Cleaning service pecandu narkoba ditangkap

Senin, 25 November 2013 - 21:48 WIB
Cleaning service pecandu...
Cleaning service pecandu narkoba ditangkap
A A A
Sindonews.com – Seorang cleaning service panti pijat ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gajahmungkur Semarang saat mengambil narkotika jenis sabu.

Darinya diamankan dua gram sabu. Polisi juga menemukan barang bukti empat pil ekstasi jenis pink love. Tersangka mengaku sudah tiga tahun terakhir mengonsumsinya, dibeli dari penjual yang berada di Riau dengan pembayaran via transfer.

Satu gram sabu dibeli seharga Rp1,5juta. Sementara ekstasi, satu butir dibeli seharga Rp250ribu. Tersangka yang sudah berkeluarga ini mengaku berpenghasilan Rp1,3juta per bulan dari bekerja cleaning service.

Untuk memenuhi kebutuhannya mengonsumsi narkoba, tersangka bekerja sampingan menjual pakaian dan parfum.

Tersangka bernama Gunawan Hendrawanto (46) warga Jalan Candi Persil nomor 25 RT01/RW03,Kelurahan Kaliwiru,Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

"Saya biasa pesan (narkoba) lewat telepon, dari Riau. Nanti saya akan dapat alamat tempat ngambilnya, di suatu tempat. Biasanya di bawah pohon," ungkapnya di Mapolsek Gajahmungkur Kota Semarang, Senin (25/11/2013).

Tersangka mengaku nekat kali pertama menjajal narkoba karena pemberian temannya. Karena merasa ketagihan, tersangka akhirnya membeli sendiri.

"Saya biasa pakai kalau kerja. Jadi fly, jadi semangat kerja. Saya di rumah juga pakai, istri tidak tahu." akunya.

Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Eva Guna Pandia mengatakan tersangka ditangkap Kamis (21/11) sekira pukul 13.00 saat mengambil sabu di depan Kantor Pos, Jalan Sisingamangaraja Semarang.

"Selanjutnya kami geledah di rumahnya. Ditemukanlah ekstasi dan sabu lainnya, berikut alat hisapnya. Tersangka ini pecandu," jelas dia.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain atas kasus itu. Terinci; sebuah sepeda motor Suzuki Skydrive warna hitam nomor polisi H 6230 MV, dan dua buah handphone.

Tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka kami tahan untuk proses penyidikan," tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
17 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
1 jam yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
1 jam yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved