Tipu PNS Kodam, mantan marketing dibui

Selasa, 26 November 2013 - 09:00 WIB
Tipu PNS Kodam, mantan...
Tipu PNS Kodam, mantan marketing dibui
A A A
Sindonews.com - Seorang mantan marketing Koperasi Primadana terpaksa mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang.

Pasalnya, ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat hak milik tanah sebuah rumah milik seorang PNS Kodam IV/Diponegoro. Tersangka mengaku nekat menipu, karena terjerat hutang setelah tertipu bisnis investasi sekira Rp500 juta.

Tersangka bernama Sumarsono (41), warga Pakis II C nomor 79, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Sementara korbannya bernama Siti Mestani (53), warga Jalan Durian Dalam II RT02/RW01, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Korban kini tinggal dengan cara mengontrak rumah, tak jauh dari rumahnya yang dulu sempat dimilikinya sebelum ditipu. Rumahnya yang sempat dimilikinya mempunyai luas 764 m2, saat ini ditaksir senilai Rp1,5 miliar.

Insiden bermula saat korban pada 2008, mengambil hutang di Bank Mandiri senilai Rp20 juta dengan jaminan sertifikat rumahnya. Namun, korban tidak bisa melunasi.

Tersangka kemudian menawarkan bantuan, Rp20 juta, dengan syarat jaminan sertifikat dipindahkan atau take over ke Koperasi Primadana, tempatnya bekerja. Di situ, jaminan membengkak hingga Rp30 juta.

Korban kembali tidak bisa membayarnya. Sampai akhirnya, tanpa sepengetahuan korban, sertifikat itu di balik nama atas nama Yuli Kristiani, yang tak lain adik tersangka. Yuli juga tidak tahu menahu atas hal ini.

Sertifikat itu kemudian dijaminkan lagi sebesar Rp280 juta, sampai akhirnya dilelang dan dibeli oleh seseorang bernama Meliana Sugiarto yang tak lain adalah adik pemilik Koperasi Primadana.

"Saya nekat melakukan itu untuk bayar hutang-hutang saya. Uangnya saya pakai juga untuk biaya balik nama. Pada tahun 2008 itu, nilai bangunan milik Ibu Siti (korban) ditaksir Rp300 juta. Saya punya hutang Rp500 juta, karena tertipu investasi. Fiktif. Di Jalan Thamrin Semarang," ungkap tersangka di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/11/2013).

Tersangka mengaku sejak tahun 2010, sudah tidak lagi bekerja di Koperasi Primadana. Korban sendiri diketahui melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang pada Rabu (17/10/2012).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, mengatakan Sumarsono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu (16/11) lalu.

"Unsur-unsur pidana terpenuhi. Dua alat bukti sudah cukup. Beberapa dokumen yang kami sita, antara lain akta kuasa jual, hingga surat pernyataan tersangka," jelasnya.

Wika mengatakan akan terus mengembangkan kasus itu. Pasalnya, ada indikasi penyimpangan proses lelang rumah milik korban. Rumah satu lantai itu sekarang kosong, status quo.

Tersangka dijerat pasal berlapis, terkait penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)