Pemulung perkosa 2 anak tiri, 1 hamil 5 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Seorang ayah enam anak, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat. Pasalnya, dia nekat mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Satu diantaranya bahkan hamil lima bulan.
Tersangka diketahui bernama Santoso (38) warga Pusponjolo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan itu sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir.
Artinya, perbuatan itu dilakukan sejak korban berusia 14 tahun (saat ini berusia 16 tahun) dan 11 tahun (sekarang berusia 13 tahun). Tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan bejat itu, karena istrinya tidak mau memenuhi kebutuhan biologisnya.
Dia bercerita, pada awalnya menikah, istrinya meninggal dunia. Lalu menikah lagi dengan seorang janda beranak dua. Dari pernikahan yang kedua ini, tersangka memiliki empat orang anak.
Sehingga rumah sederhananya itu, dihuni oleh delapan orang, termasuk dua anak tirinya. Kedua anak tirinya tidak bersekolah, dan empat anaknya yang lain masih kecil.
“Istri saya selalu menolak. Ketika habis pulang bekerja, malam harinya saya tidur di dekat istri, disuruh menjauh,” ungkapnya di Mapolsek Semarang Barat, Selasa (26/11/2013).
Tersangka yang berprofesi sebagai pemulung itu, akhirnya nekat merayu anak tirinya yang paling besar, agar mau memenuhi kebutuhan biologisnya. Tersangka mengaku merayu anaknya itu dengan menjanjikan akan membelikan baju baru, dan diajak pergi jalan–jalan.
Setelah lama membujuk, akhirnya korban pun pasrah. “Anak tiri saya yang satunya juga (disetubuhi). Setiap seminggu sekali. Kadang–kadang bergantian,” lanjutnya.
Pada tahun pertama, kata tersangka, perbuatannya sempat dipergoki sang istri. Saat itu, terjadi pertengkaran besar hingga istrinya minta cerai. Namun, tersangka berdalih jika bercerai maka anak–anak mereka akan terkena imbasnya.
Tersangka saat itu mengaku berjanji tidak akan mengulangi lagi, membuat istrinya mau memaafkan. Namun bukannya berhenti, tersangka tetap mengulangi perbuatannya. Hamilnya B ternyata membuat beberapa orang tetangga curiga, sehingga informasi ini sampai ke polisi. “Kami menikah sudah sembilan tahun,” kata tersangka.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana mengatakan, penangkapan tersangka diawali dari informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya. Saat pihaknya mengecek kebenaran informasi itu, ternyata benar.
“Alasan tersangka istrinya tidak mau memenuhi kebutuhan biologisnya tidak masuk akal. Dari pernikahan mereka, sudah empat anak. Tersangka kami tahan untuk proses penyidikan,” kata Kapolsek.
Tersangka, kata Yani, dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diketahui bernama Santoso (38) warga Pusponjolo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan itu sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir.
Artinya, perbuatan itu dilakukan sejak korban berusia 14 tahun (saat ini berusia 16 tahun) dan 11 tahun (sekarang berusia 13 tahun). Tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan bejat itu, karena istrinya tidak mau memenuhi kebutuhan biologisnya.
Dia bercerita, pada awalnya menikah, istrinya meninggal dunia. Lalu menikah lagi dengan seorang janda beranak dua. Dari pernikahan yang kedua ini, tersangka memiliki empat orang anak.
Sehingga rumah sederhananya itu, dihuni oleh delapan orang, termasuk dua anak tirinya. Kedua anak tirinya tidak bersekolah, dan empat anaknya yang lain masih kecil.
“Istri saya selalu menolak. Ketika habis pulang bekerja, malam harinya saya tidur di dekat istri, disuruh menjauh,” ungkapnya di Mapolsek Semarang Barat, Selasa (26/11/2013).
Tersangka yang berprofesi sebagai pemulung itu, akhirnya nekat merayu anak tirinya yang paling besar, agar mau memenuhi kebutuhan biologisnya. Tersangka mengaku merayu anaknya itu dengan menjanjikan akan membelikan baju baru, dan diajak pergi jalan–jalan.
Setelah lama membujuk, akhirnya korban pun pasrah. “Anak tiri saya yang satunya juga (disetubuhi). Setiap seminggu sekali. Kadang–kadang bergantian,” lanjutnya.
Pada tahun pertama, kata tersangka, perbuatannya sempat dipergoki sang istri. Saat itu, terjadi pertengkaran besar hingga istrinya minta cerai. Namun, tersangka berdalih jika bercerai maka anak–anak mereka akan terkena imbasnya.
Tersangka saat itu mengaku berjanji tidak akan mengulangi lagi, membuat istrinya mau memaafkan. Namun bukannya berhenti, tersangka tetap mengulangi perbuatannya. Hamilnya B ternyata membuat beberapa orang tetangga curiga, sehingga informasi ini sampai ke polisi. “Kami menikah sudah sembilan tahun,” kata tersangka.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana mengatakan, penangkapan tersangka diawali dari informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya. Saat pihaknya mengecek kebenaran informasi itu, ternyata benar.
“Alasan tersangka istrinya tidak mau memenuhi kebutuhan biologisnya tidak masuk akal. Dari pernikahan mereka, sudah empat anak. Tersangka kami tahan untuk proses penyidikan,” kata Kapolsek.
Tersangka, kata Yani, dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(san)