Terdakwa kasus pencabulan mengamuk di ruang sidang

Selasa, 26 November 2013 - 16:23 WIB
Terdakwa kasus pencabulan mengamuk di ruang sidang
Terdakwa kasus pencabulan mengamuk di ruang sidang
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menvonis penjara sepasang suami isteri dan dua anaknya, karena terbukti mencabuli bocah berinisial FR (13). Tak terima putusan itu, terdakwa mengamuk di ruang pengadilan.

Keempat terdakwa, yakni Isa (58) dan isterinya Rusdiana (53) masing-masing dihukum enam tahun. Sedangkan anaknya Dedi (26) dan Riki (22) divonis tujuh dan delapan tahun penjara. Mereka juga didenda masing-masing Rp100 juta atau mengganti dengan kurungan penjara tiga bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Syahru Rizal, didampingi hakim anggota Said Husen dan Akhmad Nakhrowi dalam amar putusannya, Selasa (26/11/2013).

Terdakwa Riki mendapat giliran sidang putusan pertama. Kemudian dilanjutkan dengan terdakwa Dedi, Isa, dan Rusdiana. Putusan majelis lebih ringan dua hingga tiga tahun dari tuntutan jaksa.

Dedi sempat mengamuk di ruang sidang usai mendengar putusan hakim. Dia menggebrak meja kuasa hukum, sambil mencaci maki Jaksa Penuntut Umum. Saat digiring ke luar sidang oleh polisi, dia juga sempat menendang meja jaksa. "Kalian sudah mempermainkan hukum," katanya.

Di luar ruang sidang, Dedi juga dicaci maki keluarga korban. Tak terima dicaci, dia hendak menyerang perempuan itu, namun polisi langsung menahannya.

Kejadian serupa juga terjadi saat vonis Rusdiana. Usai putusan, dia menggebrak meja JPU dan membanting plat nama yang ada di meja itu sambil mencaci maki jaksa. Tiga JPU seketika menjauh ke belakang meja hakim, untuk menghindari amukan.

Tak berhenti disitu, Rusdiana juga mengamuk di sel tahanan pengadilan. Dia membanting kursi sambil histeris. "Ya Allah. apa yang sudah mereka perbuat kepada kami. Ya Allah, tolong kami, kami difitnah," teriaknya.

Sebelumnya, dalam persidangan majelis tak menemukan bukti yang menyatakan keempat terdakwa bersalah sebagaimana disebut dalam dakwaan primeir. Namun perbuatan mereka terbukti seperti dalam dakwaan alternatif kedua (subsidair).

Dalam fakta hukum di persidangan disebutkan FR mengalami tindak pencabulan sejak 2009 lalu, di rumah terdakwa, di kawasan Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Hasil visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Banda Aceh, pada 18 Januari 2013 menyebutkan, selaput dara korban rusak diduga terkena benda tumpul.

Kuasa hukum terdakwa, Ibrahim Marsian dalam sidang pembelaan (pledoi) sebelum putusan menyatakan, dakwaan JPU yang menyatakan keempat kliennya mencabuli FR tak bisa dibuktikan.

JPU dinilai hanya mendakwa dari keterangan seorang anak yang mengaku korban. Sedangkan empat saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang, mengaku tak melihat adanya pencabulan yang dilakukan terdakwa.

Menurutnya, anak itu menceritakan pencabulan terjadi di rumah seseorang berinisial Rah di Kampung Baru, Banda Aceh, pada Desember 2012. Sedangkan dalam dakwaan disebutkan, pencabulan terjadi di rumah terdakwa, di kawasan Kecamatan Trienggadeng.

“Seluruh barang bukti diajukan JPU ke persidangan tak dapat membuktikan secara hukum, para terdakwa telah melakukan seperti didakwakan,” terang Ibrahim.

Atas putusan majelis, Ibrahim menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding. Hal serupa dikatakan JPU.

Sementara Dedi yang ditemui wartawan di balik jeruji besi tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh mengaku, kasus didakwa kepada keluarganya adalah rekayasa. Dia mengaku sama sekali tak mengenal FR. "Apalagi sampai mencabulinya, kami tidak terima ini," katanya.

Menurutnya, kasus ini direkayasa oleh seseorang berinisial R yang juga isteri seorang pengusaha di Banda Aceh, untuk menutupi perselingkuhan dia dengan Riki, adiknya Dedi. "Si Riki memang ada hubungan khusus dengan dia (R) selama enam bulan," sebutnya.

Karena ketahuan oleh suaminya, R kemudian menyebar tuduhan Riki menghipnotis dirinya, sehingga dia jatuh cinta pada pemuda itu. "Dia kemudian memfitnah keluarga saya sebagai dukun santet, dan menjadikan anak (FR) itu seolah korban," ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5762 seconds (0.1#10.140)