Cleaning service pecandu narkoba ditangkap
A
A
A
Sindonews.com – Seorang cleaning service panti pijat ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gajahmungkur Semarang saat mengambil narkotika jenis sabu.
Darinya diamankan dua gram sabu. Polisi juga menemukan barang bukti empat pil ekstasi jenis pink love. Tersangka mengaku sudah tiga tahun terakhir mengonsumsinya, dibeli dari penjual yang berada di Riau dengan pembayaran via transfer.
Satu gram sabu dibeli seharga Rp1,5juta. Sementara ekstasi, satu butir dibeli seharga Rp250ribu. Tersangka yang sudah berkeluarga ini mengaku berpenghasilan Rp1,3juta per bulan dari bekerja cleaning service.
Untuk memenuhi kebutuhannya mengonsumsi narkoba, tersangka bekerja sampingan menjual pakaian dan parfum.
Tersangka bernama Gunawan Hendrawanto (46) warga Jalan Candi Persil nomor 25 RT01/RW03,Kelurahan Kaliwiru,Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
"Saya biasa pesan (narkoba) lewat telepon, dari Riau. Nanti saya akan dapat alamat tempat ngambilnya, di suatu tempat. Biasanya di bawah pohon," ungkapnya di Mapolsek Gajahmungkur Kota Semarang, Senin (25/11/2013).
Tersangka mengaku nekat kali pertama menjajal narkoba karena pemberian temannya. Karena merasa ketagihan, tersangka akhirnya membeli sendiri.
"Saya biasa pakai kalau kerja. Jadi fly, jadi semangat kerja. Saya di rumah juga pakai, istri tidak tahu." akunya.
Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Eva Guna Pandia mengatakan tersangka ditangkap Kamis (21/11) sekira pukul 13.00 saat mengambil sabu di depan Kantor Pos, Jalan Sisingamangaraja Semarang.
"Selanjutnya kami geledah di rumahnya. Ditemukanlah ekstasi dan sabu lainnya, berikut alat hisapnya. Tersangka ini pecandu," jelas dia.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain atas kasus itu. Terinci; sebuah sepeda motor Suzuki Skydrive warna hitam nomor polisi H 6230 MV, dan dua buah handphone.
Tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka kami tahan untuk proses penyidikan," tandasnya.
Darinya diamankan dua gram sabu. Polisi juga menemukan barang bukti empat pil ekstasi jenis pink love. Tersangka mengaku sudah tiga tahun terakhir mengonsumsinya, dibeli dari penjual yang berada di Riau dengan pembayaran via transfer.
Satu gram sabu dibeli seharga Rp1,5juta. Sementara ekstasi, satu butir dibeli seharga Rp250ribu. Tersangka yang sudah berkeluarga ini mengaku berpenghasilan Rp1,3juta per bulan dari bekerja cleaning service.
Untuk memenuhi kebutuhannya mengonsumsi narkoba, tersangka bekerja sampingan menjual pakaian dan parfum.
Tersangka bernama Gunawan Hendrawanto (46) warga Jalan Candi Persil nomor 25 RT01/RW03,Kelurahan Kaliwiru,Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
"Saya biasa pesan (narkoba) lewat telepon, dari Riau. Nanti saya akan dapat alamat tempat ngambilnya, di suatu tempat. Biasanya di bawah pohon," ungkapnya di Mapolsek Gajahmungkur Kota Semarang, Senin (25/11/2013).
Tersangka mengaku nekat kali pertama menjajal narkoba karena pemberian temannya. Karena merasa ketagihan, tersangka akhirnya membeli sendiri.
"Saya biasa pakai kalau kerja. Jadi fly, jadi semangat kerja. Saya di rumah juga pakai, istri tidak tahu." akunya.
Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Eva Guna Pandia mengatakan tersangka ditangkap Kamis (21/11) sekira pukul 13.00 saat mengambil sabu di depan Kantor Pos, Jalan Sisingamangaraja Semarang.
"Selanjutnya kami geledah di rumahnya. Ditemukanlah ekstasi dan sabu lainnya, berikut alat hisapnya. Tersangka ini pecandu," jelas dia.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain atas kasus itu. Terinci; sebuah sepeda motor Suzuki Skydrive warna hitam nomor polisi H 6230 MV, dan dua buah handphone.
Tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka kami tahan untuk proses penyidikan," tandasnya.
(lns)