda kampanye partai lainnya," jelasnya.
Aturan soal dana kampanye ini sudah dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 138 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD.
Dalam pasal itu disebutkan partai politik yang tidak menyetorkan rekening dana kampanye akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Kemudian disambung dengan peraturan KPU (PKPU) nomor 7/2013 tentang Sumber dana kampenye yang diperbolehkan. Untuk perorangan sebesar Rp1 Miliar. Sementara sumbangan kelompok, perusahaan atau badan usaha hanya boleh Rp7,5 miliar.
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa setiap badan publik termasuk parpol wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
(rsa)