PN Tangerang gelar sidang perdana kasus pembudakan

Selasa, 26 November 2013 - 11:15 WIB
PN Tangerang gelar sidang...
PN Tangerang gelar sidang perdana kasus pembudakan
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan menggelar sidang perdana soal kasus perbudakan di pabrik kuali Kampung Bayur Opak, RT03 RW06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang sempat menghebohkan hari ini.

Dalam sidang perdananya itu, PN Tangerang akan menyidangkan para tersangka di antaranya adalah Yuki Irawan dan ke empat mandornya Nurdin, Sudirman, Tedy dan Rohjaya.

Adapun jeratan yang menunggu para tersangka adalah Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan orang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Untuk diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) bersama polisi berhasil membongkar praktik perbudakan di pabrik kuali milik Yuki ini pada 3 Mei 2013. Puluhan orang pekerja berhasil dibebaskan dari sebuah kamar sekapan.

Tidak hanya itu, polisi juga mendapatkan keterangan bagaimana sistem kerja rodi yang dilakukan Yuki Cs dari para pekerja dengan upah yang tidak layak. Bahkan Yuki yang tergolong kaya raya ini juga mempekerjakan anak-anak dibawah umur.

Baca berita terkait:
Perbudakan di pabrik kuali, 4 polisi diperiksa
(mhd)
Berita Terkait
Profil Kombes Shinto...
Profil Kombes Shinto Silitonga yang Ungkap Kasus Perbudakan di Pabrik Panci Tangerang
Aksi Setop Perbudakan...
Aksi Setop Perbudakan Modern di Laut
PBB: 1 dari 150 Orang...
PBB: 1 dari 150 Orang di Dunia Hidup dalam Perbudakan Modern
Abraham Lincoln, Presiden...
Abraham Lincoln, Presiden AS yang Hapuskan Perbudakan
California Usul Bayar...
California Usul Bayar Rp5,5 Miliar per Orang untuk Ganti Rugi Perbudakan
Seorang Pria Jadi Korban...
Seorang Pria Jadi Korban Perbudakan Modern, Dikurung di Gudang Selama 40 Tahun
Berita Terkini
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Bogor
36 menit yang lalu
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
14 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
14 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
15 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
16 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
18 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved